Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PENSIUN BAGI PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN Menimbang : bahwa dianggap perlu untuk meningkatkan penghasilan penerima pensiun/ tunjangan yang bersifat pensiun dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3159);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3099);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 17);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1977 tentang Pensiun- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Yang Tidak Merangkap Jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 26);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 29);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3111);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3160);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1980 tentang Pensiun Bagi Bekas Ketua dan Bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara serta Jandanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 15);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1980 tentang Tunjangan Penghargaan bagi Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan/Dewan Pengawas Keuangan yang diangkat sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 dan Undang- undang Nomor 17 Tahun 1965 serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 19);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PENSIUN KEPADA PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN.
Pasal 1
(1)Kepada penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun diberikan setiap bulan tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan.
(2)Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
pensiun pokok;
tunjangan isteri/suami;
tunjangan anak.
Pasal 2
(1)Tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran pensiun setiap bulan.
(2)Jumlah penghasilan baru yakni setelah ditambah dengan tunjangan perbaikan penghasilan pensiun, dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.
Pasal 3
Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1980. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.