Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia 80 (Delapan Puluh) Tahun

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1977

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1977 TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA TERTENTU DAN JANDA/DUDANYA YANG TELAH MENCAPAI USIA 80 (DELAPAN PULUH) TAHUN Menimbang : bahwa dipandang perlu menyesuaikan pensiun pokok bagi bekas Pejabat Negara tertentu dan Janda/Dudanya yang telah mencapai usia 80 (delapan puluh) tahun; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 36), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2973);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan kepada bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang Telah Meletakkan Jabatannya (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 96);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2837) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 14);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973 tentang Tunjangan Penghargaan Bagi bekas Ketua/bekas Wakil Ketua/bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 20);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 15);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok bekas Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 16); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA TERTENTU DAN JANDA/DUDANYA YANG TELAH MENCAPAI USIA 80 (DELAPAN PULUH) TAHUN.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  8. Tahun anggaran adalah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu masa antara tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya;

  9. Bekas Pejabat Negara tertentu adalah a. Bekas Menteri Negara Republik Indonesia;

    1. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1967; . c. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973;

    2. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Anggota Mahkamah Agung;

    3. Bekas Ketua, bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

    4. Bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat;

  1. Pensiun adalah tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan penghargaan gaji bekas Pejabat Negara.
    Pasal 2
    (1)

    Pensiunan Pejabat Negara tertentu dan Janda/Dudanya yang dalam tahun anggaran yang bersangkutan telah mencapai usia 80 (delapan puluh) tahun atau lebih, terhitung mulai tanggal 1 April tahun anggaran yang bersangkutan disesuaikan pensiun pokoknya, dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Dasar pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik Indonesia adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 14);

    2. Dasar pensiun bagi bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas anggota Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, dan bekas Ketua Muda Mahkamah Agung, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 15);

    3. Dasar pensiun bagi bekas Ketua Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat adalah sama dengan dasar pensiun bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, d. Dasar pensiun bagi bekas anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat adalah sama dengan dasar pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.


    Pasal 3

    Dasar pensiun bagi janda/duda bekas Pejabat Negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


    Pasal 4

    Penyesuaian pensiun pokok bekas Pejabat Negara tertentu serta janda/duda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.


    Pasal 5

    Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1977 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 27

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):