Pengalihan Bentuk Dan Penggabungan Perusahaan Negara Perkebunan II Dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1975

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1975 TENTANG PENGALIHAN BENTUK DAN PENGGABUNGAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN II DAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN SAWIT SEBRANG MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa Perusahaan Negara Perkebunan II dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang yang masing-masing didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1970 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan effisiensi dan effektivitas usaha, dipandang perlu untuk menggabungkan kedua Perusahaan Negara tersebut dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO); Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah; terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989);

  4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Undang- undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32; Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan Bentuk Usahanya menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 6; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2953). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK DAN PENGGABUNGAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN II DAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN SAWIT SEBRANG MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
    Pasal 1
    (1)

    Perusahaan Negara Perkebunan II dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang yang masing-masing didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1970 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.

    (2)

    Dalam pelaksanaan pengalihannya, kedua Perusahaan Negara tersebut pada ayat (1) digabungkan dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO), selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO GABUNGAN.

    (3)

    Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Perkebunan II dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Negara Perkebunan II dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO GABUNGAN, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Perkebunan II dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada PERSERO GABUNGAN.

    (4)

    Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan II dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotannya terdiri dari 2 (dua) orang wakil dari Departemen Pertanian, seorang selaku Ketua dan seorang selaku Anggota; seorang wakil Departemen Keuangan selaku wakil ketua, seorang wakil dari Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang selaku Anggota, dan seorang wakil dari Perusahaan Negara Perkebunan II selaku Sekretaris.

    (5)

    Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/panitia likwidasi tersebut pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.

    (6)

    Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur tersebut pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan, Keuangan Negara, Departemen Keuangan c.q. Direktorat Akuntan Negara. BAB II MODAL PERSERO GABUNGAN


    Pasal 2
    (1)

    Modal dari PERSERO GABUNGAN berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan II dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.

    (2)

    Modal PERSERO GABUNGAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO GABUNGAN seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

    (3)

    Neraca pembukaan PERSERO GABUNGAN ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO GABUNGAN


    Pasal 3

    Pelaksanaan pendirian PERSERO GABUNGAN dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 4

    Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan pendirian PERSERO GABUNGAN dilakukan oleh Menteri Keuangan atau dilimpahkannya kepada Menteri Pertanian disertai dengan hak substitusi, segala sesuatunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 5

    Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO GABUNGAN serta dibubarkannya Perusahaan Negara Perkebunan II dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1970 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi bagi PERSERO GABUNGAN.


    Pasal 6

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan. Agar Supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 1975 TTD SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TTD SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 40

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):