Pensiun Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Yang Tidak Merangkap Jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1977

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1977 TENTANG PENSIUN WAKIL KETUA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Menimbang :

  1. bahwa sampai sekarang belum ada pengaturan tentang pensiun Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merangkap jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

  2. bahwa Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merangkap jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pada kenyataannya melaksanakan tugasnya secara penuh seperti Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang merangkap jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu mengatur pensiun Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merangkap jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang bersifat Pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 36), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2973);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 18), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 15); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENSIUN WAKIL KETUA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA YANG TIDAK MERANGKAP JABATAN WAKIL KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merangkap jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.


    Pasal 2
    (1)

    kepada bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan pensiun.

    (2)

    Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah 3/4% (tiga perempat persen) untuk tiap 1 (satu) bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 4 1/2% (empat setengah persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun.

    (3)

    Dasar pensiun adalah gaji pokok Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 3

    Bagi bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia berlaku ketentuan-ketentuan pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 36), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2973).


    Pasal 4

    Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun tersendiri menurut bidangnya masing-masing.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1971 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 26

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):