Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1980
Nomor:39
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:6 November 1980
Tanggal Diundangkan:6 November 1980
Tanggal Berlaku:6 November 1980

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):