Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PENSIUN BAGI PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN Menimbang : bahwa dianggap perlu untuk meningkatkan penghasilan penerima pensiun/ tunjangan yang bersifat pensiun dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3159);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3099);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 17);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1977 tentang Pensiun- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Yang Tidak Merangkap Jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 26);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 29);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3111);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3160);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1980 tentang Pensiun Bagi Bekas Ketua dan Bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara serta Jandanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 15);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1980 tentang Tunjangan Penghargaan bagi Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan/Dewan Pengawas Keuangan yang diangkat sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 dan Undang- undang Nomor 17 Tahun 1965 serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 19);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PENSIUN KEPADA PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN.
Pasal 1
(1)Kepada penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun diberikan setiap bulan tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan.
(2)Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
pensiun pokok;
tunjangan isteri/suami;
tunjangan anak.
Pasal 2
(1)Tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran pensiun setiap bulan.
(2)Jumlah penghasilan baru yakni setelah ditambah dengan tunjangan perbaikan penghasilan pensiun, dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.
Pasal 3
Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1980. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH