Pengalihan Penguasaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Merpati Nusantara Airlines Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Garuda Indonesia Airways
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1978
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1997
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pengalihan Bentuk PT. Merpati Nusantara Airlines Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)