Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1979 |
Nomor | : | 32 |
Judul | : | Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 September 1979 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 September 1979 |
Tanggal Berlaku | : | 29 September 1979 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013
Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951
Peraturan yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan Dengan Hormat dari Pekerjaanya
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.