Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja"
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1978 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1965 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM ASURANSI KERUGIAN "JASA RAHARJA" Menimbang : bahwa untuk dapat menyesuaikan tugas kegiatan Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja dengan tugas-tugas baru yang dibebankan kepadanya, dianggap perlu untuk mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja", Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2720);
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2721);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan… 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 14);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan- ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 28);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan- ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 29); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1965 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM ASURANSI KERUGIAN "JASA RAHARJA".
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "JASA RAHARJA" diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 8 ditambah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Perusahaan berusaha di dalam negeri khususnya dalam lapangan Asuransi Tanggungjawab Kendaraan Bermotor, Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Surety/Bonding, yaitu dengan jalan :
mengadakan… a. mengadakan dan menutup perjanjian asuransi termasuk reasuransi dalam bidang asuransi tanggungjawab kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan penumpang dan Surety/Bonding.
memberi perantaraan dalam penutupan asuransi tanggungjawab kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan penumpang dan Surety/ Bonding".
Pasal 23 ditambah dengan satu ayat baru dan ditempatkan sebagai ayat (2) yang keseluruhannya berbunyi sebagai berikut : Ayat (2) Untuk pembelanjaan perluasan kapasitas perusahaan, Direksi dapat menggunakan Dana Pembangunan Semesta tersebut pada ayat (1) huruf a dengan persetujuan Menteri Keuangan.
b. Ayat (2) dan ayat (3) Pasal 23 selanjutnya masing-masing menjadi ayat (3) baru dan ayat (4) baru. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 1978 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 49
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.