Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan, Dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, Serta Ketentuan-Ketentuan Pengusahaannya

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1978 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN, PEMELIHARAAN, DAN PENGADAAN JARINGAN JALAN TOL, SERTA KETENTUAN-KETENTUAN PENGUSAHAANNYA Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka usaha pengelolaan, pemeliharaan, dan pengadaan jaringan jalan-jalan umum diperlukan pembiayaan yang tidak sedikit, yang tidak mungkin keseluruhannya dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;

  2. bahwa untuk melaksanakan pebiayaan jaringan jalan-jalan tersebut, dipandang perlu untuk mengadakan sistim tol bagi jalan-jalan tertentu ; c. bahwa untuk menampung pelaksanaan sistim tol bagi jalan-jalan tersebut, perlu dibentuk satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pengelolaan, pemeliharaan, dan pengadaan jaringan jalan tersebut ;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, maka penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

    Mengingat:

    … Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah ;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) ;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894), jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987) ; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN, PEMELIHARAAN, DAN PENGADAAN JARINGAN JALAN TOL, SERTA KETENTUAN-KETENTUAN PENGUSAHAANNYA. BAB I… BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


  4. Negara adalah Negara Republik Indonesia.

  5. Pemerintah adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara.

  6. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia.

  7. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pembinaan jaringan jalan.

  8. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum.

  1. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan langsung oleh pemakai jalan pada waktu melewati jalan tol. 7 . Jalan Tol adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum dan merupakan satu kesatuan sistim dalam jaringan jalan umum serta harus merupakan alternatif lintas jalan umum yang telah ada, yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol. BAB II… BAB II PENYERTAAN MODAL NEGARA DAN MODAL PERSERO
    Pasal 2

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang pengelolaan, pemeliharaan, dan pengadaan jaringan jalan tol, yang selanjutnya disebut PERSERO, dengan maksud, tujuan, dan usaha sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3
    (1)

    Modal Dasar PERSERO tersebut dalam Pasal 2 berjumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan terbagi atas saham- saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

    (2)

    Dari jumlah modal dasar PERSERO tersebut dalam ayat (1) telah diambil bagian serta disetorkan oleh Negara Republik Indonesia sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

    (3)

    Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya. Pasal 4…


    Pasal 4

    Pelaksanaan penyertaan Negara dalam modal PERSERO tersebut dalam Pasal 2 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 5
    (1)

    Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

    (2)

    Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut dalam ayat(1) dengan hak substitusi kepada menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan dan lapangan usaha PERSERO tersebut, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. BAB III KETENTUAN-KETENTUAN PENGUSAHAAN JALAN TOL


    Pasal 6
    (1)

    Jalan tol merupakan sebagian dari kesatuan sistim dalam jaringan jalan umum.

    (2)

    Jalan tol harus merupakan alternatif lintas jalan umum yang telah ada. Pasal 7…


    Pasal 7
    (1)

    Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan membayar tol.

    (2)

    Pemakai jalan tol wajib mentaati peraturan perundang-undangan lalu-lintas jalan umum yang berlaku dan ketentuan-ketentuan tentang jalan tol.


    Pasal 8
    (1)

    Hak penguasaan atas jalan tol ada pada Negara. (2), Pemerintah menyelenggarakan jalan tol.


    Pasal 9
    (1)

    Berdasarkan hak penguasaan atas jalan tol oleh Negara dengan Keputusan Presiden ditetapkan suatu ruas jalan menjadi jalan tol.

    (2)

    Berdasarkan hak penyelenggaraan jalan tol, Pemerintah melimpahkan wewenang pengelolaan, pemeliharaan, dan pengadaan jalan tol kepada PERSERO.

    (3)

    Pelimpahan wewenang tersebut dalam ayat (2) tidak melepas tanggung-jawab Pemerintah terhadap jalan tol. Pasal 10…


    Pasal 10
    (1)

    PERSERO mempunyai maksud dan tujuan ikut serta menyelenggarakan pengembangan jaringan jalan untuk menjamin terpenuhnya peran jalan dalam rangka mewujudkan sasaran-sasaran pembangunan nasional untuk pertumbuhan Bangsa dan Negara, terutama yang menyangkut pewujudan perkembangan antar daerah yang seimbang dan perataan hasil-hasil pembangunan, serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional.

    (2)

    Dalam melaksanakan maksud dan tujuan tersebut dalam ayat (1), PERSERO melakukan :

    1. pengelolaan dan pemeliharaan jalan tol ;

    2. pengadaan jaringan jalan tersebut ;

    3. penyelenggaraan dan pengelolaan fasilitas-fasilitas yang ada pada serta berkaitan dengan jalan tol ;

    4. usaha-usaha lain yang sesuai dan selaras dengan maksud dan tujuan PERSERO.


    Pasal 11

    Lapangan usaha PERSERO ialah :

    1. pengelolaan, pemeliharaan, dan pengadaan jalan tol, termasuk pembinaan yang meliputi kegiatan-kegiatan perencanaan teknis, pemeliharaan termasuk pengawasan, dan pembangunan ;

    2. pemungutan/pengumpulan uang tol dan usaha-usaha lain yang selaras dengan maksud tujuan PERSERO. Pasal 12…


    Pasal 12

    PERSERO dalam menyelenggarakan jalan tol harus :

    1. menjamin biaya operasi kendaraan lebih rendah dari pada biaya operasi kendaraan pada lintas jalan yang telah ada;

    2. mempertahankan spesifikesi khusus dan standar yang lebih tinggi daripada jalan umum yang lain ;

    3. memberikan andalan yang lebih tinggi kepada para pemakainya daripada andalan pada jalan umum yang lain. BAB IV PENENTUAN BESARNYA UANG TOL


    Pasal 13

    Besarnya uang tol dan tujuan penggunaannya ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendengar Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN


    Pasal 14

    Dalam hal PERSERO mengadakan kerjasama dengan pihak lain di bidang pengelolaan, pemeliharaan, dan pengadaan jalan tol, PERSERO harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Pemerintah cq. Menteri dan Menteri Keuangan. BAB VI… BAB VI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 15

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Bab III Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.


    Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1978 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 4

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):