Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Perkebunan XVIII
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1974
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1974 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. PERKEBUNAN XVIII Menimbang :
bahwa dalam rangka kebijaksanaan Pemerintah untuk meningkatkan produksi kelapa, antara lain melalui penyediaan bibit kelapa jenis unggul untuk keperluan peremajaan dan perluasan tanaman kelapa, dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah guna pengembangan pengusahaan Perkebunan Kelapa Beji ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a di atas, dipandang perlu untuk menunjuk Peusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Perkebunan XVIII yang didirikan di Semarang dengan Akte Notaris Gustaaf Hoemala Soangkoepon Loemban Tobing S.H. Nomor 98 tertanggal 31 Juli 1973 sebagai badan usaha yang diserahi tugas untuk mengusahakan Perkebunan Kelapa & Beji serta mengembangkan produksinya;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf b di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur penambahan penyertaan modal Negara dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Perkebunan XVIII. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stb. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia.Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomer 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987).
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 31).
MEMUTUSKAN :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK PT. PERKEBUNAN XVIII.
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
(1)Memisahkan kekayaan Negara yang ada pada dan yang tertanam dalam Perkebunan Kelapa Beji yang terletak di Jepara (Jawa Tengah) yang pada saat ini berada dibawah penguasaan, pengurusan, dan pengelolaan Departemen Pertanian, untuk dipergunakan sebagai penambahan penyertaan Negara dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII, yang didirikan di Semarang dengan Akte Notaris Gustaaf Hoemala Soangkoepon Loemban Tobing SH. Nomor 98 tertanggal 31 Juli 1973.
(2)Nilai kekayaan Negara yang dipisahkan termaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 2
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII tersebut pada Pasal 1 ayat (1), dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB II KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 3
(1)Sesuai dengan ketentuan tersebut pasa Pasal 1 ayat (1), maka status Perkebunan Kelapa Beji ditetapkan sebagai unit produksi dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII, sehingga pengurusan, pangusahaan dan pengembangannya selanutnya diselenggarakan oleh dan karena itu menjadi hak, wewenang serta tanggung jawab dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) dimaksud.
(2)Semua hak dan kewajiban serta akibat yang timbul dari setiap perjanjian dan perikatan dengan fihak ketiga yang dilakukan oleh Departemen Pertanian untuk kepentingan dan atas nama Perkebunan Kelapa Beji, kekayaan termasuk cadangan-cadangan, perlengkapan serta pegawai/karyawan, dan usaha-usaha Perkebunan tersebut; beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII.
(3)Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (2) pasal ini diatur secara bersama oleh Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 Nopember 1974 SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Nopember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, S H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 56
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.