Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1976 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975 Menimbang :

  1. bahwa Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, sehingga karena itu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1970 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang tersebut telah tidak sesuai lagi dan karena itu perlu disesuaikan;

  2. bahwa sesuai dengan perkembangan keadaan di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 dan Nomor 16 Tahun 1969 untuk Propinsi I Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970 sepanjang mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969, perlu dicabut;

  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1970 dan menetapkan Peraturan Pemerintah yang baru sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);

  3. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064);

  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037)- 5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3062); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan :

    1. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawatan/Perwakilan Rakyat;

    2. Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat selanjutnya disebut MPR, Dewan Perwakilan Rakyat disebut DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I selanjutnya disebut DPRD I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II selanjutnya disebut DPRD II;

    3. Badan Perwakilan Rakyat adalah DPR, DPRD I dan DPRD II;

    4. Pendaftar adalah anggota-anggota Panitia Pendaftaran Pemilih, sebagai dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e Undang-undang, atau petugas yang membantu Panitia Pendaftaran Pemilih tersebut dalam penyelenggaraan pendaftaran pemilih;

    5. Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya adalah dua Organisasi Partai Politik dan satu Organisasi Golongan Karya, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia dan Golongan Karya, sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang- undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, yang mengajukan Nama dan Tanda Gambar dalam Pemilihan Umum.

    6. Pemilih adalah Warganegara Republik Indonesia sebagai dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang.


    Pasal 2

    Apabila awal dan atu akhir sesuatu waktu kegiatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum yang disebut dalam Peraturan Pemerintah ini jatuh pada hari libur, maka waktu kegiatan tersebut diundurkan pada hari kerja berikutnya dengan tetap memperhatikan jangka waktu yang telah ditentukan.


    Pasal 3

    Pemerintah dapat mengubah waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini, apabila suatu atau beberapa pelaksanaan dalam Pemilihan Umum ternyata atau dapat diduga tidak dapat dijalankan pada waktu yang ditentukan. BAB II STRUKTUR ORGANISASI BADAN PELAKSANA/PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM


    Pasal 4
    (1)

    Lembaga Pemilihan Umum dapat disebut dengan singkatan LPU terdiri dari Dewan Pimpinan, Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan dan Sekretariat, dibentuk dengan Keputusan Presiden, dan bersifat permanen.

    (2)

    Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Lembaga Pemilihan Umum, melaksanakan pimpinan sehari-hari Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang.

    (3)

    Presiden dapat menunjuk Menteri lain untuk mewakili Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Lembaga Pemilihan Umum dalam hal Menteri Dalam Negeri berhalangan melakukan tugasnya.

    (4)

    Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum, Presiden atau Ketua Lembaga Pemilihan Umum dengan persetujuan Presiden dapat membentuk badan-badan lain dalam Lembaga Pemilihan Umum.

    (5)

    Dalam hal-hal yang dianggap perlu Lembaga Pemilihan Umum dapat menyerahkan wewenangnya kepada Panitia Pemilihan Indonesia.


    Pasal 5
    (1)

    Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum terdiri dari :

    1. Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota, merangkap Ketua;

    2. Menteri Kehakiman sebagai Anggota, merangkap Wakil Ketua;

    3. Menteri Penerangan sebagai Anggota, merangkap Wakil Ketua;

    4. Menteri Keuangan sebagai Anggota;

    5. Menteri Pertahanan/Panglima Angkatan Bersenjata sebagai Anggota;

    6. Menteri Perhubungan sebagai Anggota;

    7. Menteri Luar Negeri sebagai Anggota.

    (2)

    Tata-kerja Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 6
    (1)

    Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan Lembaga Pemilihan Umum terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota dan beberapa orang Anggota yang diambil dari Partai Politik dan Golongan Karya.

    (2)

    Ketua dan Anggota Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

    (3)

    Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan memberikan pertimbangan- pertimbangan kepada Dewan Pimpinan, mengenai persoalan- persoalan yang pokok sifatnya baik atas permintaan, maupun atas prakarsa sendiri.

    (4)

    Tata-kerja Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 7
    (1)

    Sekretariat Lembaga Pemilihan Umum dipimpin oleh Sekretaris Umum.

    (2)

    Susunan dan tata-kerja Sekretariat ditetapkan lebh lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.


    Pasal 8
    (1)

    Panitia Pemilihan Indonesia dapat disebut dengan singkatan PPI dibentuk dengan Keputusan Presiden.

    (2)

    Panitia Pemilihan Indonesia terdiri dari unsur-unsur Pemerintah, Partai Politik dan Golongan Karya, sebanyak-banyaknya 20 (duapuluh) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil-wakil Ketuanya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

    (3)

    Ketua, Wakil-wakil Ketua Dewan Pimpinan dan Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum masing-masing merangkap menjadi Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan Indonesia.

    (4)

    Tata-kerja Panitia Pemilihan Indonesia termasuk susunan dan tata- kerja Sekretariatnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

    (5)

    Selambat-lambatnya satu tahun setelah pemungutan suara diadakan, Panitia Pemilihan Indonesia dibubarkan dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 9
    (1)

    Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dapat disebut dengan singkatan PPD I dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

    (2)

    Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I terdiri dari unsur-unsur Pemerintah, Partai Politik dan Golongan Karya, sebanyak- banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

    (3)

    Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, karena jabatannya, menjadi Anggota, merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.

    (4)

    Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, atas usul Ketuanya.

    (5)

    Tata-kerja Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I termasuk susunan dan tata-kerja Sekretarisnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

    (6)

    Selambat-lambatnya enam bulan setelah pemungutan suraa diadakan, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dibubarkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.


    Pasal 10
    (1)

    Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dapat disebut dengan singkatan PPD II dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

    (2)

    Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II terdiri dari unsur-unsur Pemerintah, Partai Politik dan Golongan Karya, sebanyak- banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.

    (3)

    Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum dapat mendelegasikan wewenang tersebut ayat (2) kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I yang bersangkutan, dan dalam hal demikian Anggota-anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, diangkat dan diberhentikan atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD 1, atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

    (4)

    Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, karena jabatannya, menjadi anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.

    (5)

    Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I atas usul Ketuanya.

    (6)

    Tata-kerja Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II termasuk susunan dan tata-kerja Sekretarisnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

    (7)

    Selambat-lambatnya enam bulan setelah pemungutan Suara diadakan, PPD II dibubarkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.


    Pasal 11
    (1)

    Panitia Pemungutan Suara juga dapat disebut dengan singkatan PPS dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.

    (2)

    Panitia Pemungutan Suara terdiri dari unsur-unsur Pemerintah, Partai Politik dan Golongan Karya sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat III/Ketua PPD II.

    (3)

    Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dapat mendelegasikan wewenangnya sebagai dimaksud dalam ayat (2) kepala Bupati/Walikomtadya Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II yang bersangkutan, dan dalam hal demikian Anggota-anggota Panitia Pemungutan Suara termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, diangkat dan diberhentikan atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II atas usul Camat.

    (4)

    Untuk keperluan Pemilihan Umum Menteri Dalam Negeri dapat menetapkan pembagian Daerah Tingkat II/Kotamadya, yang belum terbagi dalam wilayah Kecamatan dalam wilayah yang setingkat dengan Kecamatan.

    (5)

    Camat, karena jabatannya menjadi anggota merangkap Ketua Panitia Pemungutan Suara.

    (6)

    Sekretaris Panitia Pemungutan Suara disingakt dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II, atas usul Ketuanya.

    (7)

    Tata-kerja Panitia Pemungutan Suara termasuk susunan dan tata- kerja Sekretarisnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati/Wali-kotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.

    (8)

    Selambat-lambatnya tiga bulan setelah pemungutan suara diadakan, Panitia Pemungutan Suara dibubarkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.


    Pasal 12
    (1)

    Panitia Pendaftaran Pemilih dapat disebut dengan singkatan PPP dibentuk dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.

    (2)

    Panitia Pendaftaran Pemilih terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tigkat II, atas usul Camat/Ketua Panitia Pemungutan Suara, untuk jangka waktu yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

    (3)

    Kepala Desa/daerah setingkat Desa, karena jabatannya, menjadi anggota merangkap Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih.

    (4)

    Sekretaris Panitia Pendaftaran Pemilih diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.


    Pasal 13
    (1)

    Untuk melaksanakan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-undang, di Departemen Luar Negeri dibentuk Panitia Pemilihan untuk Warganegara Republik Indonesia di luar Negeri, dapat disebut Panitia Pemilihan Luar Negeri selanjutnya disingkat PPLN dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

    (2)

    Panitia Pemilihan Luar Negeri terdiri dari pejabat-pejabat Departemen Luar Negeri dan pejabat Lembaga Pemilihan Umum, sebanyak-banyaknya terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum atas usul Men-Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum atas usul Menteri Luar Negeri.

    (3)

    Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum mengangkat diantara anggota Panitia sebagai dimaksud dalam ayat (1) seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua atas usul Menteri Luar Negeri.

    (4)

    Sekretaris Panitia Pemilihan Luar Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum atas usul Menteri Luar Negeri.

    (5)

    Tata-Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri termasuk susunan dan tata kerja Sekretariatnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/ketua Lembaga Pemilihan Umum.

    (6)

    Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah pemungutan suara diadakan, Panitia Pemilihan Luar Negeri dibubarkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.


    Pasal 14
    (1)

    Ditiap-tiap Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri termasuk Konsulat Jenderal serta Konsulat-konsulat yang tidak langsung dibawah Kedutaan Besar Republik Indonesia dibentuk Panitia Pemungutan Suara terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota, yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri, atas usul Kepala Perwakilan.

    (2)

    Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri mengangkat seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua diantara anggota Panitia Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam ayat (1). Kepala Perwakilan sendiri berhubung karena jabatannya tidak dibenarkan duduk dalam Panitia Pemungutan Suara setempat.

    (3)

    Dalam pelaksanaan tugasnya Panitia Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam ayat (1) bertanggungjawab kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri melalui Kepala Perwakilan bersangkutan yang selanjutnya bertanggung-jawab kepada Menteri Luar Negeri.

    (4)

    Sekretaris Panitia Pemungutan Suara untuk Warganegara Republik Indonesia di Luar Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Perwakilan yang bersangkutan.


    Pasal 15

    Untuk dapat diangkat menjadi anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia Pemilihan untuk Warganegara Republik Indonesia di Luar Negeri, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pendaftaran Pemilih harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    1. Warganegara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (duapuluh satu) tahun; b cakap menulis dan membaca huruf latin:

    2. setia pada Pancasila sebagai Dasar ldeologi Negara, kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan kepada Revolusi Kemerdekaan Bangsa Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945, untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat;

    3. tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi-organisasi terlarang lainnya-, e. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;

    4. tidak nyata-nyata terganggu jiwa/ingatannya;

    5. penduduk wilayah kerja Panitia yang bersangkutan.


    Pasal 16

    Sebelum memangku jabatannya, Anggota-anggota Lembaga Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat i, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pendaftaran Pemilihan mengucapkan sumpah/ janji menurut agama/kepercayaan masing-masing. Pengucapan sumpah/janji diatur sebagai berikut:

    1. bagi penganut agama Islam didahului dengan kata "Demi Allah";

    2. bagi penganut agama Kristen/Katholik diakhiri dengan kata "Kiranya Tuhan menolong saya", c. bagi penganut agama Hindu, didahului dengan kata "Om Atah Parama- wisesa";

    3. bagi penganut agama Budha, didahului dengan kata "Demi Sang Hyang Adi Budha";

    4. bagi mereka yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa didahului dengan kata-kata lain yang sesuai dengan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mahaesa. Bunyi sumpah/janji sebagai berikut: "Saya bersumpah (menyatakan dengan sesungguhnya), bahwa saya untuk menjadi Anggota (Ketua/Wakil Ketua/Lembaga Pemilihan Umum/Panitia Pemilihan Indonesia/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Luar Negeri/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II/Panitia Pemungutan Suara/Panitia Pendaftaran Pemilih) langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun". "Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memegang rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan". "Bahwa dalam menjalankan tugas saya akan bekerja dengan jujur dan cermat dan senantiasa akan mendahulukan kepentingan Negara Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan".


    Pasal 17

    Sumpah/janji sebagai dimaksud dalam Pasal 16 diucapkan dihadapan pejabat yang mengangkat anggota Badan Pelaksana/Penyelenggara Pemilihan Umum yang bersangkutan atau pejabat yang diberi kuasa untuk itu. BAB III DAFTAR PEMILIH Bagian Pertama Pendaftaran Pemilih


    Pasal 18

    Permulaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh Lembaga Pemilihan Umum.


    Pasal 19

    Setelah Ketua Panitia Pendaftaran - Pemilih mengumumkan jangka waktu pelaksanaan Pendaftaran Pemilih dalam wilayah kerjanya, pendaftar mendatangi rumah-rumah penduduk untuk mencatat diantara penghuni rumah-rumah tersebut nama-nama pemilih serta keterangan- keterangan lain sebagai dimaksud dalam Pasal 21 pada Kartu Pemilih seperti contoh formulir Model A.


    Pasal 20
    (1)

    Untuk tiap-tiap Desa/daerah setingkat Desa disusun dan dipelihara sebuah daftar pemilih, yang memuat nama-nama pemilih dari Desa itu.

    (2)

    Seorang pemilih hanya boleh didaftarkan satu kali dalam daftar pemilih diseluruh Indonesia dan jika seorang pemilih mempunyai tempat tinggal lebih dari satu, maka ia harus memilih salah satu diantara tempat tinggal itu, dimana ia terdaftar sebagai penduduk.


    Pasal 21

    Dalam daftar pemilih dimuat keterangan-keterangan mengenai tiap-tiap pemilih, sebagai berikut :

    1. nama lengkap, termasuk gelar dan nama panggilan (jika ada);

    2. umur/tanggal lahir;

    3. belum/sudah/pernah kawin, d. jenis kelamin.

    4. alamat rumah f. pekerjaan.


    Pasal 22
    (1)

    Warganegara Republik Indonesia bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau yang terlibat langsung atau tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/ PKI", antara lain termasuk Golongan A, B dan C, sebagai dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Nomor KEP 028/KOPKAM/10/1968 sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Nomor KEP 010/KOPKAM/3/ 1969 tidak didaftar sebagai pemilih. Demikian pula bekas anggota organisasi terlarang lainnya tidak didaftar sebagai pemilih kecuali apabila berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan seseorang telah mendapat amnesti, abolisi atau grasi.

    (2)

    Kepala Desa/daerah setingkat Desa memberikan daftar Warganegara Republik Indonesia sebagai dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Camat, Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, setelah diteliti oleh Pelaksana Khusus Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban yang bersangkutan.

    (3)

    Dengan memperhatikan hasil penelitian sebagai dimaksud dalam ayat (2) Menteri Dalam Negeri mengesahkan daftar-daftar tersebut setelah meneliti bersama-sama Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban dan selanjutnya menyampaikannya kepada Lembaga Pemilihan Umum.

    (4)

    Untuk keperluan pendaftaran pemilih Lembaga Pemilihan Umum meneruskan salinan daftar sebagai dimaksud dalam ayat (3) kepada Panitia-panitia Pemilihan yang bersangkutan.

    (5)

    Yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya bagi mereka yang kehilangan hak pilihnya sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang yaitu yang terlibat dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S./PKI", terbatas diantara Golongan C yang penentuannya dilakukan secara selektif dan berdasarkan penilaian yang positif serta penelitian secara cermat oleh pejabat yang berwenang.

    (6)

    Tatacara penelitian dan penilaian terhadap mereka sebagai dimaksud dalam ayat (5) dan pengesahannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

    (7)

    Menteri Dalam Negeri mengesahkan daftar nama-nama orang yang telah diteliti dan dinilai sebagai dimaksud dalam ayat (6) dan selanjutnya menyampaikannya kepada Lembaga Pemilihan Umum.

    (8)

    Untuk keperluan pendaftaran pemilih Lembaga Pemilihan Umum meneruskan salinan daftar sebagai dimaksud dalam ayat (7) kepada Panitia-panitia Pemilihan yang bersangkutan.

    (9)

    Daftar Warganegara Republik Indonesia yang tidak dapat didaftar sebagai pemilih tetap dipelihara sebaik-baiknya dan pengaturan selanjutnya ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 23

    Pendaftaran pemilih berakhir setelah Daftar Pemilih Tambahan disahkan sebagai dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).


    Pasal 24

    Selain kegiatan sebagai dimaksud dalam, Pasal 19, pendaftar mencatat juga jumlah jiwa penduduk dari tiap-tiap keluarga. Jumlah ini diperoleh dari kepala keluarga atau dari salah seorang anggota keluarga tersebut.


    Pasal 25

    Jika ada keragu-raguan, pendaftar dapat meminta bantuan penduduk Desa yang dianggap ,nengetahuinya dan setelah memperoleh keterangan- keterangan seperlunya, disampaikan kepada Panitia Pendaftaran Pemilih untuk diambil keputusan. Bagian Kedua Daftar Pemilih Sementara


    Pasal 26
    (1)

    Atas dasar bahan-bahan sebagai dimaksud dalam Pasal 21, dan 24 selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sesudah tanggal yang ditetapkan Lembaga Pemilihan Umum sebagai dimaksud Pasal 18, Panitia Pendaftaran Pemilih harus sudah menyusun Daftar Pemilih Sementara, yang memuat nama-nama pemilih yang disusun menurut abjad dan menurut bentuk seperti contoh formulir Model AA.

    (2)

    Seorang pemilih didaftarkan. dengan nama lengkap dan cara menulis nama pemilih adalah sebagai berikut :

    1. nama pemilih lebih dahulu, kemudian disambung dengan nama keluarga/marga/suku, gelar dan sebagainya, dan apabila seorang pemilih mempunyai nama dewasa dan nama kecil, maka namanya ditulis menurut kelaziman sehari-hari, dan nama panggilan, jika ada ditulis paling belakang;

    2. wanita yang bersuami atau janda yang masih memakai nama almarhum suaminya, namanya ditulis lebih dahulu dan nama suaminya ditulis dibelakang.

    (3)

    Daftar Pemilih Sementara dibubuhi cap Kepala Desa/daerah setingkat Desa dan tanda tangan Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih serta sekurang-kurangnya dua orang anggota lainnya.


    Pasal 27
    (1)

    Sehelai Daftar Pemilih Sementara sebagai dimaksud dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah ini, sehari sesudah selesai penyusunannya diumumkan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih pada Kantor Kepala Desa/daerah yang setingkat Desa atau ruangan lain yang ditentukan oleh Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih. Sehelai Daftar Pemilih Sementara oleh Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih segera dikirimkan kepada Panitia Pemungutan Suara.

    (2)

    Daftar sebagai dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh dibawa keluar ruangan, dan umum diberi kesempatan melihat daftar itu selama 30 (tiga puluh) hari, sejak tanggal pengumumannya.

    (3)

    Dalam jangka waktu sebagai dimaksud dalam ayat (2) yang berkepentingan dapat mengajukan usul perubahan dan yang belum terdaftar dapat mendaftarkan diri kepada Panitia Pendaftaran Pemilih. Panitia Pendaftaran Pemilih segera memberikan keputusan atas usul-usul perubahan itu. Jika usul itu dapat diterima oleh Panitia Pendaftaran Pemilih, segera dilakukan perubahan dan hal ini diberitahukan kepada pihak yang berkepentingan. Berhubung dengan keputusan itu, Daftar Pemilih Sementara diperbaiki seperlunya.

    (4)

    Perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagai dimaksud dalam ayat (3) oleh Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih berangsur-angsur diteruskan kepada Panitia Pemungutan Suara, supaya perbaikan- perbaikan itu diadakan juga pada Daftar Pemilih Sementara yang sudah dikirimkan kepadanya.

    (5)

    Jika usul itu tidak diterima, maka pihak yang bersangkutan dapat meminta perubahan dengan melalui Panitia Pendaftaran Pemilih kepada Panitia Pemungutan Suara. Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih meneruskan secara beangsur-angsur pengaduan tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara, untuk mendapat keputusan.

    (6)

    Panitia Pemungutan Suara segera memberi keputusan atas pengaduan sebagai dimaksud dalam ayat (5). Bagian Ketiga Daftar Pemilih


    Pasal 28
    (1)

    Panitia Pemungutan Suara selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah jangka waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) berakhir, mengesahkan Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki sebagai dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), menjadi Daftar Pemilih, dengan memperhatikan keputusan atas pengaduan- pengaduan sebagai dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6).

    (2)

    Sesudah itu Ketua Panitia Pemungutan Suara mengirimkan sehelai salinan Daftar Pemilih yang sudah disahkan kepada Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih yang bersangkutan, sehelai Daftar Pemilih aslinya disimpan di Kantor Panitia Pemungutan Suara. Bagian Keempat Daftar Pemilih Tambahan


    Pasal 29
    (1)

    Selama 10 (sepuluh) hari sesudah pengesahan Daftar Pemilih sebagai dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), kepada pemilih yang namanya belum tercantum dalam Daftar Pemilih, diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri kepada Panitia Pendaftaran Pemilih supaya namanya dimasukkan dalam suatu Daftar Pemilih Tambahan.

    (2)

    Selambat-lambatnya 5 (lima) hari sesudah jangka waktu sebagai dimaksud dalam ayat (1), Panitia Pendaftaran Pemilih sudah menyusun Daftar Pemilih Tambahan menurut bentuk dan cara sebagai dimaksud dalam Pasal 26 serta sehelai Daftar Pemilih Tambahan dikirimkan kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara untuk disahkan.


    Pasal 30

    Ketua Panitia Pemungutan Suara segera mengirimkan kembali sehelai Daftar Pemilih Tambahan yang sudah disahkan kepada Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih yang bersangkutan.


    Pasal 31

    Panitia Pemungutan Suara menyampaikan kepada Panitia Pendaftaran Pemilih kutipan Daftar Pemilih dan kutipan Daftar Pemilih Tambahan sebanyak yang diperlukan untuk dipergunakan dalam Pemungutan Suara, dengan memperhatikan nama-nama pemilih yang akan dilayani ditiap Tempat Pemungutan Suara.


    Pasal 32
    (1)

    Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Ketua Panitia Pemungutan Suara harus sudah mengirimkan daftar jumlah pemilih dalam daerah pemungutan suaranya kepada Panitia Pemilihan Daerah Pemilihan Daerah Tingkat II.

    (2)

    Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah waktu sebagai dimaksud dalam ayat (1) Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II harus sudah mengirimkan daftar jumlah pemilih dalam daerahnya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.

    (3)

    Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah waktu sebagai dimaksud dalam ayat (2), Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I harus sudah mengirimkan daftar jumlah pemilih yang terdaftar dalam daerahnya kepada Panitia Pemilihan Indonesia dan Lembaga Pemilihan Umum yang diperinci menurut Daerah Tingkat II.

    (4)

    Daftar jumlah pemilih yang terdaftar sebagai dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) dibuat menurut bentuk seperti contoh formulir Model AC 1. BAGIAN KELIMA Pemiliharaan Daftar Pemilih


    Pasal 33
    (1)

    Sampai pada waktu 14 (empat belas) hari sebelum hari pemungutan suara, Panitia Pemungutan Suara memelihara Daftar Pemilih dan daftar Pemilih Tambahan yang sudah disahkan, dengan mengadakan perubahan yang diperlukan, berhubung dengan kepindahan tempat tinggal atau meninggalnya seorang pemilih yang telah terdaftar. Perubahan itu diadakan atas keterangan Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih yang bersangkutan atau apabila Panitia Pendaftaran Pemilih sudah dibubarkan, dari Kepala Desa/daerah yang setingkat Desa yang bersangkutan.

    (2)

    Dalam waktu 14 (empat belas) hari menjelang pemungutan suara tidak boleh lagi diadakan perubahan sebagai dimaksud dalam ayat ( 1), kecuali untuk menghapus nama pemilih yang dapat dibuktikan tidak mempunyai hak untuk memilih.


    Pasal 34

    Daftar Pemilih dan Kartu Pemilih tetap dipelihara sebaik-baiknya sesudah selesainya Pemungutan Suara dan pengaturan selanjutnya ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. BAGIAN KEENAM Pendaftaran Pemilih Penghuni Asrama Bukan Anggota Angkatan Bersenjata


    Pasal 35
    (1)

    Yang dimaksud dengan Asrama dalam Bagian ini, ialah perumahan tempat tinggal anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan keluarganya, yang tata-tertibnya diatur dan dipertanggungjawabkan kepada seorang Komandan.

    (2)

    Bagi keluarga anggota-anggota Angkatan Bersenjata dan orang- orang bukan anggota Angkatan Bersenjata yang bertempat tinggal dalam asrama, keterangan-keterangan sebagai dimaksud dalam Pasal 21 dan keterangan-keterangan tentang jumlah jiwa sebagai dimaksud dalam Pasal 24 dapat diperoleh Panitia Pendaftaran Pemilih atas keterangan Komandan yang bertanggungjawab atas asrama itu.

    (3)

    Ketentuan sebagai dimaksud dalam ayat (2) berlaku juga bagi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan sebagai dimaksud dalam Pasal 29.


    Pasal 36

    Komandan sebagai dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), mendapat dari Ketua Panitia Pemungutan Suara Kutipan Daftar Pemilih dan Daftar Pemilih Tambahan mengenai orang-orang yang dimaksud dalam Pasal tersebut. BAGIAN KETUJUH Pendaftaran Pemilih dalam Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, yang dirawat dalam Rumah Sakit, dikediaman Perwakilan Asing dan yang tak mempunyai tempat tinggal tetap.


    Pasal 37
    (1)

    Pemilih yang sedang dirawat dalam rumah sakit dan pemilih yang berada dalam Lembaga-lembaga Pemasyarakatan sebagai nara pidana yang tidak sedang menjalani pidana sebagai dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c Undang-undang atau pemilih yang sedang berada dalam tahanan, didaftarkan dalam rumah sakit, Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan oleh pendaftar dari desa dimana rumah sakit, Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan itu berada.

    (2)

    Pemilih, yang telah didaftar sebagai dimaksud dalam ayat (1), yang kemudian dikeluarkan dari rumah sakit, Lembaga Pemasyarakatan atau rumah-tahanan, dapat meminta kutipan daftar pemilih kepada Panitia Pendaftaran Pemilih yang bersangkutan. Dengan memberikan kutipan Daftar Pemilih itu, boleh meminta kepada Panitia Pendaftaran Pemilih di Desa tempat kediamannya, supaya namanya dicatat dalam Daftar Pemilih di tempat itu.

    (3)

    Seorang Pemilih yang sudah didaftar, kemudian masuk rumah sakit, Lembaga Permasyarakatan atau rumah tahanan, meminta dari tempat tinggalnya kutipan Daftar Pemilih mengenai dirinya untuk dipergunakan pada pemungutan suara. Permintaan itu diajukan dengan perantaraan Kepala rumah sakit, Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kepala rumah tahanan, yang meneruskan permintaan itu kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara dari tempat tinggalnya. Dalam hal tersebut di atas diadakan catatan dalam Daftar Pemilih yang besangkutan, bahwa pemilih dimaksud tidak akan memberikan suara pada tempat pemungutan suara dimana ia didaftarkan. Apabila pemilih mengembalikan kutipan itu, kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan, maka catatan dalam Daftar Pemilih tersebut dihapus.

    (4)

    Tata-cara pendaftaran pemilih yang bertempat tinggal dirumah kediaman Perwakilan Negara Asing dan yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap diatur lebih lanjut dengan Keputusan Mentri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum. BAGIAN KEDELAPAN Pendaftaran Pemilih di luar Negeri


    Pasal 38
    (1)

    Pemilih yang berada di luar negeri mendaftarkan diri dengan datang sendiri atau dengan surat kepada Panitia Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), yang bertindak sebagai Panitia Pendaftaran Pemilih dengan membawa/disertai surat-surat bukti yang diperlukan Dalam hal ini berlaku ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 19 dan 21.

    (2)

    Penyusunan dan pemiliharaan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam ayat (1)dengan memperhatikan ketentuan Pasal 26. Perubahan-perubahan dalam Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan diadakan atas keterangan pemilih sendiri.

    (3)

    Jika pada Kantor Perwakilan Luar Negeri sudah tersedia daftar Warga-negara Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Kantor Perwakilan itu yang terpelihara, maka daftar tersebut dapat dipergunakan untuk menyusun Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan. BAB IV PENETAPAN JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PENETAPAN JUMLAH ANGGOTA YANG DIPILIH Bagian Pertama Penetapan Jumlah Penduduk Warganegara Republik Indonesia


    Pasal 39
    (1)

    Sehari sesudah berakhir jangka waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih memberitahukan jumlah penduduk Warganegara Republik Indonesia yang terdaftar dalam desanya kepada Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan.

    (2)

    Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah waktu sebagai dimaksud dalam ayat (1), Ketua Panitia Pemungutan Suara harus sudah memberitahukan jumlah penduduk Warganegara Republik Indonesia yang terdaftar dalam daerah pemungutan-suaranya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.

    (3)

    Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah waktu sebagai dimaksud dalam ayat (2), Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II harus sudah memberitahukan jumlah penduduk Warganegara Republik Indonesia yang terdaftar dalam daerahnya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.

    (4)

    Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah waktu sebagai dimaksud dalam ayat (3), Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I harus sudah memberitahukan jumlah penduduk Warganegara Republik Indonesia yang terdaftar dalam daerahnya kepada Panitia Pemilihan Indonesia, dan Lembaga Pemilihan Umum yang diperinci menurut Daerah Tingkat II.

    (5)

    Jumlah penduduk Warganegara Republik Indonesia yang terdaftar sebagai dimaksud dalam ayat (1), (2), (3), dan ayat (4), dibuat menurut bentuk seperti contoh formulir Model AD 1. Bagian Kedua Penetapan Jumlah Anggota Badan Perwakilan Rakyat yang dipilih


    Pasal 40

    Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), Lembaga Pemilihan Umum menetapkan :

    1. Jumlah Anggota DPR yang dipilih untuk tiap Daerah Pemilihan;

    2. Jumlah Anggota DPRD yang dipilih untuk Daerah Tingkat I;

    3. Jumlah Anggota DPRD yang dipilih untuk Daerah Tingkat II;


    Pasal 41
    (1)

    Penetapan jumlah Anggota DPR yang dipilih untuk Daerah Pemilihan diatur menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975.

    (2)

    Penetapan jumlah Anggota DPRD I dan DPRD II yang dipilih untuk masing-masing daerah pemilihan diatur menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969, sebagai- mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975. BAB V PENCALONAN Bagian Pertama Nama dan Tanda Gambar Organisasi


    Pasal 42
    (1)

    Organisasi yang akan mengemukakan calon-calonnya untuk keanggotaan DPR, DPRD I, dan DPRD II mengajukan Nama dan Tanda Gambar sebagai dimaksud dalam Pasal 18 Undang-undang kepada Lembaga Pemilihan Umum dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sesudah waktu yang ditetapkan sebagai dimaksud dalam Pasal 18. 18.

    (2)

    Yang mengajukan Nama dan Tanda Gambar Organisasi untuk pemilihan ketiga jenis Badan Perwakilan Rakyat adalah Dewan- dewan Pimpinan Pusat Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya.

    (3)

    Nama yang diajukan oleh Organisasi tersebut adalah Nama Organisasi atau singkatannya.

    (4)

    Tanda Gambar yang diajukan harus terang, sederhana dan hanya berwarna hitam dan putih. Tanda Gambar dalam persegi empat yang berukuran 5 (lima) sentimeter panjang dan 5 (lima) sentimeter lebar dan gambarnya diatas kertas putih persegi panjang yang berukuran 20 (dua puluh) sentimeter panjang dan 15 (lima belas) sentimeter lebar, sehingga dibawah gambar itu tersedia persegi empat yang kosong yang berukuran 15 (lima belas) sentimeter panjang dan 15 (lima belas) sentimeter lebar. Tanda Gambar itu disampaikan kepada Lembaga Pemilihan Umum dalam rangkap 7 (tujuh)


    Pasal 43
    (1)

    Nama dan atau Tanda Gambar yang ditolak karena melanggar ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (6) Undang-undang, oleh Lembaga Pemilihan Umum diberitahukan segera kepada pengirim Nama dan Tanda Gambar itu.

    (2)

    Nama dan atau Tanda Gambar yang dianggap sama/mirip dengan nama dan atau Tanda Gambar Organisasi lain ditolak oleh Lembaga Pemilihan Umum dan penolakannya segera diberitahukan kepada pengirim Nama dan Tanda Gambar tersebut.

    (3)

    Lembaga Pemilihan Umum dapat mengadakan perundingan seperlunya dengan para pengirim Nama dan Tanda Gambar dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari sesudah waktu yang ditentukan sebagai dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).


    Pasal 44
    (1)

    Penolakan Nama dan atau Tanda Gambar diberitahukan dengan segera langsung kepada pengirim Nama dan Tanda Gambar yang bersangkutan. Pengirim yang menerima pemberitahuan penolakan itu harus memberikan tanda penerimaan.

    (2)

    Pengirim yang menerima pemberitahuan penolakan Nama dan atau Tanda Gambar, harus segera mengirimkan Nama dan Tanda Gambar yang lain sebagai penggantinya.


    Pasal 45

    Penggantian Nama dan atau Tanda Gambar yang ditolak harus sudah diterima oleh Lembaga Pemilihan Umum selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah waktu yang ditentukan sebagai dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).


    Pasal 46
    (1)

    Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah menerima penggantian Nama dan atau Tanda Gambar yang ditolak, Lembaga Pemilihan Umum harus sudah memutuskan Nama dan Tanda Gambar yang dipakai dalam Pemilihan Umum dan menentukan nomornya masing-masing dengan cara undian.

    (2)

    Nama dan Tanda Gambar yang telah diputuskan sebagai dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara.

    (3)

    Ketua Lembaga Pemilihan Umum mengirimkan salinan surat Keputusan sebagai dimaksud dalam ayat (1) kepada pengirim Nama dan Tanda Gambar.

    (4)

    Setelah Nama dan Tanda Gambar organisasi diumumkan dalam Berita Negara, organisasi dapat :

    1. memasangnya di depan kantor organisasi yang bersangkutan baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah;

    2. memuatkan dalam surat-surat kabar atau penerbitan-penerbitan lainnya yang telah dapat izin penerbitan;

    3. menyebarkannya kepada anggota-anggotanya. Bagian Kedua Cara Pencalonan


    Pasal 47
    (1)

    Organisasi yang mengajukan calon-calonnya mengisi formulir surat pencalonan seperti contoh formulir model B. Formulir tersebut dapat diminta kepada tiap-tiap Kantor Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II pada jam kerja Kantor Pemerintah selama 15 (lima belas) hari sebelum permulaan pencalonan sebagai dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).

    (2)

    Untuk keperluan pencalonan sebagai dimaksud dalam Pasal 49 huruf c Dewan Pimpinan Pusat Organisasi menerima salinan surat keputusan Lembaga Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) sebanyak yang diperlukan.

    (3)

    Pengurus Organisasi ditingkat Daerah yang memerlukan salinan tersebut untuk dilampirkan pada surat pencalonan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dapat memintanya kepada Dewan Pimpinan Organisasi masing-masing.

    (4)

    Surat pencalonan beserta lampiran-lampirannya dapat disampaikan mulai pada waktu 10 (sepuluh) hari sesudah waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) berakhir, selama 60 (enam puluh) hari, kepada :

    1. Panitia Pemilihan Indonesia, untuk pemilihan Anggota DPR ;

    2. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, untuk pemilihan Anggota DPRD I ;

    3. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, untuk pemilihan Anggota DPRD II.


    Pasal 48
    (1)

    Nama calon ditulis menurut cara yang ditentukan untuk pengisian Daftar Pemilih.

    (2)

    Nama calon diajukan dalam daftar calon seperti contoh formulir model BA dalam urutan sebagaimana dikehendaki oleh Organisasi yang mengemukakan daftar tersebut. Untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, nama calon yang dikemukakan untuk mewakili Daerah Tingkat II diambil dari nama-nama Calon yang tercantum dalam formulir Model BA tersebut diatas, ditulis dalam Lampiran Daftar Calon seperti contoh formulir Model BA 1.

    (3)

    Organisasi dilarang mencalonkan seseorang untuk lebih dari satu Daerah Pemilihan yang sejenis.


    Pasal 49

    Surat pencalonan harus dilampiri dengan surat-surat keterangan mengenai syarat-syarat sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975; dan dilampiri pula dengan :

    1. Surat pernyataan kesediaan persetujuan calon sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf c sub (iii) Undang-undang menurut contoh formulir Model BB ;

    2. Surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang itu telah didaftar dalam Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan seperti contoh formulir Model BB 2 ;

    3. Salinan dari salinan surat Keputusan Ketua Lembaga Pemilihan Umum tentang nama dan Tanda Gambar sebagai dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1).


    Pasal 50
    (1)

    Surat pencalonan berikut lampiran-lampirannya untuk Anggota DPR diajukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Indonesia. Ketua Panitia Pemilihan Indonesia menyampaikan surat-surat pencalonan tersebut beserta lampiran-lampirannya kepada Panitia Peneliti Pusat sebagai dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976, guna memperoleh penelitian.

    (2)

    Surat pencalonan beserta lampiran-lampirannya untuk Anggota DPRD I/ DPRD II diajukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/ Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II. Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II menyampaikan surat-surat pencalonan tersebut beserta lampiran-lampirannya kepada Panitia Peneliti Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 guna memperoleh penelitian.

    (3)

    Jika Daftar Calon memuat nama calon melebihi jumlah yang ditentukan sebagai dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) Undang- undang, maka Daftar Calon itu dikembalikan kepada organisasi yang bersangkutan untuk diadakan penyelesaian sehingga memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut.

    (4)
    1. Seorang calon dikeluarkan dari daftar calon jika ia tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi calon anggota, sebagai dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang atau jika tidak ada surat pernyataan sebagai dimaksud dalam Pasal 49.

    2. Pengeluaran seorang calon dari Daftar Calon oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan, diberitahukan kepada organisasi-organisasi yang mengirim Daftar Calon itu disertai alasannya dan organisasi tersebut diberi kesempatan memperbaiki daftar calon itu.

    (5)

    Dalam waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4), Panitia-panitia Pemilihan harus sudah selesai memeriksa surat-surat pencalonan, termasuk penelitian oleh Panitia Peneliti Pusat/Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 12 dan 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 dan sudah memberitahukan tentang daftar calon yang tidak memenuhi syarat kepada organisasi yang bersangkutan.

    (6)

    Kesempatan untuk memperbaiki surat pencalonan/Daftar Calon sebagai dimaksud dalam ayat (5) diadakan selama 30 (tiga puluh) hari sesudah waktu sebagai dimaksud dalam ayat (5) berakhir.


    Pasal 51

    Surat pencalonan ditolak apabila yang digunakan bukan formulir sebagai dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), atau yang diterima oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan sesudah waktu yang ditentukan sebagai dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4). Bagian Ketiga Daftar Calon Sementara


    Pasal 52
    (1)

    Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah kesempatan untuk memperbaiki surat pencalonan sebagai dimaksud dalam Pasal 50 ayat (6)berakhir, Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II masing- masing harus sudah selesai menyusun Daftar Calon Sementara.

    (2)

    Penyusunan Daftar Calon Sementara dilakukan seperti berikut:

    1. Tanda Gambar sebagai dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) ditempelkan belajar dari kiri ke kanan menurut urutan nomornya diatas sehelai kertas;

    2. diatas Tanda Gambar dicantumkan Nama Organisasi, diatas nama Organisasi itu ditulis Nomor;

    3. dibawah masing-masing Tanda Gambar dicantumkan nama- nama calon sesuai dengan Daftar Calon sebagai dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2);

    4. dibawah masing-masing nama calon ditulis dalam tanda kurung nama Kota tempat tinggalnya, dicetak dengan huruf balok;

    5. Daftar Calon Sementara ditandatangani oleh Ketua dan sekurang-kurangnya seperdua jumlah anggota masing-masing Panitia Pemilihan.

    (3)

    Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, setelah waktu sebagai dimaksud dalam ayat (1), masing-masing Panitia Pemilihan sebagai dimaksud dalam ayat (1) memperbanyak Daftar Calon Sementara yang telah disusun untuk diumumkan secara-luas dan efektif. Untuk pengumuman itu Panitia Pemilihan Indonesia mengirimkan Daftar Calon Sementara untuk Dewan Perwakilan Rakyat bagi tiap Daerah Pemilihan kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang bersangkutan, dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II mengirimkan Daftar Calon Sementara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

    (4)

    Pengumuman Daftar Calon Sementara dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dalam daerah pemilihannya sekurang- kurangnya dimuat dalam satu harian yang diterbitkan di tempat kedudukan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I atau jika harian yang dimaksud itu tidak ada, dimuat dalam satu harian lain yang oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dianggap terbanyak dibaca dalam daerah itu, atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I tersebut.

    (5)

    Selain cara pengumuman sebagai dimaksud dalam ayat (4) Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I berusaha supaya selembar dari harian itu atau selembar dari pengumuman dengan cara lain sebagai dimaksud dalam ayat (4) dapat dilihat di tiap-tiap Kantor Pemungutan Suara oleh khalayak ramai.


    Pasal 53

    Selama 30 (tiga puluh) hari sesudah waktu sebagai dimaksudkan dalam Pasal 52 ayat (3) setiap orang dapat mengemukakan keberatan atas isi Daftar Calon Sementara dengan disertai alasan- alasannya kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan Panitia Pemilihan tersebut memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan itu. Bagian Keempat Daftar Calon Tetap


    Pasal 54
    (1)

    Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 53 berakhir, Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II masing-masing sudah harus menyusun Daftar Calon Tetap untuk Daerah Pemilihan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang. Bilamana jumlah calon kurang daripada jumlah anggota yang harus dipilih dalam daerah pemilihan itu, maka Panitia Pemilihan yang bersangkutan harus mengusahakan penambahan calon menurut tata cara sebagai dimaksud dalam Bagian Kedua BAB V dan untuk Pemilihan Umum DPR dengan mengingat ketentuan sebagai dimaksud Pasal 5 ayat (2) Undang-undang.

    (2)

    Daftar Calon Tetap oleh masing-masing Ketua Panitia Pemilihan sebagai dimaksud dalam ayat (1) segera diumumkan dalam Berita Negara/ Lembaran Daerah dan diumumkan secara luas sebagai dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3), (4), dan (5).

    (3)

    Panitia-panitia Pemilihan masing-masing mengirimkan Daftar Calon Tetap yang tercetak kepada tiap-tiap Panitia Pemungutan Suara dalam Daerahnya sebanyak yang diperlukan. BAB VI KAMPANYE


    Pasal 55
    (1)

    Untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dalam Pemilihan Umum, maka Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia serta Golongan Karya yang ikut serta dalam Pemilihan Umum mempunyai kebebasan, perlakuan dan kesempatan yang sama untuk mengadakan kampanye Pemilihan Umum di seluruh wilayah Indonesia.

    (2)

    Ketentuan yang tidak membenarkan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berkampanye karena tidak menggunakan hak memilih dan dipilih sebagai dimaksud dalam Pasal II dan 14 Undang-undang diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.

    (3)

    Kampanye Pemilihan Umum yang merupakan kegiatan organisasi sebagai dimaksud dalam ayat (1), untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dapat dilakukan oleh Pengurus dan atau Anggota-anggota Organisasi antara lain dalam bentuk :

    1. rapat-rapat umum;

    2. pawai;

    3. keramaian umum, pesta umum dan pertemuan umum;

    4. penyiaran melalui RRI/TV-RI.;

    5. penyebaran kepada umum dan/atau penempelan di tempat- tempat umum : poster, plakat, surat-surat selebaran slide, spanduk, slogan, semboyan, brosur, tulisan-tulisan, lukisan- lukisan dan penggunaan mass media serta kegiatan penyebaran dengan alat-peragaan lainnya;

    6. segala macam dan bentuk pertunjukan umum.

    (4)

    Mereka yang tidak diberi hak memilih dan dipilih, dan mereka yang hak pilihnya dicabut oleh keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dilarang :

    1. hadir dan ikut aktif dalam kegiatan kampanye;

    2. hadir dan diperkenalkan atau diperlihatkan kepada umum dalam kampanye.


    Pasal 56

    Dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum dilarang memfitnah, menghina atau menyinggung kehormatan Pemerintah dan pejabatnya, agama/kepercayaan, golongan, organisasi, negara asing atau perorangan serta perbuatan-perbuatan lainnya yang bertentangan dengan etika/tata krama menurut Pancasila.


    Pasal 57
    (1)

    Dalam penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum, perlu diperhatikan penyelenggaraan dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban umum.

    (2)

    Dilarang untuk secara umum mengadakan segala kegiatan berupa tindakan : ucapan, tulisan, gambar dan lukisan yang dapat memberikan kesan pada orang banyak bahwa kegiatan-kegiatan tersebut dapat dirasakan mengandung maksud :

    1. sebagai usaha: (i) menghina Tuhan, Nabi dan Kitab Suci masing-masing agama/ kepercayaan atau menjelekkan atau menghina suatu agama/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mahaesa; (ii) anti agama lain; (iii) mengaburkan dan memberikan ketidak pastian jaminan akan kebebasan menjalankan dan menganut agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mahaesa;

    2. intimidasi, tekanan atau ancaman dari suatu kelompok dan atau golongan terhadap kelompok dan golongan lain;

    3. yang berakibat merusak dan mengganggu persatuan dan kesatuan Nasional;

    4. dapat menimbulkan perasaan kesukuan/kedaerahan yang berlebih- lebihan atau anti kesukuan, serta rasialisme;

    5. mengadakan suatu penilaian negatif dan atau menjelek-jelekan: (i) terhadap organisasi atau negara asing; (ii) dengan memperbandingkan antar organisasi peserta Pemilihan Umum dan atau antar organisasi lain; (iii) terhadap panji-panji, bendera, vandel dan tanda gambar dari suatu organisasi.

    6. mengadakan suatu penilaian dan usaha memperkecil serta meremehkan kebijaksanaan Pemerintah, pejabat-pejabatnya baik Sipil maupun Militer, dan diri perorangan dari pejabat dimaksud.


    Pasal 58

    Kampanye pemilihan umum, yang berbentuk rapat-rapat untuk pengerahan massa disesuatu tempat guna memperoleh suara sebanyak- banyaknya dalam Pemilihan Umum, diadakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari dan berakhir 7 (tujuh) hari sebelum pemungutan suara diadakan.


    Pasal 59
    (1)

    Organisasi yang mengadakan rapat-rapat, pertemuan umum, pawai, dan berbentuk pengumpulan massa lainnya, untuk kampanye pemilihan umum harus memberitahukan kepada penguasa yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Kepolisian Tingkat Kecamatan, dan dalam hal disuatu wilayah belum ada kantor Kepolisian ialah Kepala Wilayah Kecamatan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum rapat-rapat/pertemuan umum diadakan.

    (2)

    Bilamana penguasa tersebut mengetahui, bahwa pada waktu yang bersamaan akan diadakan beberapa rapat, pertemuan umum, pawai dan yang berbentuk pengumpulan massa lainnya, di tempat yang letaknya sama atau berdekatan dan ia berkeyakinan bahwa keamanan tidak akan dapat terjamin dengan baik, maka dapat menentukan waktu dan tempat lain untuk satu atau beberapa rapat, pertemuan umum, pawai dan yang berbentuk pengumpulan massa lainnya tersebut.

    (3)

    Poster, surat selebaran, slide, slogan/semboyan, brosur dan yang serupa itu, yang dipergunakan dalam kampanye Pemilihan Umum, harus diberitahukan lebih dahulu kepada penguasa sebagai dimaksud dalam ayat (1).

    (4)

    Segala macam bentuk pertunjukan untuk kampanye pemilihan umum, harus juga diberitahukan terlebih dahulu kepada penguasa sebagai dimaksud dalam ayat (1).


    Pasal 60

    Menteri Penerangan mengatur lebih lanjut Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia dalam rangka kampanye Pemilihan Umum termasuk pengaturan pemancaran radio non R.R.I. (Radio Republik Indonesia). BAB VII PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA Bagian Pertama Pemungutan Suara


    Pasal 61
    (1)

    Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum untuk memilih Anggota- anggota DPR, DPRD I dan DPRD II diselenggarakan serentak dalam satu hari pada tanggal yang sama diseluruh wilayah Negara menurut cara yang bersifat langsung, umum, bebas, dan rahasia.

    (2)

    Hari dan tanggal pemungutan suara sebagai dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 62
    (1)

    Untuk menyelenggarakan pemungutan suara, pejabat sebagai dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, dalam wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara, berdasarkan usul yang ditetapkan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara mengenai jumlah dan letak Tempat Pemungutan suara yang menjadi wilayah kerja KPPS.

    (2)

    Anggota-anggota KPPS, termasuk Ketuanya yang terdiri sebanyak- banyaknya 7 (tujuh) orang, semuanya dari unsur Pemerintah, diusulkan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara, sedapat-dapatnya diambilkan bekas Pendaftaran sebagai dimaksud dalam Pasal I huruf d.

    (3)

    Masa kerja KPPS ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, dengan memperhatikan waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan dan menyelesaikan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara sampai menyerahkan hasilnya kepada Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan untuk disampaikan kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.


    Pasal 63
    (1)

    Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II diselenggarakan dalam rapat khusus Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut Rapat Pemungutan Suara.

    (2)

    Dengan memperhatikan hari dan tanggal pemungutan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), Rapat Pemungutan Suara diselenggarakan oleh KPPS, selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari sesudah Daftar Calon Tetap sebagai dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) selesai disusun, bertempat di Tempat Pemungutan Suara.

    (3)

    Rapat Pemungutan Suara menyelesaikan dua acara, yaitu:

    1. penyelenggaraan Pemungutan Suara, dan b. penyelenggaraan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara. Dalam penyelenggaraan Rapat Pemungutan Suara tersebut KPPS bertanggungjawab kepada Panitia Pemungutan Suara yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pemungutan Suara yang bersangkutan.


    Pasal 64
    Pasal 64
    (1)

    PPS menetapkan jumlah dan letak Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut dengan singkatan TPS. Dalam menentukan wilayah daerah kerja TPS diperhatikan tempat tinggal Pemilih- pemilih yang akan dilayani TPS tersebut untuk memberikan suara, sehingga dapat datang ke TPS dan kembali pulang tidak perlu bermalam.

    (2)

    Nama TPS ialah nama Desa dimana TPS itu ditetapkan letaknya. Apabila dalam satu desa ditetapkan lebih dari satu TPS, maka pada nama itu ditambahkan angka Rumawi I, II dan seterusnya.

    (3)

    Bagi tiap TPS diterangkan wilayahnya dan alamatnya yang didasarkan atas perkiraan bahwa jumlah Pemilih yang bertempat tinggal dalam wilayah tersebut dapat selesai dilayani pada TPS itu dalam waktu pemungutan suara yang sudah ditentukan dan keadaan tempatnya dapat menjamin bahwa Pemilih dapat memberikan suara secara bebas dan rahasia serta tidak terganggu.

    (4)

    Tiap TPS harus cukup luas, sehingga didalamnya dapat diadakan ruang sebagai berikut:

    1. tempat/ruang untuk Pimpinan KPPS;

    2. tempat/ruang untuk duduk Pemilih-pemilih yang menunggu giliran akan memberikan suara;

    3. tempat/ruang untuk bilik-bilik pemberian suara yang menjamin pemilih-pemilih dapat memberikan suara dengan bebas dan rahasia serta tidak terganggu;

    4. tempat/ruang untuk kotak suara;

    5. tempat/ruang untuk Pemilih-pemilih yang belum mendapat giliran untuk duduk diruang tunggu yang dimaksud dalam huruf b diatas.



    Pasal 65
    (1)

    Untuk pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD I dan DPRD II dibuat Surat Suara, yang mudah dapat dilihat perbedaan macamnya bagi tiap jenis Badan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.

    (2)

    Pada Surat Suara dicantumkan hal-hal sebagai berikut:

    1. nama Badan Perwakilan Rakyat;

    2. nama daerah pemilihan/wilayah kerja Badan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan;

    3. Tahun Pemilihan;

    4. Nomor, Nama dan Tanda Gambar Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya;

    5. tanda yang menjamin bukan Surat Suara yang diperlukan; nama daerah pemungutan suara/Kecamatan;

    6. nama tempat Pemungutan Suara.

    (3)

    Nomor, Nama, dan Tanda Gambar Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya disusun sesuai dengan penetapan Lembaga Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), sedangkan bentuk, isi dan hal-hal lain mengenai Surat Suara ditetapkan oleh Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

    (4)

    Nama daerah pemungutan suara/Kecamatan dan nama Tempat Pemungutan Suara diisi oleh Ketua KPPS dan ditempatkan dibagian luar daripada surat suara dalam keadaan terlipat sedangkan bagian yang memuat Nomor, Nama, dan Tanda Gambar berada di bagian dalam. Pada bagian luar tersebut disediakan pula tempat untuk membubuhkan tanda tangan Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang Anggota KPPS, sebelum Surat Suara diserahkan kepada Pemilih yang akan memberikan suara.


    Pasal 66
    (1)

    Pembuatan Surat Suara untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dilakukan oleh Lembaga Pemilihan Umum.

    (2)

    Lembaga Pemilihan Umum mengirimkan Surat Suara kepada Panitia Pemungutan Suara, menurut jenjang jabatan, sebanyak jumlah Pemilih yang nama-namanya tercantum dalam Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan ditambah 20 (dua puluh) prosen.

    (3)

    PPD II mengatur pembagian jumlah Surat Suara untuk tiap PPS sesuai dengan jumlah Pemilih yang akan dilayani ditiap TPS sesuai dengan tiap wilayah kerja PPS menurut daftar jumlah Pemilih yang diterima dari masing-masing PPS, yaitu :

    1. daftar jumlah pemilih dalam wilayah Daerah/daerah setingkat Desa diperinci untuk tiap TPS;

    2. daftar jumlah pemilih dalam wilayah Kecamatan/wilayah kerja PPS.

    (4)

    PPD II mengirimkan Surat Suara kepada PPS dalam keadaan dibungkus dan disegel terperinci untuk tiap TPS dalam wilayah kerja PPS. Dari Tambahan jumlah Surat Suara 20 (dua puluh) prosen sebagai dimaksud dalam ayat (2), yang 10 (sepuluh) presen dimaksudkan. dalam ayat (2), yang 10 (sepuluh) prosen dimasukkan dalam bungkusan-bungkusan tersebut dan yang 10 (sepuluh) prosen lagi dibungkus tersendiri untuk cadangan di PPS. Di luar bungkusan ditulis keterangan tentang isinya dan alamatnya.


    Pasal 67
    (1)

    Panitia Pemungutan Suara menyediakan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan untuk tiap TPS yang diperlukan untuk meneliti pemilih pemilih yang datang untuk memberikan suara di TPS.

    (2)

    Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan juga untuk meneliti Pemilih-pemilih yang bertempat tinggal dalam wilayah TPS yang bersangkutan guna penyampaian pemberitahuan kepada pemilih-pemilih tersebut mengenai waktu dan tempat memberikan suara.


    Pasal 68
    (1)

    PPI, PPD I, dan PPD II mengirimkan Daftar Calon Tetap sebagai dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), menurut jenjang jabatannya masing-masing, kepada tiap PPS sebanyak lima kali jumlah TPS dalam wilayah kerja PPS yang bersangkutan.

    (2)

    Daftar Calon Tetap sebagai dimaksud dalam ayat (1) oleh PPS selanjutnya dikirimkan kepada tiap KPPS untuk dipasang di TPS pada waktu pemungutan suara di tempat-tempat sebagai berikut :

    1. sehelai di dalam tiap bilik pemberian suara;

    2. sehelai di dekat tempat untuk duduk para Pemilih;

    3. sehelai di luar TPS di dekat pintu masuk.


    Pasal 69
    (1)

    Untuk keperluan pemungutan suara, PPD II mengatur pengadaan alat-alat perlengkapan untuk pemberian suara, yaitu :

    1. bantalan untuk landasan pencoblosan surat suara;

    2. alat pencoblos surat suara.

    (2)

    Bantalan maupun alat pencoblos sebagai dimaksud dalam ayat (1), dibuat dari bahan yang tidak mudah rusak dan tidak pula dapat menyebabkan surat suaranya menjadi rusak.

    (3)

    Alat pencoblos dibuat sedemikian rupa, sehingga mudah digunakan dan lubang pada surat suara yang diakibatkan oleh pencoblosan dengan alat tersebut harus mudah dapat dilihat.


    Pasal 70
    (1)

    Untuk keperluan pemungutan suara perlu disediakan kotak suara untuk tempat surat-surat suara yang telah digunakan oleh pemilih, sebelum diadakan penghitungan suara dari surat-surat suara tersebut yang pengadaanya diatur oleh PPD I.

    (2)

    Kotak suara dibuat dari bahan yang tidak mudah rusak dan tidak merusakan surat suara, sedangkan tata pembuatannya diatur sedemikian rupa yang menjamin pemungutan suara dapat diselenggarakan secara bebas dan rahasia.

    (3)

    Untuk pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD I dan DPRD II ditiap TPS disediakan sekurang- kurangnya 1 (satu) buah kotak suara.

    (4)

    Kotak suara harus berbentuk sedemikian rupa sehingga dapat dibuka dan ditutup dengan kunci dan mempunyai celah yang cukup besar untuk memasukan sehelai surat suara dalam keadaan terlipat, tetapi tidak dapat untuk mengambilnya kembali melalui celah tersebut.


    Pasal 71
    (1)

    Selain hal-hal dan benda-benda yang perlu disediakan untuk keperluan penyelenggaraan pemungutan suara, sebagai dimaksud dalam Pasal 65, 67, 68, 69 dan 70, maka perlu pula disediakan alat- alat keperluan administrasi untuk penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan Surat di TPS.

    (2)

    Alat-alat administer sebagai dimaksud dalam ayat (1) terdiri:

    1. formulir Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS seperti contoh formulir Model CA;

    2. Formulir Catatan Penghitungan Suara di TPS, seperti contoh fomulir Model CA 1;

    3. Fomulir surat pemberitahuan/panggilan untuk Pemilih, seperti contoh formulir Model C;

    4. sampul-sampul dan map-map;

    5. kertas pembungkus dan tali;

    6. alat untuk menyegel sampul-sampul, kotak suara, dan lain sebagainya;

    7. alat-alat tulis/kantor lainnya.

    (3)

    Alat-alat administrasi sebagai dimaksud dalam ayat (2) ditentukan oleh Lembaga Pemilihan Umum yang dalam pelaksanaan tata cara pengadaannya dapat memberikan wewenang kepada Panitia-panitia Pemilihan.


    Pasal 72
    (1)

    Sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum hari pemungutan suara, Ketua KPPS sudah mengumumkan tempat dan waktu penyelenggaraan pemungutan suara dalam wilayah kerjanya, dan kepada pemilih-pemilih yang harus memberikan suara ditempat dan pada waktu tersebut, telah disampaikan surat pemberitahuan/panggilan yang memuat:

    1. nama pemilih seperti yang tercantum dalam kutipan Daftar Pemilih untuk TPS;

    2. waktu pemungutan suara yang dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 14.00;

    3. alamat TPS.

    (2)

    Pemilih yang sampai 5 (lima) hari sebelum hari pemungutan suara belum menerima surat pemberitahuan/panggilan, diberi kesempatan memintanya kepada Ketua KPPS selambat-lambatnya 2 x 24 jam sebelum pemungutan Suara dilakukan.

    (3)

    Surat pemberitahuan/panggilan sebagai dimaksud dalam ayat (1), harus dibawa oleh pemilih sendiri pada waktu akan memberikan suara dan diserahkan kepada Ketua KPPS sebagai bukti kehadirannya dalam pemungutan suara.


    Pasal 73
    (1)

    Ditempat untuk mengadakan Rapat Pemungutan Suara di TPS disediakan :

    1. meja dan tempat duduk Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota KPPS;

    2. tempat untuk duduk para pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara;

    3. bilik-bilik pemberian suara;

    4. tempat untuk kotak suara diluar bilik pemberian suara;

    5. tempat untuk memasang 3 (tiga) Daftar Calon Tetap masing- masing untuk Pemilihan Umum keanggotaan DPR, DPRD I dan DPRD II didekat tempat untuk duduk para pemilih.

    (2)

    Dari tempat untuk duduk KPPS yang memimpin Rapat Pemungutan Suara, harus dapat diawasi keluar masuknya pemilih-pemilih yang memberikan suaranya, sedangkan perbuatan-perbuatan KPPS dapat dilihat oleh semua yang hadir di TPS.

    (3)

    Tempat untuk duduk para pemilih disediakan untuk para pemilih yang sudah mencatatkan diri akan memberikan suara dan secara bergiliran hanya untuk sejumlah pemilih yang tidak sampai mengganggu ketertiban dalam TPS. Daftar-daftar Calon Tetap dipasang didekat tempat untuk duduk para pemilih sedemikian rupa sehingga pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dengan mudah dapat mengetahui nama-nama calon yang tercantum dalam daftar-daftar tersebut.

    (4)

    Bilik pemberian suara diatur sedemikian rupa, sehingga pemilih dapat memberikan suara dengan bebas dan rahasia serta tidak terganggu, tetapi dari tempat untuk duduk KPPS dapat terlihat bahwa pemilih berada dalam bilik sedang memberikan suara. Didalam bilik pemberian suara dipasang juga Daftar-daftar Calon Tetap dan disediakan meja/papan dengan landasan dan alat pencoblos surat suara.

    (5)

    Kotak suara ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dilihat oleh semua yang hadir di TPS dan dari tempat untuk duduk KPPS dapat mudah diketahui apabila pemilih setelah memberikan suara memasukkan surat suaranya kedalam kotak suara.

    (6)

    Diluar TPS dipasang pula Daftar-daftar Calon Tetap sedemikian rupa, sehingga pemilih yang belum mendapat kesempatan untuk masuk kedalam TPS dapat melihat nama-nama calon yang tercantum dalam daftar-daftar tersebut, tetapi daftar-daftar tersebut tidak mudah diambil atau dirusak.


    Pasal 74
    (1)

    KPPS dalam menyelenggarakan Rapat Pemungutan Suara di bantu oleh beberapa orang petugas keamanan setempat yang ditentukan oleh Camat/ Ketua PPS bersama-sama dengan Instansi Keamanan ditingkat Kecamatan.

    (2)

    Petugas keamanan sebagai dimaksud dalam ayat (1) bertugas untuk mengadakan penjagaan sebaik-baiknya dalam hal ketertiban dan keamanan di TPS atas petunjuk Ketua KPPS, sehingga pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar dan tertib serta bebas dari sesuatu pengaruh, ancaman atau paksaan.

    (3)

    Hanya atas permintaan Ketua KPPS, apabila keamanan dan atau ketertiban dalam TPS terganggu, petugas keamanan yang bersenjata dibolehkan berada dalam TPS.

    (4)

    Ketua KPPS berhak mengeluarkan setiap orang yang mengganggu ketertiban maupun keamanan didalam TPS atau yang mencoba mempengaruhi pemilih, dimana perlu dengan minta bantuan petugas keamanan yang diwajibkan untuk memberikan bantuan yang diminta itu.

    (5)

    Selain petugas keamanan sebagai dimaksud dalam ayat (3), siapapun tidak diperbolehkan membawa senjata apapun kedalam TPS atau disekitar TPS.


    Pasal 75
    (1)

    Pada hari pemungutan suara, KPPS menyelenggarakan Rapat Pemungutan Suara di TPS, dimulai pukul 08.00 pagi.

    (2)

    Dalam Rapat Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam ayat (1), secara bergiliran yang diperbolehkan masuk kedalam tempat untuk duduk para pemilih, ialah sejumlah pemilih yang telah memperlihatkan surat pemberitahuan/panggilan kepada KPPS dan sebanyak tempat duduk yang disediakan, sehingga ketertiban tidak terganggu.

    (3)

    Untuk sekelompok pemilih yang sudah hadir pada pukul 08.00 tersebut, Rapat Pemungutan Suara dibuka oleh Ketua KPPS.

    (4)

    Setelah Rapat Pemungutan Suara dibuka, Ketua KPPS memperlihatkan kepada hadirin bahwa kotak suara benar-benar kosong.

    (5)

    Selanjutnya Ketua KPPS mengunci kotak suara itu dan sesudah itu memperlihatkan kepada hadirin bungkusan yang masih bersegel dan berisi surat-surat suara yang diterimanya dari Ketua Panitia Pemungutan Suara.

    (6)

    Setelah hadirin menyaksikan, bahwa bungkusan itu dan segelnya masih dalam keadaan utuh, Ketua KPPS membukanya dan mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat dalam bungkusan itu dengan jumlah yang tertulis dibagian luar bungkusan.


    Pasal 76
    (1)

    Setelah Ketua KPPS melakukan perbuatan-perbuatan sebagai dimaksud dalam Pasal 75, Ketua KPPS mempersilahkan para pemilih untuk memberikan suara.

    (2)

    Pemilih yang minta surat suara, dihadapan Ketua KPPS menyebutkan namanya dengan suara yang terang serta menyerahkan surat pemberitahuan/panggilan sebagai dimaksud dalam Pasal 72, dan yang dapat memberikan suara adalah pemilih sendiri yang namanya tercantum dalam surat pemberitahuan/panggilan itu.

    (3)

    Ketua KPPS memberikan kepada pemilih sebagai dimaksud dalam ayat (2), 3 (tiga) helai surat suara masing-masing untuk pemilihan keanggotaan DPR, DPRD I, dan DPRD II, dalam keadaan terlipat, setelah diisi dengan nama Daerah Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara serta dibubuhi tandatangan oleh Ketua dan dua orang Anggota KPPS dibagian yang ditentukan dalam surat suara. Sesudah itu KPPS memberikan tanda di dalam kutipan Daftar Pemilih/ Daftar Pemilih Tambahan untuk TPS yang sudah tersedia yaitu pada nama pemilih yang menerima surat suara.

    (4)

    Pemilih yang telah menerima surat suara menuju langsung kebilik pemberian suara untuk memberikan suaranya.

    (5)

    Pemilih membuka surat-surat suara lebar-lebar sehingga tidak dalam keadaan terlipat sama sekali, dan memeriksa surat-surat suara tersebut apakah tidak rusak dan bila ternyata rusak minta ganti surat suara yang baru dari Ketua KPPS.

    (6)

    Pemilih memberikan suaranya kepada suatu organisasi dengan mencoblos salah satu diantara tanda gambar yang tercantum dalam masing-masing surat suara.


    Pasal 77
    (1)

    Setelah pemilih memberikan suaranya dalam bilik pemberian suara, surat-surat suara yang telah dipergunakan itu dilipat kembali seperti semula.

    (2)

    Pemilih menuju ketempat kotak suara dan memperlihatkan surat- surat suaranya kepada Ketua KPPS dalam keadaan terlipat.

    (3)

    Setelah Ketua KPPS menyaksikan bahwa pada surat-surat suara itu betul terdapat tanda-tangan-tanda-tangan sebagai dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), Ketua KPPS mempersilahkan pemilih untuk memasukkan surat suaranya kedalam kotak suara.

    (4)

    Pemilih yang telah memasukkan surat-surat suaranya kedalam kotak suara, harus segera keluar dari TPS.


    Pasal 78

    Seorang pemilih yang keliru mencoblos surat suaranya dapat satu kali meminta surat suara baru, setelah menyerahkan surat suara yang diisi keliru itu kepada Ketua KPPS. Surat suara yang dikembalikan itu oleh Ketua KPPS diberi tanda, bahwa surat suara itu tidak terpakai lagi.


    Pasal 79

    Untuk kelompok-kelompok pemilih yang hadir berikutnya, perbuatan- perbuatan sebagai dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4), (5) dan (6) tidak dilakukan lagi oleh Ketua KPPS.


    Pasal 80

    Pemilih yang berada diluar negeri memberikan suaranya menurut tata cara yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.


    Pasal 81
    (1)

    Setelah waktu menunjukkan pukul 14.00, Ketua KPPS mengumumkan hal itu kepada hadirin. Selanjutnya yang diperbolehkan memberikan suaranya hanya pemilih yang pada saat itu sudah hadir menunggu gilirannya, dan anggota KPPS serta petugas-petugas lain yang namanya tercatat dalam kutipan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan untuk TPS itu.

    (2)

    Dengan mengingat waktu pemungutan suara yang ditentukan dari pukul 08.00 sampai pukul 14.00 Ketua KPPS memberi kesempatan kepada Anggota KPPS dan petugas-petugas lainnya yang namanya terdaftar dalam kutipan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan di TPS lain untuk memberi suaranya di TPS lain itu.


    Pasal 82
    (1)

    Jika ketertiban terganggu, sehingga jalannya pemungutan suara terganggu juga, dan bilamana pemungutan suara diteruskan tidak akan terjamin sahnya pemungutan suara itu, maka Ketua KPPS segera memberhentikan pemungutan suara, menutup celah dan kunci kotak suara dengan segel.

    (2)

    Surat-surat suara yang belum terpakai atau yang dikembalikan dan kutipan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan serta anak kunci kotak suara masing-masing dibungkus tersendiri dan disegel setelah ditulis tentang isinya pada bagian luar bungkusan, lalu semuanya dimasukkan ke dalam satu bungkusan yang kemudian di segel juga. Kotak Suara dan bungkusan itu disimpan di kantor Panitia Pemungutan Suara atau di Kantor Kepala Desa atau di Kantor Instansi keamanan Negara yang terdekat.

    (3)

    Dari perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan oleh KPPS sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dibuat berita acara yang ditandatangani oleh semua anggota KPPS yang hadir.


    Pasal 83
    (1)

    Pemungutan Suara yang terhenti sebagai dimaksud dalam Pasal 82 dilanjutkan sedapat-dapatnya pada hari itu juga atau hari berikutnya dan jika tidak mungkin, pada hari yang ditetapkan dan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara, apabila Pemungutan Suara yang telah dimulai dan terhenti itu oleh Panitia Pemungutan Suara dapat dipertanggung-jawabkan.

    (2)

    Bilamana pemungutan suara sebagai dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka Panitia Pemungutan Suara menetapkan, bahwa pemungutan suara diulangi seluruhnya dan menetapkan serta mengumumkan hari pemungutan suara ulangan itu.


    Pasal 84

    Bilamana terjadi gangguan keamanan/ketertiban di TPS sehingga pemungutan suara tidak dapat dilakukan pada tanggal yang telah ditetapkan, maka Panitia Pemungutan Suara menetapkan dan mengumumkan hari Pemungutan suara susulan.


    Pasal 85

    Dalam menetapkan waktu untuk pemungutan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 83 dan 84, Panitia Pemungutan Suara memperhatikan waktu untuk mengirimkan Berita Acara Penghitungan Suara kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan.


    Pasal 86
    (1)

    Ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan pemungutan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 81 berlaku juga untuk pemungutan suara lanjutan, ulangan, susulan sebagai dimaksud dalam Pasal 83 dan 84.

    (2)

    Dalam hal pemungutan suara lanjutan, Ketua KPPS lebih dahulu membuka segel celah dan kunci kotak suara, tetapi tidak membuka kotak suara itu.

    (3)

    Dalam hal pemungutan suara ulangan, tiap-tiap surat suara yang telah dimasukkan dalam kotak suara dikeluarkan dan KPPS memberi tanda bahwa surat suara itu tidak dipakai lagi.


    Pasal 87
    (1)

    Tiap-tiap majikan/pimpinan perusahaan/pimpinan Instansi Pemerintah berkewajiban memberi kesempatan kepada buruh/karyawan-karyawannya yang berhak memilih untuk memberikan suara dalam pemungutan suara di TPS dimana mereka terdaftar sebagai pemilih.

    (2)

    Pada perusahaan/Instansi Pemerintah yang pada waktu pemungutan suara dimana para buruh/karyawan-karyawannya tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya terlalu lama maka kewajiban sebagai dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan jalan memberi kesempatan kepada buruh/karyawannya yang berhak memilih untuk memberikan suaranya dengan cara bergiliran di TPS yang berdekatan dengan tempat bekerjanya sehingga tidak mengganggu kelancaran kerja yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilih Umum.


    Pasal 88
    (1)

    Pemilih-pemilih yang berhubung dengan pekerjaannya, pada waktu pemungutan suara tidak dapat memberikan suara ditempat dimana ia seharusnya memberikan suara menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dapat memberikan suaranya pada TPS lain dengan menunjukkan kutipan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan mengenai namanya seperti contoh formulir Model AB kepada Ketua KPPS. Kutipan tersebut diperlukan sama seperti surat pemberitahuan/panggilan untuk memberikan suara, dengan pengertian, bahwa Tempat Pemungutan Suara untuk pemilihan Anggota DPRD I itu harus terletak dalam Daerah Tingkat I dan untuk pemilihan Anggota DPRD II harus terletak dalam Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

    (2)

    Kepada pemilih yang memberikan suara TPS lain sebagai dimaksud dalam ayat (1) diperlakukan ketentuan sebagai berikut :

    1. apabila TPS lain itu terletak dalam wilayah Daerah Tingkat II, dimana pemilih itu seharusnya memberikan suaranya, maka kepadanya di- berikan surat suara untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;

    2. apabila TPS lain itu terletak diluar wilayah Daerah Tingkat II, tetapi masih dalam wilayah Daerah Tingkat I, dimana pemilih itu seharusnya memberikan suaranya, maka kepadanya hanya diberikan surat suara untuk DPR dan DPRD I;

    3. apabila TPS lain itu terletak diluar wilayah Daerah Tingkat I dimana pemilih itu seharusnya memberikan suaranya maka kepadanya hanya diberikan surat suara untuk DPR.


    Pasal 89
    (1)

    Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan merupakan Tempat Pemungutan Suara dari Daerah Pemungutan Suara dimana Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan itu berada, untuk pemilih-pemilih yang dirawat/ditahan ditempat itu.

    (2)

    Pemilih sebagai dimaksud dalam ayat (1) dapat memberikan suaranya pada Tempat Pemungutan Suara dalam Tempat-tempat sebagai dimaksud dalam ayat (1) dengan memberikan kutipan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan mengenai namanya kepada Ketua KPPS yang bersangkutan. Bagian Kedua Penghitungan Suara


    Pasal 90
    (1)

    Segera setelah pemungutan suara berakhir, KPPS mengadakan penghitungan suara di TPS.

    (2)

    Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya atas Undangan Ketua PPS, mengirimkan wakil organisasinya pada penghitungan suara yang diadakan di TPS untuk menjadi saksi dalam penghitungan suara serta mengawasi penyelenggaraan penghitungan suara. Kehadiran Wakil Organisasi tersebut harus membawa surat keterangan dari Pengurus Organisasi yang bersangkutan yang harus diserahkan kepada Ketua KPPS oleh wakil itu sendiri.

    (3)

    Pemilih-pemilih boleh hadir pada penghitungan suara, selama ketertiban dan pekerjaan-pekerjaan KPPS tidak terganggu.

    (4)

    Pemilih yang hadir, boleh mengemukakan keberatan, yang seketika itu juga diputus oleh KPPS.


    Pasal 91
    (1)

    Sebelum penghitungan suara dimulai, Ketua KPPS menetapkan dan mengumumkan kepada hadirin jumlah pemilih yang menurut catatan dalam kutipan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan dan yang mempergunakan formulir Model AB sebagai dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 88 telah memberikan suaranya dan jumlah surat suara yang dikembalikan sebagai dimaksud dalam Pasal 78.

    (2)

    Tiap macam surat-surat suara yang dikembalikan dan tiap macam surat surat suara yang tidak dipergunakan dimasukkan dalam bungkusan-bungkusan tersendiri. Dibagian luar dari masing-masing bungkusan itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya, dan ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota KPPS yang hadir.


    Pasal 92
    (1)

    Setelah dilakukan perbuatan-perbuatan sebagai dimaksud dalam Pasal 91 Ketua KPPS segera membuka kotak suara.

    (2)

    Surat suara dikeluarkan dari kotak suara dan dihitungjumlahnya serta diumumkan jumlah itu kepada hadirin. Ketua KPPS memperlihatkan kepada hadirin, bahwa di dalam kotak suara tidak ada suara yang tertinggal lagi lalu mengunci lagi kotak itu.

    (3)

    Ketua bersama Anggota-anggota KPPS segera membuka surat-surat suara satu demi satu dan menetapkan surat suara yang sah dan yang tidak sah, secara bertahap berturut-turut untuk DPR, DPRD I dan DPRD II. Surat suara yang berlainan dari yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak sah. Demikianlah pula dinyatakan tidak sah, apabila cara pemberian suara berlainan dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ataupun dalam Peraturan Pemerintah ini. Selain itu surat suara dinyatakan tidak sah, apabila :

    1. lebih dari satu tanda gambar dicoblos b. tidak terang gambar mana yang dicoblos c. pada surat suara ditulis nama pemilih, tanda tangan/tanda-tanda lain C ataupun catatan-catatan lain oleh pemilih.

    (4)

    Jika suatu surat suara ditetapkan sah, diumumkan pula nama organisasi yang memperoleh suara dari surat suara itu. Jika suatu surat suara ditetapkan tidak sah, diumumkan pula alasannya.

    (5)

    Surat-surat suara yang ditetapkan sah satu demi satu ditumpuk menurut organisasi yang memperoleh suara itu. Surat-surat suara yang ditetapkan tidak sah, disusun dalam satu tumpukan tersendiri.

    (6)

    Sekurang-kurangnya dua orang Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mencatat dalam Catatan Penghitungan Suara satu demi satu suara yang diberikan kepada setiap organisasi.

    (7)

    Surat suara dalam tiap-tiap tumpukan sebagai dimaksud dalam ayat (5) dihitung dan disesuaikan dengan catatan sebagai dimaksud dalam ayat (6). Apabila jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap organisasi dari perhitungan sebagai dimaksud dalam catatan Penghitungan Suara tidak cocok dengan jumlah surat suara yang diperoleh dari penghitungan tiap-tiap tumpukan, maka diadakan penelitian dan atau pengulangan dari perbuatan-perbuatan sebagai dimaksud dalam ayat (3) (5) dan (6).

    (8)

    Hasil Penghitungan suara sebagai dimaksud dalam ayat (7) diumumkan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara kepada hadirin.


    Pasal 93

    Tiap-tiap tumpukan surat-surat suara yang sah maupun tidak sah sebagai dimaksud dalam Pasal 92 ayat (5), masing-masing menurut macamnya, dijadikan satu bungkusan lalu disegel. Dibagian luar dari masing-masing bungkusan itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya dan ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota KPPS yang hadir.


    Pasal 94
    (1)

    Pembukaan surat-surat suara dan penghitungan suara dilakukan sedemikian rupa, sehingga dapat diikuti oleh pemilih-pemilih yang hadir.

    (2)

    Penetapan sah atau tidak sahnya surat suara oleh Ketua KPPS sebagai dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) diteliti pula oleh wakil- wakil organisasi yang menjadi saksi yang hadir dan membenarkan penetapan Ketua KPPS itu. Hal ini berlaku juga terhadap penetapan Ketua KPPS tentang suara diri surat suara yang sah diperoleh oleh organisasi mana sebagai dimaksud dalam Pasal 92 ayat (4).


    Pasal 95
    (1)

    Mengenai pemungutan suara dan penghitungan suara segera dibuat Berita Acara menurut contoh formulir Model CA dalam rangkap empat yang ditanda tangani oleh semua Anggota KPPS yang hadir pada Rapat Pemungutan Suara itu dan ditanda tangani pula oleh wakil-wakil organisasi yang menjadi saksi yang hadir. Berita Acara yang memuat hal penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS itu disebut Berita Acara Pemungutan Suara, dan memuat:

    1. nama Badan Perwakilan Rakyat, yang diadakan pemilihan umum anggota-anggotanya b. tahun pemilihan ;

    2. nama Daerah Tingkat I ;

    3. nama Daerah Tingkat II ;

    4. nama Daerah Pemungutan Suara / Kecamatan ;

    5. nama TPS ;

    6. hari dan tanggal pemungutan suara ;

    7. nama Ketua dan Anggota-anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir pada Rapat Pemungutan Suara dan saksi-saksi yang hadir ;

    8. jumlah surat suara yang diterima untuk pemungutan suara di TPS ;

    9. jumlah surat suara yang tidak terpakai ;

    10. jumlah surat suara yang dikembalikan karena tidak terpakai lagi ;

    11. jumlah surat suara yang tidak sah ;

    12. jumlah surat suara yang sah, yang diperinci berisi suara sah yang diberikan kepada masing-masing organisasi Partai Politik dan Golongan Karya.

    (2)

    Dalam Berita Acara Pemungutan Suara itu dimuat juga keberatan yang dikemukakan pemilih dan keputusan atas keberatan sebagai dimaksud dalam Pasal 90 ayat (4).

    (3)

    Berita Acara Pemungutan Suara yang dibuat rangkap empat sebagai dimaksud ayat (1) masing-masing dimasukkan kedalam sampul- sampul tersendiri dan disegel. Dibagian luar dari tiap-tiap sampul itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya dan ditanda tangani oleh Ketua dan semua Anggota KPPS yang hadir.


    Pasal 96
    (1)

    Berita Acara Pemungutan Suara bersama-sama surat-surat suara, sebagai dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) huruf j sampai dengan huruf m dimasukkan ke dalam kotak suara, lalu dikunci dan disegel. Dibagian luar dari kotak itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlah bungkusan-bungkusan dan sampul-sampul didalamnya dan ditanda tangani oleh Ketua dan semua Anggota KPPS yang hadir.

    (2)

    Selambat-lambatnya satu hari setelah diadakan pemungutan suara, kotak suara yang berisi bungkusan-bungkusan dan sampul-sampul sebagai dimaksud dalam ayat (1) oleh Ketua KPPS disampaikan kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan dengan disertai surat pengantar yang memuat keterangan-keterangan seperti yang ditulis dibagian luar kotak.


    Pasal 97
    (1)

    Setelah menerima bungkusan-bungkusan dan sampul-sampul dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 96, Ketua Panitia Pemungutan Suara segera mengadakan rapat untuk menyelenggarakan penghitungan suara, di Daerah Pemungutan Suara. Rapat ini disebut Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara. Dengan mengingat ketertiban dan keamanan setempat Rapat ini dihadiri juga oleh pemilih-pemilih yang, diundang oleh PPS untuk mewakili Organisasi sebagai saksi dengan membawa dan menunjukkan surat keterangan/surat pengenal yang dikeluarkan oleh pengurus Organisasi yang bersangkutan, yang turut serta dalam pemilihan umum. Demikian juga dapat diundang pejabat-pejabat setempat dan orang-orang lain yang dipandang pertu oleh Ketua PPS.

    (2)

    Dalam Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara itu Ketua PPS bersama-sama dengan semua Anggota PPS yang hadir, membuka sampul-sampul dari semua KPPS dalam Daerah Pemungutan Suara yang berisi Berita Acara Pemungutan Suara. Dari Berita Acara Pemungutan Suara, diperinci menurut TPS, Panitia Pemungutan Suara mengadakan penghitungan suara berdasarkan keterangan-keterangan sebagai dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m.

    (3)

    Sekurang-kurangnya dua orang Anggota Panitia Pemungutan Suara membuat catatan dari penghitungan suara sebagai dimaksud dalam ayat (1), yang kemudian hasilnya dicocokkan yang satu dengan yang lain. Apabila pada catatan yang satu terdapat selisih mengenai bilangan jumlahnya dengan catatan yang lain, maka diadakan penelitian atau ulangan penghitungan suara.

    (4)

    Semua perbuatan Ketua dan Anggota-anggota PPS dalam Rapat Penghitungan Suara di Daerah Pemungutan Suara itu harus dapat dilihat, diikuti dan diawasi oleh semua orang yang diberi izin untuk menghadiri rapat.

    (5)

    Orang yang diberi izin untuk menghadiri Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara dapat menyatakan keberatan atas penghitungan suara itu, apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang dan atau peraturan Pemerintah ini. Ketua Panitia Pemungutan Suara seketika memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

    (6)

    Dari penghitungan suara dibuat Berita Acara menurut contoh formulir Model D dalam rangkap empat yang ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota PPS yang hadir pada Rapat Penghitungan Suara itu serta di tandatangani pula oleh wakil-wakil organisasi yang menjadi saksi yang hadir. Berita Acara itu disebut Berita Acara penghitungan Suara Daerah Pungutan Suara dan memuat:

    1. hal-hal sebagai dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e;

    2. hari dan tanggal rapat penghitungan suara c. nama Ketua dan Anggota-anggota Panitia Pemungutan Suara yang hadir pada Rapat Penghitungan Suara dan nama saksi- saksi yang hadir :

    3. jumlah-jumlah menurut perincian sebagai dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m, untuk Daerah Pemungutan Suara itu. Dalam Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara itu di- muat juga keberatan yang dikemukakan dan keputusan atas keberatan itu sebagai dimaksud dalam ayat (5).


    Pasal 98
    (1)

    Ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96 berlaku juga untuk penghitungan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 97 dengan pengertian bahwa:

    1. Berita Acara Pemungutan Suara dibaca Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara ;

    2. KPPS dibaca Panitia Pemungutan Suara ;

    3. Panitia Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dibaca Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

    (2)

    Satu rangkap Berita Acara disimpan oleh Camat/Ketua PPS.

    (3)

    Selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) hari setelah diadakan pemungutan Suara Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam ayat (1) harus sudah diterima oleh Ketua DPD II dan Ketua PPS.


    Pasal 99
    (1)

    Setelah menerima Berita Acara dari Panitia Pemungutan Suara Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II mengadakan Rapat Penghitungan Suara untuk Daerah Tingkat II menurut ketentuan- ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 97 dan 98, dengan penyesuaian, bahwa penghitungan suara ini adalah untuk Daerah Tingkat II. Dalam penyesuaian itu termasuk pengertian, bahwa Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II sebagai dimaksud dalam Pasal 98 dibaca Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia Pemungutan Suara dibaca Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, dan Camat/Ketua PPS dibaca Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.

    (2)

    Selambat-lambatnya 31 (tiga puluh satu) hari setelah diadakan pemungutan suara, Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II menurut contoh formulir Model DA sebagai dimaksud dalam ayat (1) harus sudah diterima oleh Ketua PPD I dari Ketua PPD II.


    Pasal 100
    (1)

    Bungkusan-bungkusan surat suara, yang diterima oleh Panitia Pemungutan Suara dari kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan kemudian disampaikan kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, tidak dibuka dalam Rapat Penghitungan Suara yang diadakan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, apabila tidak di perlukan untuk penelitian pada penghitungan suara yang diadakan dengan mempergunakan keterangan-keterangan yang tersebut dalam Berita Acara Pemungutan Suara dan Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara.

    (2)

    Setelah penghitungan Suara untuk Daerah Tingkat II sebagai dimaksud dalam Pasal 99 selesai. Bungkusan-bungkusan surat suara disimpan oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dan diperlakukan sebagai bungkusan-bungkusan surat-surat rahasia kedinasan sampai dengan waktu diadakan rapat pertama peresmian keanggotaan Badan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.

    (3)

    Perlakuan terhadap surat-surat suara sebagai dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.


    Pasal 101
    (1)

    Setelah menerima Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II, maka Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I segera mengadakan Rapat Penghitungan Suara Daerah Tingkat I, menurut ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 98, 99 dan Pasal 100 dengan penyesuaian bahwa perhitungan suara ini adalah untuk Daerah Tingkat I.

    (2)

    Setelah dibuat Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I, menurut contoh formulir Model DC maka Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I berdasarkan Berita Acara tersebut membuat Daftar Penghitungan Suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR yang memuat :

    1. jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap organisasi dalam Daerah Tingkat I, diperinci menurut tiap-tiap Daerah Tingkat II, pada daftar ini untuk tiap bilangan jumlah suara dibubuhi nomor yang menunjukkan urutan besarnya jumlah suara: (i) yang diperoleh tiap-tiap organisasi dalam tiap-tiap Daerah Tingkat II menurut contoh formulir Model DD ; (ii) yang diperoleh tiap-tiap organisasi dalam tiap-tiap Daerah Tingkat II menurut contoh formulir DC 2.

    2. jumlah suara yang diperoleh semua organisasi Partai Politik maupun Golongan Karya dalam Wilayah Daerah Tingkat II.

    3. jumlah suara yang diperoleh semua organisasi Partai Politik maupun Golongan Karya dalam Wilayah Daerah Tingkat I.

    (3)

    Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I, demikian pula Daftar Penghitungan Suara sebagai dimaksud dalam ayat (2), oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dibuat rangkap tiga yang ditanda tangani oleh Ketua dan semua anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang hadir pada Rapat Penghitungan Suara Daerah Tingkat I itu. Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I menyampaikan Berita Acara dan Daftar Penghitungan Suara masing-masing dua helai kepada Ketua Panitia Pemilihan Indonesia yang meneruskan satu helai kepada Lembaga Pemilihan Umum.

    (4)

    Selambat-lambatnya 38 (tiga puluh delapan) hari setelah diadakan pemungutan suara, Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I dan Daftar Penghitungan Suara untuk Pemilihan Umum keanggotaan DPR sebagai dimaksud dalam ayat (2) harus sudah diterima oleh Ketua Panitia Pemilihan Indonesia dari Ketua PPD I. BAB VIII PENETAPAN HASIL PEMILIHAN Bagian Pertama Penetapan Hasil Pemilihan Untuk DPR


    Pasal 102
    (1)

    Dari Daftar Penghitungan Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) dan (3), ditetapkan Bilangan Pembagi Pemilihan dengan cara membagi jumlah suara sebagai dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf c dibagi dengan bilangan jumlah Anggota DPR yang dipilih dalam Daerah Tingkat I/Daerah Pemilihan untuk DPR yang bersangkutan, dibulatkan keatas.

    (2)

    Setelah ditetapkan bilangan Pembagi Pemilihan untuk Daerah Pemilihan, maka ditetapkan jumlah wakil yang diperoleh tiap-tiap organisasi dalam Daerah Pemilihan dengan cara membagi bilangan jumlah suara yang diperoleh suatu organisasi dalam Daerah Tingkat I dengan Bilangan Pembagi Pemilih tersebut. Bilangan bulat yang diperoleh dari pembagian ini adalah bilangan jumlah wakil yang diperoleh organisasi yang bersangkutan. Perhitungan ini disebut Pembagian jumlah wakil Tingkat Pertama.

    (3)

    Berdasarkan perhitungan sebagai dimaksud dalam ayat (2) disusun daftar jumlah wakil. Daftar ini memuat jumlah wakil yang diperoleh tiap-tiap organisasi dan memuat pula bilangan sisa-sisa jumlah suara dari hasil pembagian menurut perhitungan itu. Bilangan-bilangan ini adalah sisa-sisa suara bagi tiap-tiap organisasi, setelah perhitungan Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama.

    (4)

    Bagi organisasi yang menyatakan penggabungan suara dalam pembagian jumlah wakil sebagai dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) Undang-undang, sisa suara dari organisasi yang mengadakan penggabungan suara itu dikumpulkan dan jumlahnya ditetapkan sebagai jumlah gabungan suara sisa bagi organisasi yang mengadakan penggabungan suara tersebut.

    (5)

    Apabila dalam Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama sebagai dimaksud dalam ayat (2) belum semua jumlah wakil untuk suatu Daerah Pemilihan terbagi habis maka diadakan pembagian jumlah Wakil Tingkat Kedua hanya bagi organisasi yang menyatakan penggabungan suara yang menunjukkan gabungan suara sisa sebagai dimaksud dalam ayat (4). Organisasi yang menyatakan nenggabungan suara itu memperoleh wakil sejumlah angka bulat dari hasil pembagian gabungan suara sisa bagi organisasi yang mengadakan penggabungan suara sebagai dimaksud dalam ayat (4) dengan bilangan Pembagi Pemilihan sebagai dimaksud dalam ayat (2), sedangkan bilangan sisa dari hasil pembagian itu merupakan gabungan suara sisa pula bagi organisasi yang mengadakan penggabungan suara tersebut.

    (6)

    Apabila dalam Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Kedua sebagai dimaksud dalam ayat (5) masih ada jumlah wakil yang belum dibagikan maka jumlah wakil sisa dibagikan satu demi satu berturut-turut, dimulai dengan organisasi yang mempunyai sisa suara yang terbanyak, dengan pengertian bahwa jumlah sisa suara dari organisasi-organisasi yang menyatakan penggabungan suara merupakan satu bilangan suara sisa.

    (7)

    Apabila dalam pembagian jumlah wakil tidak ada organisasi yang menyatakan penggabungan suara dan pada pembagian jumlah wakil Tingkat Kedua masih ada jumlah wakil sisa yang belum terbagi habis berdasarkan pembagian jumlah wakil Tingkat Pertama sebagai dimaksud dalam ayat (2) dan (3) maka jumlah wakil sisa tersebut dibagikan ke- pada organisasi-organisasi menurut tatacara sebagai dimaksud dalam ayat (6).

    (8)

    Apabila dalam pembagian jumlah wakil sebagai dimaksud dalam ayat (6) atau ayat (7) terdapat jumlah sisa dilakukan dengan undian yang tata-caranya diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.


    Pasal 103
    (1)

    Setelah pembagian jumlah wakil sebagai dimaksud dalam Pasal 102 dilaksanakan, maka ditetapkan jumlah wakil yang diperoleh tiap Organisasi dalam Daerah Pemilihan.

    (2)

    Jumlah-jumlah wakil yang diperoleh organisasi yang mengadakan penggabungan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) dan (5), diberikan kepada salah satu organisasi yang mengadakan penggabungan suara itu yang mempunyai suara sisa terbesar diantara organisasi-organisasi tersebut atau berdasarkan persetujuan yang bersangkutan yang dinyatakan dalam surat pencalonan.

    (3)

    Jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi dalam daerah Pemilihan diberikan kepada Daftar Calon Organisasi tersebut dalam Daerah Tingkat II, dimana organisasi itu memperoleh suara terbanyak pertama, dibandingkan dengan organisasi-organisasi lainnya, menurut Daftar Penghitungan Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2).

    (4)

    Apabila suatu organisasi yang memperoleh sejumlah wakil sebagai dimaksud dalam ayat (3), tidak memperoleh suara terbanyak pertama disuatu Daerah Tingkat II manapun, maka jumlah wakil yang diperoleh organisasi itu diberikan kepada daftar calonnya di Daerah Tingkat II, dimana organisasi itu memperoleh suara terbanyak kedua, suara terbanyak ketiga, dan seterusnya, sampai semua Daerah Tingkat II memperoleh perwakilan sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang.

    (5)

    Apabila semua Daerah Tingkat II sudah mendapat perwakilan sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b Undang-undang, maka jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi yang belum diberikan kepada daftar calonnya diberikan satu demi satu kepada daftar calonnya di Daerah Tingkat II dimana organisasi itu memperoleh suara terbanyak dibandingkan dengan di Daerah Tingkat II lainnya dengan mengingat penetapan mengenai jumlah wakil untuk tiap Daerah Tingkat II didasarkan atas imbangan jumlah penduduk dalam Daerah Tingkat II.

    (6)

    Apabila suatu organisasi tidak menyediakan daftar calon untuk suatu Daerah Tingkat II, sedangkan organisasi tersebut memperoleh jumlah wakil di Daerah Tingkat II itu, atau apabila jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi lebih banyak dari jumlah calon dalam daftar calonnya, maka organisasi itu dapat mengemukakan Daftar Calon Susulan yang diambil dari Daftar Calon Daerah Pemilihan lainnya atau menurut tata cara pencalonan sebagai dimaksud dalam BAB V.


    Pasal 104
    (1)

    Jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi dalam Daerah Tingkat II diisi oleh calon nomor I dan nomor berikutnya dari Daftar Calon Organisasi bersangkutan.

    (2)

    Apabila seorang calon yang dinyatakan terpilih mengudurkan diri, maka tempatnya diisi oleh calon berikutnya dari daftar calon organisasi bersangkutan.

    (3)

    Apabila hal sebagai dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilakukan karena semua calon sudah terpilih, atau mengundurkan diri, maka penggantinya diajukan oleh organisasi yang mengajukan daftar calon bersangkutan, menurut tata cara sebagai dimaksud dalam Pasal 103 ayat (6).


    Pasal 105

    Penetapan hasil pemilihan sebagai dimaksud dalam Pasal 102, diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Indonesia dalam suatu Rapat Penetapan hasil Pemilihan yang terbuka untuk umum, sepanjang pekerjaan-pekerjaan dan ketertiban tidak terganggu. Penetapan hasil Pemilihan itu dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat diikuti oleh hadirin. Orang yang hadir diperbolehkan mengemukakan keberatan, yang seketika itu juga diputus oleh Panitia Pemilihan Indonesia. Bagian Kedua Penetapan Hasil Pemilihan Untuk DPRD


    Pasal 106

    Sesudah diadakan perhitungan suara oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, sebagai dimaksud dalam Pasal 101 dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II sebagai dimaksud dalam pasal 99, maka Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II menetapkan Bilangan Pembagi Pemilihan untuk daerahnya masing- masing, yaitu bilangan hasil bagi yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah yang diberikan dalam Daerah Pemilihan yang bersangkutan dengan jumlah Anggota DPRD yang dipilih dalam Daerah Pemilihan itu, dibulatkan keatas.


    Pasal 107
    (1)

    Dalam pembagian jumlah wakil tingkat pertama suatu organisasi memperoleh wakil sejumlah bilangan bulat hasil bagi yang diperoleh dari pembagian bilangan jumlah suara yang diperoleh organisasi itu dengan Bilangan Pembagi Pemilihan sebagai dimaksud dalam Pasal 106. Organisasi yang memperoleh jumlah suara kurang daripada Bilangan Pembagi Pemilihan, tidak mendapat wakil dalam pembagian jumlah wakil Tingkat Pertama ini.

    (2)

    Apabila dalam Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama sebagai dimaksud dalam ayat (1) jumlah wakil yang ditetapkan untuk suatu Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II belum terbagi habis, maka diadakan jumlah wakil tingkat kedua, hanya bagi organisasi- organisasi yang menyatakan penggabungan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) Undang-undang. Pembagian jumlah wakil Tingkat Kedua ini dilakukan sesuai ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) dan (5).

    (3)

    Apabila dengan pembagian sebagai dimaksud ayat (1) dan (2) jumlah waktu yang ditetapkan untuk suatu Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II belum juga terbagi habis maka jumlah wakil sisa itu dibagikan satu demi satu kepada Organisasi yang mempunyai suara sisa sesudah pembagian jumlah wakil Tingkat Pertama dan Tingkat Kedua, berturut-turut dimulai dengan organisasi-organisasi yang menunjukkan sisa suara terbanyak, sehingga jumlah wakil sisa itu terbagi habis, dengan pengertian bahwa jumlah suara sisa dari organisasi-organisasi yang menyatakan penggabungan suara merupakan satu bilangan suara sisa.

    (4)

    Apabila dalam pembagian jumlah wakil tidak ada organisasi yang menyatakan penggabungan suara dan pada pembagian jumlah wakil Tingkat Kedua masih ada jumlah wakil sisa yang belum terbagi habis berdasarkan pembagian jumlah wakil Tingkat Pertama sebagai dimaksud dalam ayat (2) maka jumlah wakil sisa tersebut dibagikan kepada organisasi menurut tata cara sebagai dimaksud dalam ayat (3).

    (5)

    Apabila dalam pembagian jumlah wakil sebagai dimaksud dalam ayat (3) atau ayat (4) terdapat jumlah suara sisa yang sama maka pembagian jumlah wakil sisa dilakukan dengan undian yang tata caranya diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

    (6)

    Jumlah-jumlah wakil yang diperoleh organisasi yang mengadakan penggabungan suara sebagai dimaksud dalam ayat (2) diberikan kepada salah satu organisasi yang mengadakan penggabungan suara itu mempunyai suara sisa terbesar diantara organisasi-organisasi tersebut atau berdasarkan persetujuan yang bersangkutan yang dinyatakan dalam surat pencalonan. Bagian Ketiga Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan


    Pasal 108
    (1)

    Mengenai Penetapan hasil pemilihan segera dibuat Berita Acara menurut contoh formulir Model EA (untuk DPRD II)/Model EC (untuk DPRD Model EE (untuk DPR) yang ditanda-tangani oleh semua Anggota Panitia Pemilihan yang bersangkutan dan ditanda- tangani oleh wakil-wakil organisasi yang menjadi saksi yang hadir. Berita Acara itu disebut Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan yang didalamnya atau dalam lampirannya dimuat juga keterangan tentang :

    1. nama Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II;

    2. hari dan tanggal penetapan hasil pemilihan;

    3. nama semua anggota yang hadir pada Rapat Penetapan Hasil Pemilihan dengan disebutkan Ketuanya;

    4. jumlah pemilih yang terdaftar dan jumlah suara sah dalam masing- masing Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II;

    5. jumlah Anggota DPR/DPRD I/DPRD II yang ditetapkan untuk Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II ;

    6. bilangan Pembagi Pemilihan untuk DPR/DPRD I/DPRD II yang bersangkutan ;

    7. jumlah suara yang diperoleh masing-masing organisasi yang bersangkutan;

    8. jumlah wakil yang diperoleh masing-masing organisasi, dalam pembagian jumlah wakil Tingkat pertama, Tingkat Kedua dan Tingkat Ketiga/Tingkat Pusat untuk DPR;

    9. jumlah wakil seluruhnya yang diperoleh tiap-tiap organisasi.

    (2)

    Keberatan hadirin yang dikemukakan dalam Rapat Penetapan hasil Pemilihan dan keputusan atas keberatan itu dimuat juga dalam Berita Acara.

    (3)

    Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan disimpan oleh Ketua Panitia Pemilihan masing-masing dan salinannya dikirimkan kepada Ketua Panitia Pemilihan tingkatannya lebih tinggi dan kepada Ketua Lembaga Pemilihan Umum.


    Pasal 109
    (1)

    Jika dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Panitia Pemilihan Indonesia/ Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II memutuskan untuk mengadakan pemungutan Suara ulangan sebagai dimaksud dalam Pasal 30 Undang-undang, maka rapat tersebut berlangsung terus, tetapi tidak menetapkan Bilangan Pembagi Pemilihan.

    (2)

    Setelah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I//Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II menerima Berita Acara Pemungutan Suara dari Pemungutan suara ulangan sebagai dimaksud dalam ayat (1), maka PPI/PPD I/PPD II yang bersangkutan mengadakan Rapat Penetapan Hasil Pemilihan lanjutan.

    (3)

    Apabila dalam hasil pemungutan suara ulangan terdapat lagi hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai dimaksud dalam Pasal 31 Undang-undang, maka Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II memerintahkan untuk mengadakan pemungutan suara ulangan sekali lagi, dan penetapan hasil pemilihan ditunda lagi sampai diperoleh hasil penghitungan suara yang dapat dipertanggungjawabkan.

    (4)

    Apabila dalam pemungutan suara ulangan yang kedua sebagai dimaksud dalam ayat (3) masih terdapat hal-hal yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan, maka penetapan hasil pemilihan dilangsungkan tanpa pengikut sertakan hasil pemungutan suara tersebut.

    (5)

    Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini dilaksanakan dengan mengingat batas waktu yang ditetapkan sebagai dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang.


    Pasal 110

    Isi Berita Acara yang langsung berhubungan dengan penetapan hasil pemilihan oleh Panitia Pemilihan masing-masing yang bersangkutan diumumkan menurut cara sebagai dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4). Bagian Keempat Penetapan Calon-calon yang dinyatakan terpilih


    Pasal 111

    Panitia Pemilihan Indonesia/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II menetapkan calon-calon yang dinyatakan terpilih menjadi Anggota Badan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.


    Pasal 112
    (1)

    Apabila suatu organisasi memperoleh sejumlah wakil, sama dengan jumlah calon organisasi itu, maka semua calon dinyatakan terpilih menjadi anggota.

    (2)

    Apabila jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi dari kurang dari jumlah calon organisasi itu, maka yang dinyatakan terpilih ialah calon-calon sebanyak jumlah wakil yang diperoleh organisasi itu menurut urutan nomor penempatan namanya dalam daftar calon yang bersangkutan.

    (3)

    Apabila suatu organisasi memperoleh jumlah wakil lebih dari jumlah calon organisasi itu, maka organisasi itu, dapat menyampaikan Daftar Calon Susulan menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 103 ayat (6). BAB IX PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN DAN PEMBERITAHUAN KEPADA TERPILIH Bagian Pertama Untuk Pemilihan Umum Anggota DPR


    Pasal 113
    (1)

    Panitia Pemilihan Indonesia membuat daftar yang memuat nama- nama calon yang dinyatakan terpilih menjadi Anggota, selanjutnya disebut Terpilih, dibagi menurut Daerah Pemilihan Tingkat II serta diperinci menurut Organisasinya masing-masing.

    (2)

    Ketua Panitia Pemilihan Indonesia mengumumkan daftar-daftar tersebut dalam Berita Negara dan menyampaikan kepada masing- masing Panitia Pemilihan Daerah daftar yang bersangkutan dengan Daerahnya.

    (3)

    Ketua Panitia Pemilihan Daerah mengumumkan daftar sebagai dimaksud- dalam ayat (2) dalam Daerahnya dengan cara sebagai dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) dan (4).

    (4)

    Ketua Panitia Pemilihan Indonesia memberitahukan kepada Ketua Lembaga Pemilihan Umum jumlah dan nama-nama Terpilih.

    (5)

    Ketua Lembaga Pemilihan Umum memberitahukan kepada Pemerintah jumlah dan nama-nama Terpilih. Bagian Kedua Untuk Pemilihan Anggota DPRD


    Pasal 114
    (1)

    Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II membuat daftar yang memuat nama-nama calon yang dinyatakan terpilih menjadi anggota, selanjutnya disebut Terpilih, diperinci menurut Organisasinya masing-masing.

    (2)

    Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II mengumumkan Daftar Terpilih itu dalam wilayahnya dengan cara sebagai dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) dan (4).

    (3)

    Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I memberitahukan jumlah dan nama Terpilih kepada :

    1. Pemerintah Daerah yang bersangkutan;

    2. Panitia Pemilihan Indonesia, c. Lembaga Pemilihan Umum.

    (4)

    Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II memberitahukan jumlah dan nama-nama Terpilih kepada :

    1. Pemerintah Daerah yang bersangkutan;

    2. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I c. Panitia Pemilihan Indonesia;

    3. Lembaga Pemilihan Umum.

    (5)

    Ketua Lembaga Pemilihan Umum memberitahukan kepada Pemerintah jumlah dan nama-nama Terpilih sebagai dimaksud dalam Pasal ini. Bagian Ketiga Pemberitahuan Penetapan Terpilih


    Pasal 115
    (1)

    Ketua Panitia Pemilihan Indonesia/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II memberitahukan penetapan Terpilih kepada masing-masing Terpilih dengan surat terdaftar, yang dialamatkan kepada alamat Pimpinan Organisasinya yang ditulis dalam surat pencalonan untuk disampaikan kepada yang berhak menerima dengan tanda penerimaan. Apabila pemberitahuan penetapan Terpilih perlu dipercepat, maka untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada yang berhak menerima itu, Ketua Panitia Pemilihan Indonesia/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dengan kawat/alat komunikasi yang tercepat meminta Terpilih untuk menemui Anggota Panitia Pemilihan Indonesia/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang ditunjuk untuk menyampaikan surat kepada yang berhak menerima tersebut ditempat yang ditentukan.

    (2)

    Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah surat pemberitahuan terdaftar dikirimkan, yang ternyata dari cap pos, atau dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah pemberitahuan kepada yang berhak menerima disampaikan, Panitia Pemilihan Indonesia/Panitia Pemilihan Daerah yang harus menerima Surat dari Terpilih yang menyatakan ia menerima penetapan Terpilihnya.

    (3)

    Jika seorang calon dinyatakan terpilih untuk lebih dari satu Badan Perwakilan Rakyat maka ia harus menyatakan untuk Badan Perwakilan Rakyat mana ia menerima penetapan Terpilihnya itu.

    (4)

    Ketua Panitia Pemilihan Indonesia/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II segera memberitahukan kepada Terpilih tentang penerimaan pernyataan sebagai dimaksud dalam ayat (2) dengan mengulangi pokok isi pernyataan. Pemberitahuan dilakukan dengan cara sebagai dimaksud dalam ayat (1) kalimat pertama. BAB X PENGGANTIAN TERPILIH


    Pasal 116
    (1)

    Dalam waktu yang ditentukan sebagai dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) seorang yang dinyatakan terpilih harus sudah mengirim pernyataan bahwa ia menerima penetapan Terpilih kepada Panitia Pemilihan lndonesia/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.

    (2)

    Apabila dalam waktu sebagai dimaksud dalam ayat (1) Panitia Pemilihan Indonesia/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II belum menerima surat pernyataan menerima penetapan Terpilih dari seorang Terpilih, maka Terpilih itu dianggap tidak bersedia menerima penetapan Terpilihnya. Anggapan ini harus dikuatkan oleh organisasi yang mengemukakan calon yang Terpilih itu dengan surat yang menyatakan bahwa Terpilih itu tidak bersedia menerima penetapan Terpilihnya dengan disebutkan alasan-alasannya.

    (3)

    Alasan yang dianggap wajar dan dapat dibenarkan berdasarkan iktikad baik dari Terpilih untuk tidak menerima penetapan Terpilihnya adalah apabila Terpilih bertempat tinggal diluar negeri bagi Terpilih untuk DPR atau tidak bertempat tinggal diwilayah Daerah Pemilihan DPRD yang bersangkutan


    Pasal 117
    (1)

    Apabila seorang Terpilih tidak atau dianggap tidak bersedia menerima penetapan Terpilihnya sebagai dimaksud dalam pasal 116 ayat (2), maka Panitia Pemilihan Indonesia/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II menggantinya dengan calon lain menurut urutan nomor dalam Daftar Calon organisasi yang bersangkutan.

    (2)

    Terpilih yang menyatakan tidak bersedia menerima penetapan Terpilihnya sebagai dimaksud dalam ayat (1), tidak berarti ia mengundurkan diri sebagai calon.

    (3)

    Apabila penggantian menurut cara sebagai dimaksud dalam ayat (1) tidak mungkin dilakukan karena tidak ada lagi calon dalam daftar tersebut, maka pimpinan organisasi yang bersangkutan mengemukakan calon baru untuk ditetapkan sebagai Terpilih.

    (4)

    Calon baru sebagai dimaksud dalam ayat (3) diajukan menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 103 ayat (6). BAB XI PANITIA PEMERIKSAAN


    Pasal 118

    Untuk tiap-tiap Badan Perwakilan Rakyat dibentuk Panitia Pemeriksaan yang berkedudukan di tempat kedudukan Badan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan, dengan tugas : Menentukan seorang Terpilih sebagai anggota setelah diperiksa dan dibenarkan surat-surat penetapan Terpilihnya, surat-surat keterangan yang menyatakan bahwa syarat-syarat sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, dan sebagai dimaksud dalam Pasal 49 sudah dipenuhi


    Pasal 119
    (1)

    Seorang dapat diangkat menjadi anggota Panitia Pemeriksa apabila memenuhi syarat-syarat sebagai dimaksud dalam Pasal 15.

    (2)

    Panitia Pemeriksa untuk keanggotaan DPR terdiri dari sekurang- kurangnya 7 (tujuh) orang Anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden diantaranya seorang ditetapkan sebagai Ketua dan seorang sebagai Sekretaris.

    (3)

    Panitia Pemeriksa untuk keangggotaan DPPD I terdiri dari 5 (lima) orang Anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, seorang diantaranya ditetapkan sebagai Ketua dan seorang sebagai Sekretaris.

    (4)

    Panitia Pemeriksa untuk keanggotaan DPRD II terdiri dari 5 (lima) orang Anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, seorang diantaranya ditentukan sebagai Ketua dan seorang sebagai Sekretaris.


    Pasal 120

    Panitia Pemeriksa sebagai dimaksud dalam Pasal 118 dibentuk untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dimulai 30 (tiga puluh) hari sebelum waktu Pelantikan Badan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.


    Pasal 121

    Ketua, Sekretaris, dan Anggota-anggota Panitia Pemeriksaan sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji di hadapan Pejabat yang mengangkat menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 16. BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN


    Pasal 122
    (1)

    Dengan memperhatikan perkembangan keadaan di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, penyelenggaraan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Hal-hal yang masih memerlukan pengaturan secara khusus mengenai penyelenggaraan pendaftaran pemilih, syarat pendidikan bagi calon Anggota DPR/DPRD I/DPRD II, tatacara pencalonan, tatacara pemungutan suara di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.


    Pasal 123

    Contoh-contoh formulir sebagai dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 124

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi :


  6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan semua peraturan pelaksanaannya;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Daerah Propinsi Irian Barat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970 serta semua peraturan pelaksanaannya sepanjang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

  8. Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

    Pasal 125

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 126

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 1976 SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1976 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975 PENJELASAN UMUM 1. Dalam Undang-undang Pemilihan Umum dan dalam Undang-undang Perubahannya dinyatakan dalam Pasal-pasal yang bersangkutan bahwa tatacara pelaksanaan materinya diatur dengan Peraturan Pemerintah.


  9. Disamping ketentuan tersebut, dalam Ketentuan Penutup Undang-undang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa "Aturan-aturan selanjutnya berdasarkan Undang-undang ini yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya diatur dengan Peraturan Pemerintah".

  10. Berhubung dengan itu, maka Peraturan Pemerintah ini mengatur:

    1. diatas yang dengan tegas telah dinyatakan dalam pasal-pasal yang bersangkutan;

    2. pelaksanaan ketentuan sebagai dimaksud dalam angka 2 tersebut diatas yang untuk pelaksanaannya masih memerlukan pengaturan lebih lanjut.

  11. Selain hal sebagai dimaksud dalam angka 3 tersebut diatas, beberapa hal yang materinya dicantumkan dalam Penjelasan Umum Undang-undang Perubahan Undang- undang Pemilihan Umum, sedangkan materinya yang bersangkutan tidak menjadi diktum Undang-undang tersebut tetapi terdapat dalam diktum Undang-undang Pemilihan Umum, perlu diatur pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah ini.

  12. Sesuai dengan hal sebagai dimaksud dalam angka 3 huruf a tersebut diatas, ketentuan- ketentuan yang menghendaki pengaturan pelaksanaannya lebih lanjut adalah :

    1. Pasal 2 ayat (1) mengenai pertimbangan Pemerintah tentang penggunaan hak memilih bagi mereka yang terlibat "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI" Golongan C;

    2. Pasal 8 ayat (10) mengenai susunan, tatakerja dan pembentukan Lembaga Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pendaftaran Pemilih serta hal-hal lain yang berhubungan dengan Panitia tersebut;

    3. Pasal 13 ayat (7) mengenai tatacara pendaftaran pemilih;

    4. Pasal 19 ayat (5) mengenai tatacara pencalonan;

    5. Pasal 20 ayat (2) mengenai penyelenggaraan kampanye pemilihan termasuk etika/tata-krama dalam kampanye dan pembatasan waktu untuk kampanye;

    6. Pasal 21 ayat (5) mengenai bentuk dan isi dan hal-hal lain mengenai surat- suara;

    7. Pasal 22 ayat (3) mengenai tatacara pemungutan suara dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara;

    8. Pasal 23 ayat (2) mengenai tatacara penetapan hasil Pemilihan Umum;

    9. Pasal 24 mengenai tatacara pengumuman hasil pemilihan dan pemberitahuan kepada Terpilih;

    10. Pasal 25 ayat (3) mengenai pergantian terpilih dan hal-hal yang berhubungan dengan Panitia Pemeriksaan.

  13. Sesuai dengan hal sebagai dimaksud dalam angka 3 huruf b tersebut diatas, maka pengaturan-pengaturan ketentuan dalam Undang-undang yang tidak dengan tegas dinyatakan dalam pasalnya tetapi masih memerlukan pengaturan lebih lanjut untuk pelaksanaannya, adalah ketentuan mengenai :

    1. hak untuk memilih dan dipilih sebagai dimaksud dalam Pasal 2 Undang- undang Pemilihan Umum;

    2. saat dan pentahapan waktu penyelenggaraan Pemilihan Umum;

    3. pelimpahan kewenangan oleh Lembaga Pemilihan Umum kepada Panitia Pemilihan Indonesia mengenai hal-hal yang dianggap perlu untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum;

    4. penetapan jumlah jiwa penduduk Warga Negara Republik Indonesia;

    5. pengamanan pelaksanaan Pemilihan Umum untuk menjamin suksesnya perjuangan Orde Baru, tetap tegaknya Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

  14. Sesuai dengan pokok-pokok hal yang diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum, maka Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur pelaksanaan Pemilihan Umum keanggotaan DPR, DPRD I, dan DPRD II saja, sedangkan mengenai pengisian keanggotaan MRP, DPR, DPRD I dan DPRD II yang dilakukan dengan cara pengangkatan, termasuk pengisian keanggotaan Tambahan MPR, pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969.

  15. Ikut sertanya unsur-unsur Partai Politik dan Golongan Karya dalam Badan-badan Pelaksana/Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai anggota dimaksudkan supaya bersama-sama dengan Pemerintah melaksanakan Pemilihan Umum. Sedangkan KPPS yang bertugas menyelenggarakan pemungutan suara dan perhitungan suara di Tempat-tempat Pemungutan Suara hanya terdiri dari unsur Pemerintah, pada waktu penghitungan suara diundang wakil-wakil Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya untuk menjadi Saksi. Lembaga Pemilihan Umum bertugas pula mengumpulkan data-data, mengadakan perencanaan serta persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum berikutnya, karena itu Lembaga Pemilihan Umum bersifat permanen. Maka kerja Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pendaftaran Pemilih dan KPPS ditetapkan untuk jangka waktu tertentu.

  16. Penetapan jumlah Anggota DPR yang dipilih untuk tiap Daerah Tingkat I/Daerah Pemilihan ditentukan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Nomor 16 Tahun 1969.

  17. Karena tujuan Pemilihan Umum ini adalah tetap tegaknya Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 maka dalam kampanye Pemilihan Umum tidak dibenarkan mempersoalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Juga harus dihindarkan hal-hal yang dapat menimbulkan pertentangan dan yang dapat mengakibatkan perpecahan dalam masyarakat. Ketentuan dalam BAB VI dimaksudkan agar kampanye Pemilihan Umum dapat berjalan dengan aman tertib, sehingga dapat menunjang suksesnya Pemilihan Umum.

  18. Dalam penyusunan Panitia Pemeriksaan berpedoman pada susunan badan-badan pelaksana/penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu terdiri dari unsur-unsur Pemerintah dan unsur-unsur Partai Politik dan Golongan Karya.

  1. Dengan memperhatikan perkembangan keadaan sesuai dengan situasi dan kondisi di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya belum memungkinkan pelaksanaan Pemilihan Umum sepenuhnya atas dasar Undang-undang Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah ini, maka mengenai beberapa hal tertentu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, khususnya :
    1. penyelenggaraan pendaftaran pemilih;

    2. syarat pendidikan bagi calon Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II;

    3. tatacara pencalonan;

    d. tatacara pemungutan suara; diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 sampai dengan Pasal 126 Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):