Perubahan Modal Dasar Bank Pembangunan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1975
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1975 TENTANG PERUBAHAN MODAL DASAR BANK PEMBANGUNAN INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa untuk menjamin terselenggarakannya fungsi Bank Pembangunan Indonesia sebagai suatu lembaga keuangan yang menunjang pelaksanaan tugas Pemerintah dibidang pembangunan, dipandang perlu untuk menambah jumlah modal dasar Bank tersebut;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Prp Tahun 1960 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Prp Tahun 1962, penambahan modal dasar tersebut pada sub a perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 21 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 65; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1996) tentang Bank Pembangunan Indonesia, yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 14) tentang Perobahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 21 Prp Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 Prp Tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 91);
MEMUTUSKAN:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN MODAL DASAR BANK PEMBANGUNAN INDONESIA.
Pasal 1
Modal dasar Bank Pembangunan Indonesia yang berdasarkan Undang- undang Nomor 2 Pnps Tahun 1966 ditetapkan sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), ditambah dengan jumlah sebesar Rp. 49.890.000.000,- (empat puluh sembilan milyar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), sehingga dengan demikian modal dasar Bank Pembangunan Indonesia seluruhnya berjumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
Pasal 2
Pelaksanaan penyetoran jumlah tambahan modal dasar tersebut pada Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari 1975. ttd. SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 2
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.