Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa"

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1976 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) "DANA REKSA" PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mempercepat proses perluasan pengikut sertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan-perusahaan swasta melalui pasar modal menuju pemerataan pendapatan, dan untuk lebih efektif menghimpun dana dari masyarakat agar dapat digunakan secara produktif dalam pembiayaan pembangunan nasional, perlu didirikan suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah;

  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Menetapkan Undang- Undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67);

  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) tentang Bentuk Bentuk Usaha Negara;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) "DANA REKSA". BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang perdagangan efek dan penghimpunan serta pengelolaan dana dengan nama PERSERO "DANA REKSA" yang dalam Peraturan Pemerintah ini selanjutnya disebut PERSERO.


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan PERSERO ialah :

    1. mempercepat proses pengikut-sertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan-perusahaan menuju pemerataan pendapatan, dengan jalan membeli saham perusahaan-perusahaan melalui pasar modal dan memecahnya dalam pecahan kecil (sertifikat saham) sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat luas;

    2. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dengan membeli efek perusahaan-perusahaan untuk diri sendiri dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan menjual sertifikat sendiri dengan maksud agar masyarakat luas pembeli sertifikat dapat menikmati keuntungannya. BAB II MODAL PERSERO


    Pasal 3
    (1)

    Modal dasar PERSERO berjumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

    (2)

    Dari jumlah modal dasar PERSERO tersebut dalam ayat (1) telah diambil bagian serta disetorkan oleh Negara Republik Indonesia sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

    (3)

    Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Dasarnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 4

    Pelaksanaan dari penyertaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan- ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 5

    Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tersendiri.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):