Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1976

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1976
Nomor:13
Judul:Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:13 April 1976
Tanggal Diundangkan:13 April 1976
Tanggal Berlaku:13 April 1976

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1976

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):