Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Perkebunan XVIII

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1974

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1974
Nomor:39
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Perkebunan XVIII
Tanggal Ditetapkan:11 November 1974
Tanggal Diundangkan:11 November 1974
Tanggal Berlaku:11 November 1974

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1974

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):