Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1978
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1978 |
Nomor | : | 5 |
Judul | : | Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Maret 1978 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Maret 1978 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Maret 1978 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1957
Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan Presiden dan Wakil
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1971
Perbaikan Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia Yang Pertama
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973
Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.