Pengalihan Penguasaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Merpati Nusantara Airlines Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Garuda Indonesia Airways
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1978
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1978 TENTANG PENGALIHAN PENGUASAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. MERPATI NUSANTARA AIRLINES KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. GARUDA INDONESIA AIRWAYS Menimbang :
bahwa dalam usaha untuk lebih memantapkan penyelenggaraan penerbangan nasional secara terpadu dan saling mengisi, perlu mengalihkan penguasaan modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Merpati Nusantara Airlines kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Garuda Indonesian Airways ;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, dipandang perlu untuk mengatur pengalihan penguasaan modal Negara Republik Indonesia dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Merpati Nusantara Airlines kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Garuda Indonesian Airways tersebut dalam Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847.23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959) ;
Undang-… 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 tentang Pemberian kelonggaran perpajakan terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 6) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 87) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan serba guna "Merpati Nusantara" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 91)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN PENGUASAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. MERPATI NUSANTARA AIRLINES KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. GARUDA INDONESIAN AIRWAYS. BAB I…
BAB I PENGALIHAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Seluruh modal Negara Republik Indonesia dalam bentuk saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Merpati Nusantara Airlines dialihkan penguasaannya kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Garuda Indonesian Airways.
Pasal 2
Pengalihan penguasaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971.
Pasal 3
Pelaksanaan pengalihan penguasaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perhubungan, yang selambat-lambatnya telah selesai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1979.
Pasal 4
Dengan pengalihan penguasaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka P.T. Merpati Nusantara Airlines menjadi anak perusahaan dari Perusahaan dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Garuda Indonesian Airways. BAB II… BAB II BIDANG USAHA
Pasal 5
(1)Sebagai anak perusahaan, maka kepada P.T. Merpati Nusantara Airlines dapat ditugaskan untuk melakukan kegiatan usaha meliputi : a. penerbangan perintis ;
penerbangan lintas batas dengan negara-negara tetangga c. penerbangan transmigrasi ;
penerbangan angkutan barang baik dalam maupun luar negeri ;
penerbangan borongan wisatawan baik dalam maupun luar negeri ;
usaha-usaha lain yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
(2)Penentuan bidang-bidang tugas tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Dewan Komisaris. BAB III DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Pasal 6
(1)Dewan Komisaris dan Direksi P.T. Merpati Nusantara Airlines diangkat dan diberhentikan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Garuda Indonesian Airways dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(2)Direktur Utama Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Garuda Indonesian Airways karena jabatannya adalah Komisaris Utama P.T. Merpati Nusantara Airlines. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
(1)Dengan pengalihan penguasaan Saham-saham ini, maka segala kegiatan penerbangan P.T. Merpati Nusantara Airlines yang selama ini telah ditetapkan dan diizinkan oleh Pemerintah, tetap dilaksanakan selama tidak ditetapkan lain oleh Dewan Komisaris berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan tersendiri.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1978 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 45
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.