Pembubaran Perusahaan Umum Kertas Martapura

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1978

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1978 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM KERTAS MARTAPURA Menimbang :

bahwa berdasarkan penelitian yang mendalam secara tehnis dan ekonomis, Perusahaan Umum Kertas Martapura yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1974 ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rationil, sehingga dipandang perlu untuk membubarkannya;

bahwa berhubung dengan itu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1974

Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Penierintah yang mengatur pembubaran Perusahaan Umum Kertas Martapura, Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM KERTAS MARTAPURA. Pasal 1 Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini membubarkan Perusahaan Umum Kertas Martapura sebagaimana yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 5). Pasal 2 (1). Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Umum Kertas Martapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari seorang wakil dari Departemen Perindustrian selaku Ketua; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua; seorang wakil dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta seorang wakil dari Perusahaan Umum Kertas Martapura masing-masing selaku anggota. (2) Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/panitia likwidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut oleh Menteri P

Pasal 3… Pasal 3 Semua kekayaan Perusahaan Umum Kertas Martapura setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. Pasal 4 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 5) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal

Agar… Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1978 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 40

Komentar!