Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1978

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1978
Nomor:5
Judul:Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:1 Maret 1978
Tanggal Diundangkan:1 Maret 1978
Tanggal Berlaku:1 Maret 1978

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1978

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):