Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1976

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1976 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1976 TENTANG PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : bahwa untuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3077), dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan- ketentuan pelaksanaan Undang-undang tersebut; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3077); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1976 TENTANG PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

    1. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976;

    2. Perwakilan Republik Indonesia adalah Perwakilan Republik Indonesia di Kerajaan Belanda dan Suriname,


    Pasal 2

    Lapor diri dan permohonan pernyataan keterangan tersebut dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang, harus diajukan secara tertulis diatas kertas bermeterai kepada Menteri Kehakiman disertai bukti bahwa dengan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia ia tidak mempunyai kewarganegaraan lain.


    Pasal 3

    Perwakilan Republik Indonesia, dalam hal menerima lapor diri dan permohonan pernyataan keterangan tersebut dalam Pasal 2, memeriksa bukti yang diajukan dan syarat-syarat lain yang diperlukan ialah :

    1. Permohon yang bertempat tinggal di Luar Negeri adalah Warganegara Republik Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesianya berdasarkan Pasal 17 huruf k Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958, karena sebab- sebab di luar kesalahannya;

    2. Dengan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia ia tidak mempunyai kewarganegaraan lain;

    3. Menunjukkan keinginan yang sungguh-sungguh untuk menjadi warga-negara Republik Indonesia;

    4. Telah menunjukkan kesetiaannya terhadap negara Republik Indonesia.


    Pasal 4
    (1)

    Kepala Perwakilan Republik Indonesia setelah memeriksa bahwa syarat- syarat dan bukti-bukti dimaksud dalam Pasal 3 telah dipenuhi, membuat surat catatan pernyataan keterangan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia menurut contoh pada Lampiran I, dalam rangkap 3 (tiga).

    (2)

    Lembar I dikirimkan kepada Menteri Kehakiman, Lembar II kepada Menteri Luar Negeri, dan Lembar III disimpan sebagai arsip Perwakilan Republik Indonesia.


    Pasal 5

    Perwakilan Republik Indonesia yang dimaksud dalam Pasal 4, mengirimkan berkas permohonan beserta Lembar I surat catatan pernyataan keterangan disertai bukti-bukti kepada Menteri Kehakiman.


    Pasal 6
    (1)

    Menteri Kehakiman setelah menerima berkas tersebut Pasal 5 dapat Mengabulkan atau menolak permohonan dengan Keputusan Menteri Kehakiman menurut contoh Lampiran II dan IIA.

    (2)

    Petikan Keputusan Menteri Kehakiman disampaikan kepada pemohon melalui Perwakilan Republik Indonesia.

    (3)

    Setelah pemohon memperoleh petikan Keputusan Menteri Kehakiman yang dimaksud ayat (2), ia harus melakukan sumpah atau janji setia dihadapan Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang mengeluarkan surat catatan pernyataan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

    (4)

    Apabila sumpah atau janji setia tidak dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal Keputusan Menteri Kehakiman, maka Keputusan Menteri Kehakiman tersebut dengan sendirinya batal.

    (5)

    Kepala Perwakilan Republik Indonesia membuat berita acara pelaksanaan sumpah atau janji setia menurut contoh Lampiran III dan mengirimkan tembusannya kepada Menteri Kehakiman.

    (6)

    Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan kembali kewarganegaraan Republik Indonesia mulai berlaku pada hari pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia dihadapan Kepala Perwakilan Republik Indonesia dan berlaku surut hingga hari tanggal Keputusan Menteri Kehakiman.


    Pasal 7
    (1)

    Apabila sesudah menerima petikan Keputusan Menteri Kehakiman pemohon meninggal dunia, sedang ia belum mengucapkan sumpah atau janji setia, maka isteri dan anak-anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila isteri mengajukan permohonan untuk itu. Permohonan tidak dapat diajukan apabila dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia isteri tersebut masih mempunyai kewargaNegaraan negara lain. Bukti-bukti dan syarat-syarat lain yang diajukan oleh suami dapat dipergunakan sebagai lampiran surat permohonan isteri.

    (2)

    Ketentuan yang dimaksud Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 berlaku dalam hal ini.

    (3)

    Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan kembali kewarganegaraan Republik Indonesia mulai berlaku pada hari pemohonan mengucapkan sumpah atau janji setia dihadapan Kepala Perwakilan Republik Indonesia dan berlaku surut sejak tanggal Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan kembali kewarganegaraan Republik Indonesia kepada suami.

    (4)

    Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan kembali kewarganegaraan Republik Indonesia yang suaminya meninggal dunia seperti tersebut dalam ayat (1) berlaku juga bagi anak- anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan suami.


    Pasal 8
    (1)

    Apabila pemohon tersebut meninggal dunia sebelum memperoleh keputusan Menteri Kehakiman, isterinya dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman melalui Perwakilan Republik Indonesia di tempat tinggalnya untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. Bukti-bukti dan syarat-syarat lain yang diajukan suami dapat dipergunakan sebagai lampiran surat permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

    (2)

    Ketentuan tersebut dalam Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5 dan Pasal 6 diatas berlaku dalam hal ini.


    Pasal 9

    Perwakilan Republik Indonesia membuat suatu buku catatan yang memuat pelaksanaan dari pasal-pasal tersebut diatas menurut contoh Lampiran IV atau IVA.


    Pasal 10

    Setelah orang yang bersangkutan mengucapkan sumpah atau janji setia, Menteri Kehakiman mengumumkan nama-nama yang memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut dalam Berita Negara.


    Pasal 11
    (1)

    Ongkos administragi bagi Perwakilan Republik Indonesia dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang adalah sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dibayar dengan mata uang negara yang bersangkutan sesuai dengan nilai tukar yang berlaku.

    (2)

    Perubahan ongkos administrasi ditentukan oleh Menteri Kehakiman.


    Pasal 12

    Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman.


    Pasal 13 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1976 SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH -------------------------------- CATATAN Di bawah ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):