Perubahan Modal Dasar Bank Pembangunan Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1975

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1975 TENTANG PERUBAHAN MODAL DASAR BANK PEMBANGUNAN INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

bahwa untuk menjamin terselenggarakannya fungsi Bank Pembangunan Indonesia sebagai suatu lembaga keuangan yang menunjang pelaksanaan tugas Pemerintah dibidang pembangunan, dipandang perlu untuk menambah jumlah modal dasar Bank tersebut;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Prp Tahun 1960 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Prp Tahun 1962, penambahan modal dasar tersebut pada sub a perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-undang Nomor 21 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 65; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1996) tentang Bank Pembangunan Indonesia, yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 14) tentang Perobahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 21 Prp Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 Prp Tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 91); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN MODAL DASAR BANK PEMBANGUNAN INDONESIA. Pasal 1 Modal dasar Bank Pembangunan Indonesia yang berdasarkan Undang- undang Nomor 2 Pnps Tahun 1966 ditetapkan sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), ditambah dengan jumlah sebesar Rp. 49.890.000.000,- (empat puluh sembilan milyar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), sehingga dengan demikian modal dasar Bank Pembangunan Indonesia seluruhnya berjumlah R

50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah). Pasal 2 Pelaksanaan penyetoran jumlah tambahan modal dasar tersebut pada Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari 1975.

SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 2

Komentar!