Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan, Dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, Serta Ketentuan-Ketentuan Pengusahaannya

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1978
Nomor:4
Judul:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan, Dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, Serta Ketentuan-Ketentuan Pengusahaannya
Tanggal Ditetapkan:25 Februari 1978
Tanggal Diundangkan:25 Februari 1978
Tanggal Berlaku:25 Februari 1978

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):