Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Perkapalan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1977

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1977 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRI PERKAPALAN Menimbang :

  1. bahwa untuk mengembangkan industri perkapalan sesuai dengan wawasan nusantara, dipandang perlu menyelenggarakan kegiatan- kegiatan dengan memanfaatkan fasilitas produksi dari Proyek-proyek Galangan Kapal Padang, Gresik, Makassar, dan Bitung secara berdayaguna dan berhasil guna;

  2. bahwa guna menyelenggarakan kegiatan industri sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga dapat berjalan lancar dan berkembang menurut prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil, dipandang perlu menentukan bentuk usaha yang sesuai dengan sifat dan bidangnya yaitu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969, c. bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRI PERKAPALAN. BAB 1 PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2.


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1, selanjutnya disebut PERSERO, adalah untuk menyelenggarakan pengurusan, pengusahaan, dan pengembangan usaha industri perkapalan dan yang sejenis serta usaha perdagangannya dalam arti kata seluas luasnya. BAB II MODAL PERSERO


    Pasal 3
    (1)

    Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang tertanam yang merupakan jumlah investasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk pembangunan Proyek-proyek Galangan Kapal Padang, Gresik, Makassar, dan Bitung, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    (2)

    Sebagai likwidatur dari pelaksanaan pembubaran proyek galangan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditunjuk suatu team/panitia yang susunan anggotanya terdiri dari 2 (dua) orang wakil dari Departemen Perindustrian, seorang selaku Ketua dan seorang selaku Anggota, seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua dan seorang wakil dari proyek galangan kapal tersebut.

    (3)

    Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

    (4)

    Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 4

    Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam saham PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 5
    (1)

    Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.

    (2)

    Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perindustrian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

    (3)

    Kepada Menteri Perindustrian diberi kekuasaan untuk ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1977 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 22

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):