Pembentukan Kota Administratif Jember

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1976 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP JEMBER PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan wilayah pembangunan dataran rendah bagian timur Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur pada umumnya dan sebagian wilayah Jember, sebagian wilayah Kecamatan Mangli, sebagian wilayah Kecamatan Wirolegi, dan sebagian wilayah Kecamatan Arjasa pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhnya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di sebagian wilayah Jember, sebagian wilayah Kecamatan Mangli, sebagian wilayah Kecamatan Wirolegi dan sebagian wilayah Kecamatan Arjasa;

  2. bahwa perkembangan dan kemajuan sebagian wilayah Jember, sebagian wilayah Kecamatan Mangli, sebagian wilayah Kecamatan Wirolegi dan sebagian wilayah Kecamatan Arjasa telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan Di Daerah, Pembentukan suatu Kota Administratip perlu ditetetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 jo. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur;

  3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur;

  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP JEMBER. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

    1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;

    2. Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;

    3. Wilayah Kecamatan Jember, wilayah Kecamatan Mangli, wilayah Kecamatan Wirolegi, wilayah Kecamatan Arjasa, wilayah Kecamatan Jenggawah, dan wilayah Kecamatan Kalisat adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran surat Keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda tanggal 21 Pebruari 1941 Nomor 13 (Stbl. 1941 Nomor 46). BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN


    Pasal 2

    Tujuan pembentukan Kota Administratip Jember adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH


    Pasal 3
    (1)

    Pemerintah Kota Administratip Jember bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jember.

    (2)

    lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Jember tetap berkedudukan di Kota Administratip Jember.

    (3)

    Dalam rangka memperlaku pengembangan wilayah Kota Administratip Jember, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratip Jember.


    Pasal 4

    Kota Administratip Jember menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

    1. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;

    2. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;

    3. Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah pembangunan dataran rendah bagian timur Propinsi Jawa Timur pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II pada khususnya.


    Pasal 5
    (1)

    Wilayah Kota Administratip Jember meliputi :

    1. sebagian wilayah Kecamatan Jember, yang terdiri dari :


  5. Desa Jemberlor 2. Dewa Jemberkidul 3. Desa Patrang 4. Desa Kaliwates 5. Desa Gebang 6. Desa Slawu 7. Desa Kebon Agung 8. Desa Jumerto 9. Desa Banjarsengon;

    1. Sebagian wilayah Kecamatan Mangli, yang terdiri dari :

  6. Desa Mangli 2. Desa Sempusari;

    1. Sebagian wilayah Kecamatan Wirolegi. yang terdiri dari:

  7. Desa Sumbersari 2. Desa Kebonsari 3. Desa Wirolegi 4. Desa Tegalbesar 5. Desa Kranjingan 6. Desa Tegalgede 7. Desa Antirogo;

    1. Sebagian Wilayah Kecamatan Adasa, yang terdiri dari :

  8. Desa Baratan 2. Desa Bintoro.

    (2)

    Kecamatan Mangli dan Kecamatan Jember dihapuskan dan :

    1. Sebagian wilayah bekas Kecamatan Mangli yang terdiri dari :

  9. Desa Jubung 2. Desa Dukuhmencek 3. Desa Sukorambi;

    1. Sebagian wilayah bekas Kecamatan Jember yang terdiri dari :

  10. Desa Karangpring 2. Desa Klungkung; digabungkan dan membentuk Kecamatan Sukorambi, berkedudukan di Sukorambi.

    (3)

    Sebagian wilayah bekas Kecamatan Mangli, yang terdiri dari :

    1. Desa Ajung b. Desa Klompangan; dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Jenggawah.

    (4)

    Kecamatan Wirolegi dihapuskan, dan :

    1. Sebagian wilayah bekas Kecamatan Wirolegi, terdiri dari:

  11. Desa Pakusari 2. Desa Kertosari 3. Desa Sumberpinang 4. Desa Bedadung;

    1. Sebagian wilayah Kecamatan Arjasa, terdiri dari : Desa Patemon ;

    2. Sebagian wilayah Kecamatan Kalisat, terdiri :

  12. Desa Subo 2. Desa jatian; digabungkan dan membentuk Kecamatan Pakusari, berkedudukan di Pakusari.

    (5)

    Sebagian wilayah bekas Kecamatan Wirolegi, terdiri dari Desa Wirowongso dimasukkan kedalam wilayah Kecamatan Jenggawah.

    (6)

    Wilayah Kecamatan Jenggawah diperluas dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (3) dan ayat (5).

    (7)

    Wilayah Kecamatan Arjasa dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf d dan ayat (4) huruf b.

    (8)

    Wilayah Kecamatan Kalisat dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (4) huruf c.

    Pasal 6

    Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayali Kota Administratip Jember terbagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni:

    1. Wilayah Kecamatan Kaliwates, terdiri dari :


  13. Desa Mangli 2. Desa Sempusari 3. Desa Kaliwates 4. Desa Jemberkidul 5. Desa Tegalbesar 6. Desa Kebonagung;

    1. Wilayah Kecamatan Sumbersari, terdiri dari :

  14. Desa Sumbersari 2. Desa Wirolegi 3. Desa Kranjingan 4. Desa Antirogo 5. Desa Tegalgede 6. Desa Kebonsari;

    1. Wilayah Kecamatan Patrang, terdiri dari:

  15. Desa Baratan 2. Desa Patrang 3. Desa Jemberlor 4. Desa Slawu 5. Desa Gebang 6. Desa Bintoro 7. Desa Jumerto 8. Desa Banjarsengon. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI

    Pasal 7
    (1)

    Pusat Pemerintahan Kota Administratip Jember berkedudukan di Kota Jember.

    (2)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Kaliwates berkedudukan di Kaliwates.

    (3)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Sumbersari berkedudukan di Sumbersari.

    (4)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Patrang berkedudukan di Patrang.


    Pasal 8

    Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratip Jember ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 9
    (1)

    Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Jember.

    (2)

    Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Jember, Wilayah Kecamatan Mangli, Wilayah Kecamatan Wirolegi, dan Wilayah Kecamatan Adasa sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Jember.

    (3)

    Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jember atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur. BAB VI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 10
    (1)

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Jember, Wilayah Kecamatan Mangli, Wilayah Kecamatan Wirolegi, dan Wilayah Kecamatan Arjasa sebagaimana yang diatur dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda tanggal 21 Pebruari 1941 Nomor 13 (Stbl. 1941 Nomor 46) dihapuskan.

    (2)

    Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 11

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 1976 SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1976 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1976 TENTANG PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA I. PENJELASAN UMUM Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai tatacara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia bagi orang-orang yang telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia-nya berdasarkan Pasal 17 huruf k Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 Pada prinsipnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah :


  16. Tatacara melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di tempat tinggal pemohon.

  17. Kewajiban Perwakilan Republik Indonesia untuk melaksanakan administrasi yang berhubungan dengan pelaksanaan penerimaan pernyataan keterangan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, seperti memeriksa kebenaran syarat-syarat dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia.

  18. Pembayaran administrasi.

  19. Wewenang Menteri Kehakiman untuk mengabulkan dan menolak permohonan.

    1. Bila pemohon meninggal dunia setelah menerima petikan keputusan Menteri Kehakiman.

    b. Bila pemohon meninggal dunia sebelum Keputusan Menteri Kehakiman keluar. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Yang dimaksud secara tertulis adalah permohonan yang diajukan kepada Menteri Kehakiman oleh yang bersangkutan diatas kertas bermeterai. Mengenai pemohon tidak mempunyai kewarganegaraan lain, hendaknya dibuktikan antara lain dengan surat keterangan pemohon yang menyatakan bahwa ia tidak mempunyai kewarganegaraan lain. Pasal 3 Keinginan yang sungguh-sungguh serta kesetiaan kepada Negara yang dimaksud dalam pasal ini hendaknya dinyatakan pemohon secara tertulis. Pasal 4 Perwakilan Republik Indonesia mengeluarkan surat catatan setelah memeriksa semua syarat-syarat dan kebenaran bukti-bukti secara seksama dan meyakinkan. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Alasan pemberian kembali kewarganegaraan Republik Indonesia kepada isteri dengan memperlakukannya surut sampai keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan kembali kewarganegaraan Republik Indonesia kepada suami, dianggap sudah sewajarnya karena seandainya suaminya masih hidup isteri akan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia pada saat Keputusan Menteri Kehakiman berlaku. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. CATATAN Di bawah ini terdapat dalam format gambar. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):