Penyesuaian Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil, Janda/Duda, Dan Anak Yatim Piatunya Di Propinsi Irian Jaya

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1977

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1977
Nomor:5
Judul:Penyesuaian Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil, Janda/Duda, Dan Anak Yatim Piatunya Di Propinsi Irian Jaya
Tanggal Ditetapkan:8 Februari 1977
Tanggal Diundangkan:8 Februari 1977
Tanggal Berlaku:8 Februari 1977

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1977

Sumber

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):