Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1977 |
Nomor | : | 34 |
Judul | : | Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Desember 1977 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Desember 1977 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Desember 1977 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Tenaga Kerja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.