Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1978 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA PAJAK EKSPOR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1970 YANG DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1976 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1978 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan program ekspor dan pencrinlaan Negara, dipandang perlu menetapkan kembali besarnya pajak ekspor bagi komoditi tertentu, yang disesuaikan dengan tingkat harga patokan ekspor dari komoditi yang bersangkutan ;

  2. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a, perlu meninjau kembali ketentuan besarnya pajak ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978 Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu-lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2717);

  1. Peraturan… 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu-Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2931), yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3075) dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 1) ; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BESARNYA PAJAK EKSPOR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1970 YANG DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1976 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1978. Pasal I Ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978 diubah seluruhnya, sehingga berbunyi sebagai berikut "Pasal 3 (1) Eksportir menerima nilai lawan dari hasil penjualan seluruh Devisa Umum tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) setelah dikurangi pungutan atas hasil devisa ekspor, yang disebut Pajak Ekspor.
    (2)

    Besarnya Pajak Ekspor ditetapkan sebesar 0% (nol persen), 5% (lima persen), 10% (sepuluh persen), dan 20% (duapuluh persen), dengan ketentuan bahwa untuk barang ekspor tertentu ditambah dengan Pajak Ekspor Tambahan.

    (3)
    1. Pajak Ekspor dihitung dari Harga Patokan apabila barang ekspor yang bersangkutan ada Harga Patokannya, dan dihitung dari harga FOB yang sebenarnya diterima apabila tidak ada Harga Patokannya.

    2. Pajak Ekspor Tambahan dihitung berdasarkan rumus: [(Harga Patokan - Harga Pokok Jual) x Gradian] % x Harga Patokan.

    (4) Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri yang bersangkutan menetapkan penggolongan jenis barang ekspor yang dikenakan Pajak Ekspor dengan atau tanpa Pajak Ekspor Tambahan tersebut dalam ayat (2). Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 1978 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 43 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1978 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA PAJAK EKSPOR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1970 YANG DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1976 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1978 A. PENJELASAN UMUM Dalam rangka lebih meningkatkan peremajaan, rehabilitasi, dan perluasan tanaman bagi komoditi ekspor tertentu, yang mempunyai prospek pemasaran di luar negeri yang baik, perlu dihimpun dana yang cukup. Untuk mencapai maksud tersebut, disamping Pajak Ekspor yang berlaku Pemerintah perlu menetapkan tarip Pajak Ekspor Tambahan bagi komoditi ekspor tertentu yang mampu mempertahankan volume dan nilai ekspornya, sehingga dapat memberikan dana yang cukup untuk meningkatkan pemerintahan Negara. Tarip Pajak Ekspor Tambahan tersebut ditetapkan sebesar perseratus dari hasil perkalian antara selisih Harga Patokan dan Harga Pokok jual dengan Gradian dan dengan Harga Patokan Ekspor. Berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, Menteri Perdagangan dan Koperasi mengumumkan tarip Pajak Ekspor Tambahan pada setiap saat menetapkan Harga Patokan barang-barang ekspor. Dengan demikian Eksportir maupun Bank Devisa akan mengetahui besarnya tarip Pajak Ekspor Tambahan berdasarkan Harga Patokan yang berlaku. Jenis-jenis komoditi ekspor yang dikenakan Pajak Ekspor dan atau tanpa Pajak Ekspor Tambahan ditentukan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan dan saran Menteri Perdagangan dan Koperasi. B. PENJELASAN… B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 a. Harga Patokan Ekspor ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu-lintas Devisa. b. Harga Pokok jual adalah seluruh harga/biaya produksi dan pemasaran sampai dengan biaya FOB, termasuk di dalamnya laba layak, tetapi sebelum dikenakan Pajak Ekspor yang berlaku. Harga Pokok Jual untuk komoditi ekspor tertentu ditetapkan oleh Menteri Departemen Teknis yang bersangkutan bersama-sama Menteri Perdagangan dan Koperasi. c. Laba layak adalah laba yang cukup memberikan gairah berproduksi bagi produsen, eksportir, serta untuk memperluas tanamannya. d. Gradian adalah hasil bagi dari Pajak Ekspor Tambahan maksimum dengan selisih batas perkiraan maksimum dan minimum Harga Patokan untuk komoditi yang bersangkutan. Gradian ditetapkan oleh Menteri Keuangan bersama-sama Menteri Perdagangan dan Koperasi e. Jumlah maksimum Pajak Ekspor dan Pajak Ekspor Tambahan adalah 50% (lima puluh persen) dari Harga Patokan. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR3126

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):