Pemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Pelabuhan Udara Ngurah Rai, Denpasar Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1980
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1980 TENTANG PEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA PELABUHAN UDARA NGURAH RAI, DENPASAR UNTUK DIJADIKAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN UMUM ANGKASA PURA Menimbang :
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1974, Perusahaan Umum Angkasa Pura diserahi pengurusan dan pengusahaan pelabuhan-pelabuhan udara di Jakarta dan di daerah-daerah lainnya yang terbuka untuk umum;
bahwa pelabuhan udara Ngurah Rai, Denpasar telah memenuhi persyaratan untuk diusahakan karenanya pelabuhan udara tersebut perlu dialihkan pengurusan dan pengusahaannya kedalam Perusahaan Umum Angkasa Pura;
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, maka kekayaan negara pada pelabuhan udara Ngurah Rai, Denpasar perlu dipisahkan dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal negara pada Perusahaan Umum Angkasa Pura, yang pengaturannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) - tentang bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Angkasa Pura (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 51);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA. PELABUHAN UDARA NGURAH RAI, DENPASAR UNTUK DIJADIKAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN UMUM ANGKASA PURA.
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 April 1980 seluruh kekayaan Negara pada pelabuhan udara Ngurah Rai, Denpasar dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura.
Pasal 2
Nilai dari kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.
Pasal 3
Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan dan pengalihan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. LN 1980/41
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.