Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK Menimbang : bahwa Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26), yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perubahan/Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 3), dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu disempurnakan; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang- Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1616);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer Polisi Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3006);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Anggota adalah Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertamina, Bintara, dan Tamtama dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB II GAJI POKOK
Pasal 2
Anggota yang diangkat dalam suatu pangkat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah ini. Anggota yang diangkat dalam suatu pangkat menurut Pasal 2 diberikan gaji pokok permulaan yang ditentukan untuk pangkat itu, kecuali dalam hal- hal yang dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.
Pasal 4
(1)Anggota yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat semula termasuk dalam golongan gaji yang sama atau yang lebih tinggi, diberikan gaji pokok baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.
(2)Apabila yang bersangkutan mempunyai masa kerja golongan yang lebih tinggi dari jumlah masa kerja golongan yang disyaratkan untuk menentukan gaji pokok menurut ayat (1), maka kelebihan masa kerja golongan itu diperhitungkan untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
(3)Apabila dalam golongan ruang gaji pokok baru tidak terdapat angka masa kerja yang segaris dengan masa kerja golongan dalam pangkat lama, maka kepadanya diberikan gaji pokok permulaan yang ditentukan untuk pangkat baru dan masa kerja golongan yang sesuai dengan gaji pokok permulaan itu.
Pasal 5
Kepada Anggota yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.
Pasal 6
Penetapan gaji pokok dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam hal terdapat alasan-alasan yang cukup untuk mengangkat Anggota yang berpengalaman dengan memberikan masa kerja golongan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan masa kerja/pengalaman kerja.
Pasal 7
Apabila seorang bekas Anggota yang mendapat pensiun atau tunjangan bersifat pensiun diangkat kembali menjadi Anggota, maka a. kepadanya diberikan gaji pokok berdasarkan pangkatnya yang baru dengan masa kerja golongan yang ditentukan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan pengalaman kerja, dengan ketentuan bahwa penghasilan dari gaji pokok yang diterimanya tidak boleh kurang dari penghasilan berdasarkan gaji pokok dalam pangkat terakhir dalam dinas Angkatan Bersenjata;
pembayaran pensiun atau tunjangan bersifat pensiun dihentikan.
Pasal 8
(1)Kepada Anggota diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat :
telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
berkelakuan baik;
menginsafi akan tugas dan kewajibannya.
(2)Pemberian kenaikan gaji berkala menurut ayat (1) ditetapkan secepat-cepatnya 2 (dua) bulan sebelum berlakunya kenaikan gaji berkala tersebut.
Pasal 9
(1)Apabila syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak/belum dipenuhi, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda paling lama setahun, dilakukan dengan surat keputusan yang memuat alasan-alasan penundaan itu.
(2)Apabila sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat itu belum dipenuhi juga, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda lagi, tiap kali paling lama satu tahun.
(3)Apabila sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat itu telah dipenuhi, maka kenaikan gaji berkala diberikan mulai bulan berikutnya dan masa penundaan itu ikut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
(4)Pemberian kenaikan dan penundaan kenaikan gaji berkala diatur oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
Pasal 10
(1)Kepada Anggota yang menurut Daftar Penilaian Pelaksanaan tugasnya menunjukkan nilai "amat baik", sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagaimana penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat. saat kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.
(2)Pemberian kenaikan gaji istimewa dilakukan oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata. BAB III TUNJANGAN
Pasal 11
(1)Disamping gaji pokok kepada Anggota diberikan a. tunjangan keluarga, yang terdiri dari tunjangan isteri/suami dan tunjangan anak;
tunjangan jabatan.
(2)Selain daripada tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Anggota dapat diberikan tunjangan pangan dan tunjangan- tunjangan lain.
Pasal 12
(1)Anggota yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok.
(2)Tunjangan anak diberikan kepada Anggota yang mempunyai anak dan atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak kawin, atau belum pernah kawin, sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
(3)Ketentuan yang tersebut dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun jikalau anak tersebut masih bersekolah.
(4)Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk 1 (satu) orang anak angkat.
(5)Apabila suami/isteri dari Anggota berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
Pasal 13
(1)Kepada Anggota yang menjabat jabatan tertentu diberikan tunjangan Jabatan.
(2)Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta besarnya tunjangan jabatan diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 14
Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 11 ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pasal 15
(1)Tunjangan-tunjangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 11 yang berlaku bagi Anggota pada umumnya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)Apabila tunjangan itu hanya berlaku untuk anggota atau segolongan Anggota tertentu, maka pemberian tunjangan ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. BAB IV MASA KERJA
Pasal 16
(1)Masa kerja golongan untuk menetapkan gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah ini dihitung penuh sebagai masa kerja selama Anggota a. mendapat gaji penuh sebagai Anggota;
mendapat izin istirahat dalam Negeri dengan gaji penuh, atau sebagian menurut peraturan yang berlaku;
mendapat izin istirahat luar Negeri dengan mendapat gaji penuh atau sebagian menurut peraturan yang berlaku;
menerima gaji non aktif di dalam Negeri;
mendapat tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri;
berada di luar Negeri untuk menjalankan tugas Pemerintah;
dalam tahanan sebagai tawanan perang;
hilang (vermist) bukan karena desersi;
dalam tahanan/pemberhentian sementara dari jabatan karena tuduhan kejahatan, jika oleh pengadilan kemudian dibebaskan dari tuntutan, karena tidak terbukti salah;
dalam tahanan, apabila penuntutan hukum dinyatakan gugur;
menjalankan tugas sebagai pejabat Negara atau tugas Negara lainnya;
selama ditugaskan oleh Pemerintah cq. Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata pada suatu Yayasan atau Badan lainnya.
(2)Dihitung setengah sebagai masa kerja selama Anggota a. mendapat izin istirahat luar Negeri dengan mendapat gaji istirahat, dengan ketentuan bahwa dalam hal itu jumlah masa kerja golongan yang dapat diperhitungkan tidak boleh melebihi satu tahun;
menerima gaji non aktif di luar negeri.
(3)Tidak dihitung sebagai masa kerja selama Anggota .
non aktif tidak atas tanggungan Negara;
hilang (vermist) karena desersi;
menjalani hukuman penjara;
berada dalam tahanan/pemberhentian sementara dari jabatan karena tuduhan kejahatan dan oleh pengadilan dijatuhi hukuman;
berada dalam penahanan sebagai sandera (gijzeling);
dalam pendidikan pertama untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata;
berada dalam kedudukan yang termasuk dalam ayat ini, yang diatur tersendiri dengan peraturan perundangundangan. BAB V ATURAN PERALIHAN
Pasal 17
Ketentuan-ketentuan mengenai penyesuaian pangkat dan gaji pokok berdasarkan Peraturan Gaji lama ke dalam pangkat dan gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah tersebut dibawah ini dinyatakan tidak berlaku lagi :
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26) dengan semua peraturan-peraturan tambahan dan perubahannya;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1975 tentang Berlakunya Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1968 di Propinsi Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 7).
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1977" disingkat "PG-ABRI 1977".
Pasal 21 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1977 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 23 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA UMUM Agar aparatur Negara mampu melaksanakan tugas-tugas umum pemerintah,maupun untuk menggerakkan dan memperlancar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Garis- garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/73) serta dalam rangka usaha-usaha penertiban dan penyempurnaan aparatur ditingkat pusat maupun daerah, pengaturan penggajian Pegawai Negeri baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun yang berkedudukan sebagai Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (anggota ABRI), perlu ditinjau kembali baik sistim maupun strukturnya karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Sistim pemberian tunjangan kerja yang jauh melebihi gaji pokok harus diperbaiki, dengan cara a. Gaji pokok dijadikan penghasilan utama; b. Tunjangan-tunjangan dijadikan penghasilan tambahan, yang bersumber kepada gaji pokok tersebut. Jumlah penghasilan harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan kebutuhan pisik daripada anggota, dan mengingat keadaan keuangan Negara, gaji pokok terendah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sebesar 30 X Rp. 480,- = Rp. 14.400,- sedangkan gaji pokok tertinggi dinaikkan 12 kali sehingga menjadi 12 X Rp. 10.000,- = Rp. 120.000,- Dengan perubahan gaji pokok ini, maka diharapkan para Anggota akan mampu dan harus bekerja lebih baik, bukan saja karena ada kenaikan gaji,tetapi terlebih-lebih untuk menghadapi masa depannya pada saatnya berhak pensiun. Diharapkan para Anggota akan tidak terlalu takut lagi untuk dipensiun dan yang juga tidak kalah pentingnya, akan berusaha agar jangan sampai kehilangan hak pensiunnya, sehingga akan selalu berusaha untuk bekerja dengan rajin, tertib dan jujur. Pembagian dalam golongan tidak mengalami perubahan, masih tetap mempergunakan 4 (empat) golongan, yakni: a. Golongan I untuk TAMTAMA; b. Golongan II untuk BINTARA; c. Golongan III untuk PERWIRA PERTAMA; d. Golongan IV untuk PERWIRA MENENGAH DAN PERWIRA TINGGI. Ruang kepangkatan diubah dari 21 (dua puluh satu) ruang menjadi 20 (duapuluh) ruang, dengan menggabungkan ruang CALON PERWIRA (CAPA) kedalam ruang Pembantu Letnan Satu (PELTU). Pertimbangannya adalah bahwa pangkat CAPA menunjukkan suatu pangkat dalam golongan BINTARA yang merupakan pangkat peralihan untuk menjadi Perwira (LETDA) dan berlaku hanya paling lama 2 (dua) tahun, sehingga layak bila CAPA dipersamakan penghasilannya dengan penghasilan Bintara yang tertinggi, yakni Pembantu Letnan Satu (PELTU). Jumlah tahun masa kerjapun mengalami perubahan dengan cara menyamakannya pada semua golongan/ruang, yakni dari 0 - 24 tahun dengan maksud agar dapat lebih kenyal (fleksibel) menampung kemungkinan-kemungkinan yang timbul dalam pembinaan personil Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan cara : a. Penetapan masa kerja ( tahun bagi semua golongan dengan maksud agar dalam hal-hal pengangkatan dalam rangka wajib militer atau pemberian pangkat Tituler dapat diangkat tenaga-tenaga non-ABRI yang diperlukan dengan:
Memberikan uang saku kepada Militer Wajib sebesar gaji pokok pada golongan pangkatnya sebesar 0 tahun. Contoh : Seorang Nakoda Kapal Perusahaan Pelayaran Swasta diangkat dalam rangka Wajib militer menjadi mayor ALRI. Kepadanya diberikan uang saku sebesar gaji pokok Mayor dengan masa kerja 0 tahun.
Memberikan gaji pokok kepada Militer Tituler sebesar gaji pokok berdasarkan pangkatnya sesuai dengan masa kerja yang sebenarnya. Contoh : Seorang Pegawai Negeri Sipil Sarana Ahli Nuklir diperlukan tenaganya untuk diangkat menjadi seorang Brigadir Jenderal TNI Tituler. Kepadanya dapat diberikan penghasilan berdasarkan gaji pokok Brigadir Jenderal TNI sesuai dengan masa pengalaman yang dapat diperhitungkan sebagai masa kerja untuk penetapan gaji.
Penetapan masa kerja maksimum bagi semua golongan sebesar 24 (duapuluh empat) tahun dengan maksud :
Agar Anggota yang tidak dapat dinaikkan pangkatnya berdasarkan ketentuan- ketentuan yang berlaku sedangkan tenaganya nasib diperlukan dapat menikmati kenaikan dalam penghasilan sampai saat ia mendekati pemberhentiannya dengan hak pensiun.
Agar mereka yang berdasarkan peraturan gaji lama telah menerima gaji pokok maksimal dalam pangkatnya, masih dimungkinkan menerima kenaikan penghasilan berdasarkan masa kerja yang sebenarnya. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Penggolongan ini adalah sesuai dengan materi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 dan ditegaskan kembali dalam Daftar Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Pasal ini mengatur penetapan gaji pada waktu terjadi penurunan pangkat yang hanya berlaku bagi golongan TAMTAMA dan BINTARA. Penetapan gaji pokok dalam pangkat yang lebih rendah itu dilakukan dengan memberikan gaji pokok yang segaris dengan gaji pokok dalam pangkat lama (ditarik kekiri).
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan menurut pasal ini disesuaikan dengan ketentuan termaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812) tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Tunjangan-tunjangan disini adalah untuk setiap bulan. Anak adalah anak yang sah/disahkan dan anak tiri. Anak angkat adalah bukan anak sendiri yang diangkat menurut adopsi atau yang diangkat menurut keputusan Pengadilan. Anak Anggota karena sifat mobilitas tugas orang tuanya pada umumnya baru dapat menamatkan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas pada usia (dua puluh) tahun atau lebih, maka tunjangan anak dibatasi sampai 25 (dua puluh lima) tahun jika masih sekolah. Untuk anak Anggota yang untuknya telah diberikan tunjangan pada bulan Maret Tahun 1973 (sejak berlakunya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1973) tetap diberikan tunjangan, sepanjang memenuhi syarat-syarat tersebut pada ayat (2) dan (3). Ketentuan ayat (5) adalah untuk mencegah adanya pembayaran ganda.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Yang dimaksud disini adalah kemungkinan pemberian tunjangan untuk antara lain :
Tugas/jabatan yang bersifat khusus, umpamanya yang dihubungkan dengan :
Risiko kematian yang lebih besar;
Keahlian, c. Risiko kesehatan.
- Lain-lain.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3103
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.