Cuti Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1976 |
Nomor | : | 24 |
Judul | : | Cuti Pegawai Negeri Sipil |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Desember 1976 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Desember 1976 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Desember 1976 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1951
Pemberian Istirahat Karena Hamil
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953
Pemberian Istirahat Dalam Negeri
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1953
Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953.Mengenai Pemberian Istirahat Dalam Negari
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1954
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran-Negara 1953 No. 26)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1957
Menambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.