Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengusahaan Serta Pengembangan Usaha Perlistrikan Dan Peleburan Alumunium

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1975

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1975 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG PENGUSAHAAN SERTA PENGEMBANGAN USAHA PERLISTRIKAN DAN PELEBURAN ALUMUNIUM Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penyelesaian pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air dan Aluminium Asahan, pada tanggal 7 Juli 1975 telah ditanda tangani Master Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Wakil Ketua Badan Kordinasi Penanaman Modal dengan perusahaan- perusahaan swasta Jepang tergabung dalam suatu konsorsium yang terdiri dari Sumitomo Chemical Company, Ltd.; Sumitomo Shoji Kaisha, Ltd.; Nippon Light Metal Company, Ltd.; C. Itoh & Co. Ltd.; Nissho-Iwai Co. Ltd.; Nichimen Co. Ltd.; Showa Denko KK.; Marubeni Corporation; Mitsubishi Chemical Industries, Ltd.; Mitsubishi Corporation; Mitsui Aluminium Company, Ltd.; dan Mitsui & Co. Ltd.;

  2. bahwa dalam Master Agreement tersebut pada sub a di atas dicapai pula kesepakatan mengenai perlunya pendirian suatu badan usaha dalam bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas yang modalnya berasal dari Negara Republik Indonesia dan perusahaan-perusahaan swasta Jepang termaksud;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam suatu Perusahaan Perseroan Terbatas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah; terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987.); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG PENGUSAHAAN SERTA PENGEMBANGAN USAHA PERLISTRIKAN DAN PELEBURAN ALUMINIUM. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1
    (1)

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang berkegiatan di bidang pengusahaan dan pengembangan usaha perlistrikan dan peleburan aluminium.

    (2)

    Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1), selanjutnya disebut PERSERO, adalah suatu badan-usaha yang didirikan secara bersama antara Negara Republik Indonesia dengan para peserta dalam suatu konsorsium sebagaimana tersebut dalam naskah Master Agreement mengenai Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air dan Aluminium Asahan yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua Badan Kordinasi Penanaman Modal yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, dan para peserta dalam konsorsium tersebut pada tanggal 7 Juli 1975 di Tokyo.


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk menyelenggarakan pembangunan, pengurusan, pengusahaan dan pengembangan usaha perlistrikan, peleburan aluminium, prasarana serta usaha perdagangannya dalam arti kata yang seluas-luasnya. BAB II MODAL PERSERO


    Pasal 3
    (1)

    Modal dasar PERSERO berjumlah US.$. 261.000.000,- (dua ratus enam puluh satu juta dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah.

    (2)

    Dari jumlah modal dasar PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Negara Republik Indonesia mengambil bagian sebesar:

    1. US.$. 26.100.000,- (dua puluh enam juta seratus ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah pada saat pendirian PERSERO, yang disetor penuh dalam jangka waktu 9 (sembilan) tahun;

    2. US.$. 39.150.000,- (tiga puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah terhitung sejak tahun ketiga setelah produksi dimulai, yang disetor penuh dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan jumlah angsuran yang sama setiap tahunnya; sehingga dari jumlah modal dasar PERSERO tersebut, Negara Republik Indonesia mengambil bagian sebesar US.$. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.

    (3)

    Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap-tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (4)

    Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO ditentukan lebih lanjut dalam Anggaran Dasarnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Master Agreement tersebut dalam Pasal 1 ayat (2), dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 4

    Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan- ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 5

    Kepada Menteri Keuangan diserahkan kekuasaan disertai dengan hak substitusi untuk mewakili Negara Republik Indonesia selaku pemegang saham dalam penyelesaian pendirian PERSERO. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tersendiri.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1975 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, TTD SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TTD SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 37

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):