Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1978

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1978 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERIAN UANG BANTUAN PENSIUN KEPADA PARA PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN Menimbang :

  1. bahwa secara bertahap dipandang perlu memperbaiki penghasilan para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun sesuai dengan kemampuan keuangan Negara;

  2. bahwa berhubung dengan itu Uang Bantuan Pensiun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan yang Bersifat Pensiun sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1977 perlu diperbaiki;

  3. bahwa dengan adanya perbaikan Uang Bantuan Pensiun dipandang sudah tiba waktunya menyamakan penghasilan antara pensiunan yang berada di Propinsi Irian Jaya dan pensiunan yang berada di Propinsi- propinsi lainnya; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dan 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 36) sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Nomor 2973);

  3. Undang-… 3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/Tunjangan Bersifat Pensiun Dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Nomor 2812);

  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Bersifat Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3100);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973 tentang Tunjangan Penghargaan Bagi Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung Dan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 20);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun/Onderstand Purnawirawan Warakawuri Dan Tunjangan Anak Yatim Piatu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3023);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/ Penetapan Kembali Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil Serta Janda dan Anak Yatim/Piatunya (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3024);

  1. Peraturan… 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1976 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3072); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil, Janda/Duda, dan Anak Yatim Piatunya di Propinsi Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3095); 11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pokok Pensiun Purnawirawan ABRI/Warakawuri, dan Tunjangan Anak Yatim Piatu ABRI di Propinsi Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3096); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERIAN UANG BANTUAN PENSIUN KEPADA PARA PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN. Pasal I Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1… Pasal 1
    (1)

    Kepada para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun/ tunjangan penghargaan menurut peraturan pensiun yang berlaku bagi masing-masing, yang dipensiunkan sebelum 1 Januari 1977, di atas penghasilan yang berhak diterimanya diberikan tiap bulan Uang Bantuan Pensiun sebesar 800% (delapan ratus persen) dari penghasilan tersebut.

    (2)

    Jumlah penghasilan setelah ditambah Uang Bantuan Pensiun yang dimaksud dalam ayat (1) yang terendah sekurang-kurangnya Rp. Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan.

    (3)

    Jumlah penghasilan baru yang setelah ditambah menurut ketentuan ayat (1) dibulatkan ke atas menjadi lima puluhan dan ratusan rupiah.

    (4)

    Apabila penghasilan pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ternyata kurang daripada penghasilan pensiun yang diterima untuk bulan Maret 1978,.maka kepada penerima pensiun yang bersangkutan diberikan tunjangan peralihan pensiun sebesar selisihnya.

    (5) Tunjangan peralihan pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat(4) tiap kali dikurangi dengan jumlah sebesar kenaikan penghasilan pensiun pada tiap kali ada perubahan/kenaikan penghasilan pensiun. Pasal II… Pasal II Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi pemberian Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil, Janda/ Duda, dan Anak Yatim Piatunya di Propinsi Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3095) serta Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pokok Pensiun Purnawirawan ABRI/Warakawuri, dan Tunjangan Anak Yatim Piatu ABRI di Propinsi Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3096). Pasal III Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1978. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1978 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 9

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):