Penambahan Penyertaan Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd.")

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1975

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1975 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS "PERUSAHAAN HOTEL DAN TOURIST NASIONAL" ("NATOUR LTD.") Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penyempurnaan,pengurusan dan pengelolaan Hotel Garuda di Yogyakarta yang merupakan milik Negara, dipandang perlu untuk memasukkan Hotel tersebut ke dalam dan menjadikannya sebagai unit produksi dari Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd.");

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a di atas dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang menetapkan penambahan penyertaan Negara Republik Indonesia dalam modal saham Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional" (Natour Ltd."); Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah; terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd.") (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 6); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS "PERUSAHAAN HOTEL DAN TOURIST NASIONAL" ("NATOUR LTD.").
    Pasal 1
    (1)

    Penyertaan Negara Republik Indonesia dalam modal saham Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd.") sebagaimana telah diadakan penambahannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973, dengan Peraturan Pemerintah ini ditambah lagi dengan memasukkan sebuah hotel milik Negara, yakni Hotel Garuda yang berkedudukan di Yogyakarta, ke dalam Perseroan Terbatas tersebut, sehingga oleh karena itu mencantumkan Hotel Garuda pada nomor urut kelima belas dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973.

    (2)

    Berdasarkan ketentuan tersebut pada ayat (1) menetapkan status Hotel Garuda di Yogyakarta sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.

    (3)

    Nilai dari kekayaan negara yang dipisahkan tersebut pada ayat (2) ditentukan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 2

    Dengan memperhatikan ketentuan tersebut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd.") sebagai akibat dari penambahan penyertaan Negara Republik Indonesia dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dilakukan oleh Menteri Keuangan atau dilimpahkannya kepada Menteri Perhubungan dengan disertai hak substitusi, segala sesuatunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 3

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tersendiri.


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 1975 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, TTD SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TTD SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 35

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):