Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Pesero) Di Bidang Industri Pupuk
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1975
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1975 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PESERO) DI BIDANG INDUSTRI PUPUK Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa Proyek Pabrik Pupuk Jatibarang (Jawa Barat) harus segera diselesaikan pembangunannya untuk dapat dimanfaatkan bagi perkembangan ekonomi Indonesia ;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dipandang perlu untuk membentuk suatu badan usaha dalam bentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku yang dapat tugas untuk menyelenggarakan selain penyelesaian pembangunan Proyek Pabrik Pupuk Jatibarang, juga pengurusan, pengusahaan dan pengembangan produksinya ;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf b, perlu dibentuk sebuah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; dengan mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah; terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959) 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang- undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan... Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK (PERSERO) DI BIDANG INDUSTRI PUPUK.
BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang industri pupuk.
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1, selanjutnya disebut PERSERO, adalah untuk menyelenggarakan penyelesaian pembangunan, pengurusan dan pengusahaan Pabrik Pupuk Jatibarang (Jawa Barat), serta pengembangan usaha perindustrian pupuk dalam arti kata yang seluas-luasnya.
Pasal 3
(1)Sesuai dengan ketentuan tersebut pada Pasal 2, maka :
Proyek Pabrik Pupuk Jatibarang (Jawa Barat), dimasukkan ke dalam dan dijadikan unit produksi dari PERSERO;
Penyelesaian pembangunan, pengurusan, pengusahaan dan pengembangan Proyek Pabrik Pupuk Jatibarang (Jawa Barat) tersebut diselenggarakan lebih lanjut oleh dan karena itu menjadi hak dan wewenang serta tanggungjawab PERSERO.
(2)Hal-...
(2)Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB II MODAL PERSERO
Pasal 4
(1)Nilai kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Pabrik Pupuk Jatibarang (Jawa Barat) tersebut ditetapkan sebagai nilai modal yang disetor oleh Negara Republik Indonesia pada saat pendirian PERSERO, dan seluruhnya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. (2). Nilai kekayaan Negara tersebut pada ayat (1), serta besarnya modal dasar PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO ditentukan lebih lanjut dalam Anggaran Dasarnya, dengan ketentuan bahwa modal PERSERO terbagi-bagi atas saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(4)Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5...
Pasal 5
Kedudukan selanjutnya dari dana yang dipergunakan oleh dan atau kekayaan Negara yang disediakan bagi PERSERO guna pembelanjaan Investasi untuk penyelesaian pembangunan Proyek Pabrik Pupuk Jatibarang (Jawa Barat) tersebut ditetapkan kemudian oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 6
Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan- ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 7
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan pendirian PERSERO dilakukan oleh Menteri Keuangan atau dilimpahkannya kepada Menteri Perindustrian dengan disertai hak substitusi, segala sesuatunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV... BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 1975 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, TTD SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TTD SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1975 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG INDUSTRI PUPUK PENJELASAN UMUM. Untuk berhasilnya program peningkatan produksi pertanian pada umumnya, produksi pangan pada khususnya, diperlukan jaminan pengadaan dan tersedianya pupuk yang merupakan salah satu sarana produksi yang utama dalam pelaksanaan program tersebut, baik mengenai jumlah maupun mengenai waktu yang dibutuhkan. Dalam hubungan ini perluasan kapasitas produksi dari pabrik-pabrik pupuk yang ada dan pembangunan pabrik-pabrik pupuk baru, merupakan suatu keharusan untuk dapat melepaskan ketergantungan pengadaan dan penyediaan pupuk dari luar negeri. Proyek Pabrik Pupuk jatibarang (Jawa Barat) merupakan salah satu proyek yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka usaha perluasan industri pupuk di dalam negeri. Maka untuk dapat segera mewujudkan pembangunan Proyek Pabrik Pupuk Jatibarang (Jawa Barat) tersebut, yang oleh Pemerintah semula dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1974 dan yang perkembangannya lebih lanjut digariskan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1975, perlu segera diselesaikan pendirian suatu badan usaha milik Negara dalam bentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang akan diserahi tugas dan tanggungjawab untuk menyelenggarakan selain penyelesaian pembangunan Proyek Pabrik Pupuk Jatibarang (Jawa Barat), juga pengurusan, pengusahaan dan pengembangan produksinya. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 sampai dengan Pasal 9 Cukup jelas.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.