Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bio Farma Menjadi Perusahaan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985
Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1983
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bio Farma Menjadi Perusahaan Umum
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara "Bio Farma"