Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1977
Nomor:11
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Tanggal Ditetapkan:1 Maret 1977
Tanggal Diundangkan:1 Maret 1977
Tanggal Berlaku:1 April 1977

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):