Perusahaan Umum Dak Dan Galangan Kapal

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1978

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980

Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok Dan Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Komentar!