Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990

Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Tenaga Kerja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Reaksi!

Belum ada reaksi.