Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1978 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA PAJAK EKSPOR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1970 YANG DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1976 Menimbang : bahwa dalam rangka lebih meningkatkan program ekspor, perlu dilakukan usaha-usaha untuk memperkuat daya saing barang-barang ekspor Indonesia, dan untuk maksud tersebut perlu meninjau kembali ketentuan besarnya pajak ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu-lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2717);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu-Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 293 1); 5 .Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu-Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3075); MEMUTUSKAN :

.. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BESARNYA PAJAK EKSPOR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1970 YANG DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1976. Pasal I Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976, diubah lagi sehingga berbunyi sebagai berikut : "(2) Besarnya Pajak Ekspor ditetapkan sebesar 0% (nol persen), 5% (lima persen), 10% (sepuluh persen), dan 20% (dua puluh persen)." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 1978 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):