Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1978
Nomor:1
Judul:Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976
Tanggal Ditetapkan:10 Januari 1978
Tanggal Diundangkan:10 Januari 1978
Tanggal Berlaku:10 Januari 1978

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1979

    Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1978 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978

  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978

    Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):