Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Wilayah Industri (Industrial Estate)
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1974
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1974 |
Nomor | : | 4 |
Judul | : | Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Wilayah Industri (Industrial Estate) |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Februari 1974 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Februari 1974 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Februari 1974 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.