Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985

Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974

Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

Komentar!