Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1980 |
Nomor | : | 39 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 November 1980 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 November 1980 |
Tanggal Berlaku | : | 6 November 1980 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.