Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Bidang Pengusahaan Dan Pengembangan Industri Pupuk Urea
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1979
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1979 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG PENGUSAHAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PUPUK UREA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dalam rangka kerjasama antara negara-negara ASEAN telah disepakati pembangunan proyek industri ASEAN di Indonesia berupa pendirian sebuah proyek Pupuk Urea yang terletak di Daerah Istimewa Aceh, sebagaimana termuat dalam suatu perjanjian dasar (Basic Agreement on ASEAN Industrial Projects) dan Perjanjian Tambahannya (Supplementary Agreement to the Basic Agreement on ASEAN Industrial Projects ASEAN Urea Project Indonesia) antara pemerintah negara-negara ASEAN; b bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut dalam huruf a di atas, perlu ditetapkan suatu Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam bidang pengusahaan dan pengembangan industri pupuk urea; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847.: 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan(PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987); MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG PENGUSAHAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PUPUK UREA.
BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam bidang pengusahaan dan pengembangan industri pupuk urea di Daerah Istimewa Aceh bersama-sama dengan negara-negara ASEAN lainnya.
Pasal 2
Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. BAB II M0DAL
Pasal 3
Penyertaan modal Negara tersebut dalam Pasal 1 berjumlah US.$. 56.340.000 (lima puluh enam juta tigaratus, empat puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah, sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.
Pasal 4
Pelaksanaan penyetoran penuh atas penyertaan modal Negara dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 5
Hal-hal yang berhubungan dengan penata-usahaan penyertaan modal Negara, pengelolaan dan pengawasan perusahaan, dan hal lain yang menyangkut atau sebagai akibat daripada penyertaan modal Negara melalui PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Bab I dan Bab II, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1979 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 April 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 11
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.