Pembubaran Perusahaan Umum Kertas Martapura
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1978
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1978 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM KERTAS MARTAPURA Menimbang :
bahwa berdasarkan penelitian yang mendalam secara tehnis dan ekonomis, Perusahaan Umum Kertas Martapura yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1974 ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rationil, sehingga dipandang perlu untuk membubarkannya;
bahwa berhubung dengan itu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1974 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Penierintah yang mengatur pembubaran Perusahaan Umum Kertas Martapura, Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
MEMUTUSKAN :
…
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM KERTAS MARTAPURA.
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini membubarkan Perusahaan Umum Kertas Martapura sebagaimana yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 5).
Pasal 2
(1). Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Umum Kertas Martapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari seorang wakil dari Departemen Perindustrian selaku Ketua; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua; seorang wakil dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta seorang wakil dari Perusahaan Umum Kertas Martapura masing-masing selaku anggota.
(2)Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/panitia likwidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian. Pasal 3…
Pasal 3
Semua kekayaan Perusahaan Umum Kertas Martapura setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 5) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar… Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1978 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 40
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.