Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Wilayah Industri (Industrial Estate)

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1974

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1974 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA WILAYAH INDUSTRI (INDUSTRIAL ESTATE) Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka usaha untuk mendorong dan mempercepat pembangunan perindustrian nasional, oleh Pemerintah telah direncanakan pembentukan Usaha Wilayah Industri (industrial estate) di Surabaya ;

  2. bahwa sejalan dengan perkembangan persiapan-persiapan yang telah dilakukan dalam rangka pelaksanaan rencana pembentukan Usaha Wilayah Industri (industrial estate) tersebut pada sub a diatas, maka untuk mempercepat penyelesaian pembangunan dan pengurusan serta pengelolaannya, dipandang perlu untuk mendirikan suatu badan usaha dengan status Perseroan Terbatas, yang modalnya disediakan secara bersama oleh Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kotamadya Surabaya ;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara tersebut pada sub b diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah;

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904) ;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA WILAYAH INDUSTRI (INDUSTRIAL ESTATE). BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1
    (1)

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Usaha Wilayah Industri (industrial estate).

    (2)

    Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) pasal ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, didirikan secara bersama oleh Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kotamadya Surabaya; dan berkedudukan di Surabaya. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan PERSERO adalah menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan, pengusahaan dan pengembangan Usaha Wilayah Industri (industrial estate) Surabaya di Surabaya. BAB III MODAL PERSERO


    Pasal 3
    (1)

    Modal Dasar PERSERO berjumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu setengah milyard rupiah).

    (2)

    Modal Dasar PERSERO sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas : - 3.000 (tiga ribu) helai saham seri A (Saham Prioritas) nominal a. Rp. 1 00.000,- (seratus ribu rupiah) - 12.000 (dua belas ribu) helai saham seri B (Saham Biasa) nominal a. Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

    (3)

    Dari jumlah saham tersebut dalam ayat (2) pasal ini pada saat pendirian PERSERO diambil bagian dan disetorkan oleh: - Negara Republik Indonesia sejumlah : 1.500 (seribu lima ratus) helai saham seri A (Saham Prioritas) atau sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). - Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur sejumlah : 750 (tujuh ratus lima puluh) helai saham seri A (Saham Prioritas) atau sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). - Pemerintah Daerah Kotamadya Surabaya sejumlah : 750 (tujuh ratus lima puluh) helai saham seri A (Saham Prioritas) atau sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

    (4)

    Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap-tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 4

    Pelaksanaan dari penyertaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl.1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 5

    Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan; satu dan lainnya sesuai dengan ketentuan tersebut pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Pebruari 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Pebruari 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH MAYOR JENDERAL TNI. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 6

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):