Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1978 |
Nomor | : | 1 |
Judul | : | Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Januari 1978 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Januari 1978 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Januari 1978 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982
Pelaksanaan Ekspor, Impor, Dan Lalu Lintas Devisa
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1979
Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1978 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978
Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970
Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.