Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1978 |
Nomor | : | 29 |
Judul | : | Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978 |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Oktober 1978 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Oktober 1978 |
Tanggal Berlaku | : | 16 Oktober 1978 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982
Pelaksanaan Ekspor, Impor, Dan Lalu Lintas Devisa
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970
Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978
Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.