Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1978
Nomor:29
Judul:Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978
Tanggal Ditetapkan:16 Oktober 1978
Tanggal Diundangkan:16 Oktober 1978
Tanggal Berlaku:16 Oktober 1978

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):