Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1976

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1976 TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA Menimbang :

  1. bahwa perbaikan penghasilan pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas Pejabat Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 1967 ternyata belum dapat menghilangkan perbedaan penghasilan antara bekas Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 dan yang dipensiunkan berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut;

  2. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan penyesuian pokok pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas Pejabat Negara. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 36), sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2973);

  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1950 tentang Peraturan Tunjangan kepada Bekas Presiden dan Penjabat-penjabat lain;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang telah meletakkan jabatannya (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 96);

  6. Peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2837) sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 17);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973 tentang Tunjangan Penghargaan Bagi Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 20);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 18); MEMUTUSKAN : Menetapknn : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

    1. bekas Pejabat Negara adalah :


  9. bekas Menteri Negara Republik Indonesia;

  10. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat;

  11. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas wakilan Anggota Mahkamah Agung;

  12. bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat.

    1. pensiun adalah tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan penghargaan bagi bekas Pejabat Negara.

      Pasal 2
      (1)

      Besarnya pensiun pokok sebulan bagi bekas Menteri Negara Republik Indonesia ialah 1% (satu persen) untuk tiap bulan masa jabatan dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun.

      (2)

      Besarnya pensiun pokok sebulan bagi bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat ialah % (tiga perempat persen) untuk tiap-tiap 1 (satu) bulan masa jabatan dengan ketentuan sedikit-dikitnya 41/2% (empat setengah persen) dan sebanyak- banyaknya 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun.

      (3)

      Besarnya pensiun pokok sebutan bagi bekas Pejabat Negara lainnya ialah berdasarkan persentase dari dasar pensiun yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.


      Pasal 3
      (1)

      Dasar pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik Indonesia adalah gaji pokok sebagai tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974.

      (2)

      Dasar pensiun bagi bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, dan Mahkamah Agung serta bekas Ketua Muda Mahkamah Agung adalah gaji/gaji kehormatan sebagai tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974.


      Pasal 4

      Pensiun pokok bekas Pejabat Negara menurut keadaan bulan Maret tahun 1976 disesuaikan/ditetapkan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.


      Pasal 5

      Penyelesaian pensiun bagi janda/duda atau anak yatim piatu bekas Pejabat Negara dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.


      Pasal 6

      Penyesuaian/penetapan kembali pension pokok bekas Pejabat Negara serta janda/duda dan anak yatim piatunya ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.


      Pasal 7

      Diatas pension pokok, kepada bekas Pejabat Negara serta janda/duda dan anak yatim piatunya diberikan tunjangan pangan dan tunjangan lain yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri.


      Pasal 8

      Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.


      Pasal 9

      Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.


      Pasal 10

      Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1976 SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1976 TENTANG PENYESUAIAN POKOK PENSIUN BEKAS PEJABAT NEGARA PENJELASAN UMUM Walaupun telah diadakan perbaikan penghasilan pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas Pejabat Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967, ternyata belum dapat menghilangkan perbedaan penghasilan antar bekas Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 14 dan Nomor 15 masing-masing Tahun 1974 dan yang dipensiunkan berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut. Selain dari pada itu terdapat ketentuan-ketentuan yang berbeda-beda dalam menetapkan besarnya pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas Pejabat Negara, umpamanya :


  13. Pensiun pokok bekas anggota DPR-RI adalah 3/4 % (tiga perempat persen) untuk tiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 4 1/2% (empat setengah persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen), lihat Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 jo Undang-undang Nomor 10 Tahun 1971.

  14. Pensiun pokok bekas Ketua Badan Pekerja KNIP adalah f. 50 (lima puluh rupiah) sebulan untuk tiap 1/2 (setengah) tahun masa jabatan dengan ketentuan sebanyak- banyaknya f. 400 (empat ratus rupiah), sedang pensiun pokok bekas Anggota Badan Pekerja KNIP adalah f. 25 (dua puluh lima rupiah) sebulan untuk tiap 1/2 (setengah) tahun masa jabatan dengan ketentuan sebanyak-banyaknya f. 200 (dua ratus rupiah), lihat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1950.

  15. Pensiun pokok bekas Menteri Negara adalah 1 % (satu persen) untuk tiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 50 % (lima puluh persen), lihat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1953.

  1. Pensiun pokok bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan adalah 3/4 % (tiga perempat persen) untuk tiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 4 1/2 % (empat setengah persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen), lihat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973. Dengan Peraturan Pemerintah ini diusahakan sejauh mungkin untuk menghilangkan perbedaan-perbedaan sebagai tersebut, di atas sehingga terdapat persamaan penghasilan di kalangan bekas Pejabat Negara. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Huruf a Dalam menetapkan pensiun pokok, maka bekas Perdana Menteri, bekas Wakil Perdana Menteri, bekas Menteri Pertama, bekas Menteri Koordinator, bekas Menteri Utama, bekas Menteri Muda, dan bekas Wakil Menteri disamakan dengan bekas Menteri Negara Republik Indonesia. Huruf b. Cukup jelas. Huruf c. Cukup jelas. Pasal 2. Ayat (1) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1953 besarnya tunjangan bagi bekas Menteri Negara sebanyak-banyaknya 50 % (lima puluh persen) sebulan dari gaji pokok yang diterimanya terakhir. Dengan Peraturan Pemerintah ini dinaikkan menjadi 60% (enam puluh persen) sebulan, dengan maksud agar sama dengan pensiun pokok bekas Pejabat Negara lainnya. Ayat (2) Dengan Peraturan Pemerintah ini besarnya pensiun pokok sebulan bagi bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja KNIP disamakan dengan besarnya pensiun pokok bekas Anggota DPR-RI. Ayat (3) Besarnya pensiun pokok bagi bekas Pejabat Negara lainnya adalah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, yaitu : - Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 bagi bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Anggota Mahkamah Agung; - Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 jo Undang-undang Nomor 10 Tahun 1971 bagi bekas Anggota DPR-RI; - Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973 bagi bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Kuangan. Pasal 3 sampai dengan Pasal 10 Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):