Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Produksi Gula

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1979

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1979 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PRODUKSI GULA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa untuk menunjang pembangunan ekonomi nasional dengan meningkatkan produksi bagi sektor pertanian khususnya produksi gula, dipandang perlu untuk membentuk suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang berusaha di bidang produksi gula;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan Modal Negara dalam rangka mendirikan suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987); MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PRODUKSI GULA. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang produksi Gula, selanjutnya disebut PERSERO. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk memajukan dan mengembangkan industri gula serta meningkatkan hasil produksi gula. BAB III MODAL PERSERO


    Pasal 3
    (1)

    Modal PERSERO terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 yang keseluruhannya diambil oleh Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.

    (2)

    Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dalam Pasal 3 ayat (1) berasal dari kekayaan Negara yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.

    (3)

    Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya.

    (4)

    Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 4

    Nilai kekayaan yang tertanam dalam Proyek Gula Jatitujuh ditetapkan sebagai nilai modal yang disetor oleh Negara Republik Indonesia. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 5

    Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 6
    (1)

    Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.

    (2)

    Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) dengan disertai hak Substitusi, kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

    (3)

    Kepada Menteri Pertanian diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikutserta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 19.69. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 7

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut tersendiri.


    Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1979. MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd SUDHARMONO, SH.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):