Pembentukan Kecamatan Paseh Di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Dan Kecamatan Jalancagak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa B

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1980

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1980 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PASEH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUMEDANG DAN KECAMATAN JALANCAGAK DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUBANG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT Menimbang :

  1. bahwa sejak terbentuknya Perwakilan Kecamatan Conggeang di Paseh, di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang dan Perwakilan Kecamatan Cisalak di Jalancagak di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, ternyata telah menunjukkan hasil-hasil yang positif antara lain dengan bertambah lancarnya penyelenggaraan tugas- tugas Pemerintahan dan pembangunan di wilayah-wilayah tersebut serta bertambahnya pusat-pusat pengembangan ekonomi lokal;

  2. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, dipandang perlu untuk membentuk 2 (dua) Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat;

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PASEH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUMEDANG DAN KECAMATAN JALANCAGAK DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUBANG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT.
    Pasal 1

    Perwakilan Kecamatan Conggeang di Paseh di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang ditetapkan menjadi Kecamatan Paseh meliputi wilayah :

    1. Desa Bongkok;

    2. Desa Paseh;

    3. Desa Legok;

    4. Desa Cijambe;


    Pasal 2

    Perwakilan Kecamatan Cisalak di Jalancagak di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang ditetapkan menjadi Kacamatan Jalancagak meliputi wilayah :

    1. Desa Kasomalang;

    2. Desa Sarireja;

    3. Desa Kumpay;

    4. Desa Curugrendeng;

    5. Desa Cisaat;

    6. Desa Palasari, g. Desa Nagrak;

    7. Desa Cibeusi;

    8. Desa Cibitung;

    9. Desa Sanca;

    10. Desa Bunihayu;

    11. Desa Tambakan.


    Pasal 3
    (1)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Paseh berkedudukan di Paseh.

    (2)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Jalancagak berkedudukan di Jalancagak.


    Pasal 4

    Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 5

    Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 2 (dua) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatur lebih lanjut oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Daerah.


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Nopember 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. LN 1980/61

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):