Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Guguk Panjang, Mandiangin Koto Selayan Dan Aur Birugo Tigo Baleh Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1980
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1980 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN GUGUK PANJANG, MANDIANGIN KOTO SELAYAN DAN AUR BIRUGO TIGO BALEH DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BUKITTINGGI PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT Menimbang :
bahwa dengan tidak adanya pemerintahan tingkat Kecamatan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi, sangat dirasakan lambatnya gerak dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan baik karena faktor terbatasnya kemampuan aparatur pemerintahan yang ada maupun faktor-faktor hubungan Wali-kotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan Kepala-kepala Desa yang secara psykhologis kurang menguntungkan;
bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas, dan untuk kelancaran tugas-tugas penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi dipandang perlu untuk membentuk 3 (tiga) Kecamatan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN- KECAMATAN GUGUK PANJANG, MANDIANGIN KOTO SELAYAN DAN AUR BIRUGO TIGO BALEH DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BUKITTINGGI PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT.
Pasal 1
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi dibagi dalam 3 (tiga) Wilayah Kecamatan sebagai berikut :
Wilayah Kecamatan Guguk Panjang, terdiri dari :
Kampung (Desa) Tarok Dipo 2. Kampung (Desa) Pakan Kurai 3. Kampung (Desa) Aur Tajungkang-Tengah Sawah 4. Kampung (Desa) Benteng Pasar Atas 5. Kampung (Desa) Kayu Ramang Bukit Cangang 6. Kampung (Desa) Kayu Kubu 7. Kampung (Desa) Bukit Apit Puhun.
Wilayah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, terdiri dari:
Kampung (Desa) Koto Selayan 2. Kampung (Desa) Garegah 3. Kampung (Desa) Manggis-Ganting 4. Kampung (Desa) Pulai Anak Air 5. Kampung (Desa) Cempago Ipuh 6. Kampung (Desa) Cempago Guguk Bulek 7. Kampung (Desa) Puhun Tembok 8. Kampung (Desa) Puhun Pintu Kabun 9. Kampung (Desa) Kubu Gulai Bancah.
Wilayah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, terdiri dari :
- Kampung (Desa) Aur Kuning 2. Kampung (Desa) Birugo 3. Kampung (Desa) Belakang Balok 4. Kampung (Desa) Sapiran 5. Kampung (Desa) Kubu Tanjung 6. Kampung (Desa) Pekan Labuh 7. Kampung (Desa) Parit Antang 8. Kampung (Desa) Ladang Cakieh.
Pasal 2
(1)Pusat Pemerintah Kecamatan Guguk Panjang berkedudukan di Benteng Pasar Atas/Lenggo Geni.
(2)Pusat pemerintahan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan berkedudukan di Campago Ipuh / Surau Gadang.
(3)Pusat Pemerintahan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh berkedudukan di Simpang Aur Kuning.
Pasal 3
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4
Segala sesuatu yang berkenan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukit-tinggi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat dengan memperhitungkan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Daerah.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Nopember 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Nopember 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. LN 1980/64
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.