Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Industri Pupuk
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1977
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1977 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG INDUSTRI PUPUK Menimbang :
bahwa Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur harus segera diselesaikan pembangunannya, untuk dapat dimanfaatkan bagi perkembangan ekonomi Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dipandang perlu untuk membentuk suatu badan dalam bentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat diserahi tugas untuk menyelenggarakan selain penyelesaian pembangunan Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur, juga pengurusan, pengusahaan, dan pengembangan produksinya;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf b, perlu dibentuk sebuah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969; dengan mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut Nomor 12 Tahun 1969, Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah; terakhir dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara. menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG INDUSTRI PUPUK.
BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Industri Pupuk.
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, selanjutnya disebut PERSERO, adalah untuk menyelenggarakan penyelesaian pembangunan, pengurusan dan pengusahaan Pabrik Pupuk Kalimantan Timur, perdagangan serta pengembangan usaha perindustrian pupuk dalam arti kata yang seluas- luasnya.
Pasal 3
(1)Sesuai dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 2, maka a. Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur, dimasukkan kedalam dan dijadikan unit produksi dari PERSERO;
Penyelesaian pembangunan, pengurusan, pengusahaan dan pengembangan Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur tersebut diselenggarakan lebih lanjut oleh dan karena itu menjadi hak dan wewenang serta tanggungjawab PERSERO.
(2)Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB II MODAL PERSERO
Pasal 4
(1)Nilai kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur ditetapkan sebagai nilai modal yang disetor oleh Negara Republik Indonesia pada saat pendirian PERSERO, dan seluruhnya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan.
(2)Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), serta besarnya modal dasar PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Dasarnya, dengan ketentuan bahwa modal PERSERO terbagi-bagi atas saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(4)Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Kedudukan selanjutnya dari dana yang dipergunakan oleh dan atau kekayaan Negara yang disediakan bagi PERSERO guna pembelanjaan investasi untuk penyelesaian pembangunan Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur tersebut ditetapkan kemudian oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 6
Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan- ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 7
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan pendirian PERSERO dilakukan oleh Menteri Keuangan atau dilimpahkannya kepada Menteri Perindustrian dengan disertai hak substitusi, segala sesuatunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1977 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 39
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.